Tersangka Peragakan 26 Adegan saat Bunuh Istri
“Saat menikam istrinya, tersangka berkata ‘kamu mati duluan’ sambil menikam korban terus menerus,”
DENPASAR, NusaBali
Sat Reskrim Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus suami tikam istri di depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stispol), Jalan Lely Nomor 1, Banjar Kereneng, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (5/11) pukul 09.00 Wita. Dalam rekonstruksi, tersangka Rudianto 38, memperagakan 26 adegan penusukan istrinya, Halimah, 28, hingga tewas.
Rekonstuksi yang berlangsung sampai pukul 09.45 Wita itu menjadi tontonan ratusan warga yang berada di sekitar Pasar Kereneng menyaksikan adegan demi adegan oleh tersangka. Dalam rekonstruksi kasus yang terjadi pada 15 Oktober pukul 20.00 Wita itu juga dihadiri oleh pihak Kejari Denpasar, yakni Kasi Pidum, Eka Widanta, Kasubsi Penuntutan Pidum, Made Sutiawan, Jaksa II, Kadek Wahyudi Ardika.
Dari pihak kuasa hukum tersangka Rudiantoro, yakni I Made Kadek Arta dkk. Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu Made Putra Yudistira ini, tersangka memperagakan 26 adegan.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iput Andi Muhamad Nurul Yaqin dikonfirmasi kemarin siang mengungkapkan dalam 26 adegan yang diperagakan oleh tersangka terungkap rentetan urutan fakta dalam peristiwa tersebut. Sebelum terjadi penikaman, korban Halimah sempat mengambil paksa uang tersangka dari dalam dompet sebanyak Rp 1,7 juta. Setelah mengambil uang tersebut, korban menyuruh tersangka pergi dari TKP dengan nada mengusir.
“Korban lebih dahulu tiba di TKP. Saat tersangka tiba, korban langsung menanyakan uang yang dijanjikan tersangka untuk pembelian laptop untuk anak korban. Saat itu tersangka mengeluarkan dompet. Lalu korban mengambil dompet itu dan mengambil uangnya lalu dompetnya dimasukan paksa ke dalam saku jaket tersangka sebelah kiri,” tutur Iptu Nurul Yaqin.
Mendapat perlakuan kasar dari istrinya itu, tersangka berkata ‘jangan begitu kamu, saya cuma tanya di mana kos kamu ? Kamu sudah punya suami ? Bilang terus terang !’. Lagi-lagi korban menanggapinya dengan cara kasar. Korban Halimah mengatakan ‘suami-suami matamu !’. Tersangka ingin menguatkan tuduhan bahwa istrinya itu sudah punya suami lagi. Tersangka mengambil HP dari dalam saku celananya.
Tersangka menunjukan screenshot Facebook korban yang isinya ngobrol dengan seorang lelaki bernama Wawan yang diduganya adalah selingkuhan istrinya itu. Saat itu korban memilih untuk tidak menanggapinya. Pada saat itulah, tersangka naik pitam. “Tersangka mengatakan kalau kamu nggak jawab berarti kamu mati sekarang. Tersangka mengambil pisau dari jok motornya dan menikam korban. Saat menikam istrinya, tersangka berkata ‘kamu mati duluan’ sambil menikam korban terus menerus,” tuturnya.
Setelah korban jatuh tersungkur bersimbah darah di depan gerbang kampus Stispol itu, tersangka membuang pisau ke sebelah kiri pintu gerbang kampus itu. Lalu tersangka naik motor hendak kabur dari TKP. Baru berjalan 10 meter ke arah selatan, tersangka diteriaki warga. Karena diteriaki, tersangka kembali ke TKP tempat sang istri tertelungkup bersimbah darah.
“Pada saat itu polisi datang ke TKP mengamankan tersangka dan mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Setelah itu tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Denpasar untuk tindak lanjut,” tandas Iptu Nurul Yaqin.
Dalam perkara ini penyidik Polresta Denpasar menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan diancam dengan pidana penjara 15 tahun. Dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga korban tewas dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. *pol
Rekonstuksi yang berlangsung sampai pukul 09.45 Wita itu menjadi tontonan ratusan warga yang berada di sekitar Pasar Kereneng menyaksikan adegan demi adegan oleh tersangka. Dalam rekonstruksi kasus yang terjadi pada 15 Oktober pukul 20.00 Wita itu juga dihadiri oleh pihak Kejari Denpasar, yakni Kasi Pidum, Eka Widanta, Kasubsi Penuntutan Pidum, Made Sutiawan, Jaksa II, Kadek Wahyudi Ardika.
Dari pihak kuasa hukum tersangka Rudiantoro, yakni I Made Kadek Arta dkk. Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu Made Putra Yudistira ini, tersangka memperagakan 26 adegan.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iput Andi Muhamad Nurul Yaqin dikonfirmasi kemarin siang mengungkapkan dalam 26 adegan yang diperagakan oleh tersangka terungkap rentetan urutan fakta dalam peristiwa tersebut. Sebelum terjadi penikaman, korban Halimah sempat mengambil paksa uang tersangka dari dalam dompet sebanyak Rp 1,7 juta. Setelah mengambil uang tersebut, korban menyuruh tersangka pergi dari TKP dengan nada mengusir.
“Korban lebih dahulu tiba di TKP. Saat tersangka tiba, korban langsung menanyakan uang yang dijanjikan tersangka untuk pembelian laptop untuk anak korban. Saat itu tersangka mengeluarkan dompet. Lalu korban mengambil dompet itu dan mengambil uangnya lalu dompetnya dimasukan paksa ke dalam saku jaket tersangka sebelah kiri,” tutur Iptu Nurul Yaqin.
Mendapat perlakuan kasar dari istrinya itu, tersangka berkata ‘jangan begitu kamu, saya cuma tanya di mana kos kamu ? Kamu sudah punya suami ? Bilang terus terang !’. Lagi-lagi korban menanggapinya dengan cara kasar. Korban Halimah mengatakan ‘suami-suami matamu !’. Tersangka ingin menguatkan tuduhan bahwa istrinya itu sudah punya suami lagi. Tersangka mengambil HP dari dalam saku celananya.
Tersangka menunjukan screenshot Facebook korban yang isinya ngobrol dengan seorang lelaki bernama Wawan yang diduganya adalah selingkuhan istrinya itu. Saat itu korban memilih untuk tidak menanggapinya. Pada saat itulah, tersangka naik pitam. “Tersangka mengatakan kalau kamu nggak jawab berarti kamu mati sekarang. Tersangka mengambil pisau dari jok motornya dan menikam korban. Saat menikam istrinya, tersangka berkata ‘kamu mati duluan’ sambil menikam korban terus menerus,” tuturnya.
Setelah korban jatuh tersungkur bersimbah darah di depan gerbang kampus Stispol itu, tersangka membuang pisau ke sebelah kiri pintu gerbang kampus itu. Lalu tersangka naik motor hendak kabur dari TKP. Baru berjalan 10 meter ke arah selatan, tersangka diteriaki warga. Karena diteriaki, tersangka kembali ke TKP tempat sang istri tertelungkup bersimbah darah.
“Pada saat itu polisi datang ke TKP mengamankan tersangka dan mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Setelah itu tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Denpasar untuk tindak lanjut,” tandas Iptu Nurul Yaqin.
Dalam perkara ini penyidik Polresta Denpasar menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan diancam dengan pidana penjara 15 tahun. Dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga korban tewas dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. *pol
Komentar