nusabali

UMK Naik, Pemkot Diminta Perhatikan Pegawai Kontrak

  • www.nusabali.com-umk-naik-pemkot-diminta-perhatikan-pegawai-kontrak

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra, menginginkan adanya perhatian kepada pegawai Pemkot Denpasar terkait peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sudah diajukan ke Gubernur Bali dengan besaran Rp 2,7 juta di tahun 2020 mendatang.

DENPASAR, NusaBali

Besaran tersebut diharapkan bisa diterapkan ke seluruh pegawai, khususnya pegawai kontrak. Susruta saat dihubungi di Denpasar, Selasa (5/11) mengatakan dengan peningkatan UMK tersebut, pemerintah diharapkan bisa menerapkannya di internal pegawai dengan besaran upah sesuai yang ditentukan. Karena kata dia, selama ini upah pegawai kontrak di Denpasar sebagian besar belum masuk dalam standar UMK.

Upah tersebut wajib diberikan sesuai dengan kebutuhan pokok hidup manusia. "Ini ada kata wajib, tetapi coba kita lihat di internal pegawai yang masuk dalam kontrak pemerintah belum mampu memberikan standar UMK yang ditetapkan selama ini. Apalagi ada peningkatan, harusnya pemerintah bisa menyesuaikan terutama di Perumda," jelasnya.

Jika pemerintah tidak bisa menerapkan itu, Susruta menginginkan pemerintah tidak selalu merekrut pegawai kontrak yang ujung-ujungnya hanya menambah beban pengeluaran daerah. Susruta menginginkan, dalam pemerintahan pihak berwenang memikirkan kualitas pegawai yang nantinya bisa mendapatkan hak mereka. Jika memang pemerintah bertanggung jawab dengan pegawai kontrak, maka pemerintah wajib memenuhi hak mereka sesuai UMK.

Selama ini, pemerintah hanya mengutamakan kuantitas. Sedangkan kualitas itu tidak diperhatikan. "Ini saya mendorong pemerintah jangan berfikir kuantitas, namun kualitas untuk pegawai, jangan hanya memasukkan kontrak, harus berfikir produktivitas. Jika memang tidak bisa ciptakan lapangan kerja maka seluruhnya akan jadi pegawai kontrak. Sehingga pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia dengan situasi perekonomian saat ini," jelasnya.

Pemerintah wajib mencarikan solusi bagi masyarakat, khususnya membuka lapangan kerja. Jika mereka kata Susruta sudah mau membuka usaha, pemerintah juga diharapkan tidak bikin ruwet pengurusan izin mereka. "Ciptakanlah lapangan kerja jangan izin dibikin ruwet. Izin usaha dipingpong sana sini. Jadi pemerintah sekali lagi utamakan kualitas bukan kuantitas," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Denpasar sudah merancang dan mengajukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Denpasar tahun 2020 ke Gubernur Bali. UMK yang ditetapkan di Denpasar sebesar Rp 2.770.260, meningkat 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar 2.553.000. *mis

Komentar