Catur Desa Mohon Hutan Lindung di Tamblingan
Tujuannya agar kesucian kawasan itu dapat terjaga dengan baik.
SINGARAJA, NusaBali
Krama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan sebagai pangempon sejumlah pura di sekitar Danau Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, berniat menjadikan hutan lindung di kawasan Danau Tamblingan sebagai hutan adat.
Krama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan pun memohon surat pengakuan keberadaan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan kepada Bupati Buleleng. Keinginan itu disampaikan prajuru Catur Desa Adat Dalem Tamblingan saat bertemu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Selasa (5/11/2018) pagi, di Rumah Jabatan Bupati.
Catur Desa Adat Dalem Tamblingan terdiri dari Desa Munduk, Desa Gobleg, dan Desa Gesing, Kecamatan Banjar, dan Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu. Selama ini, hutan di kawasan Danau Tamblingan merupakan kewenangan dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) wilayah Bali. Rencananya, Catur Desa Adat Dalem Tamblingan akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI agar bersedia memberikan persetujuan menjadikan hutan di wilayah Danau Tamblingan sebagai hutan adat.
Selama ini, oleh Krama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, hutan di kawasan Danau Tamblingan diberi nama hutan Mertha Jati. Bila hutan tersebut menjadi hutan adat, maka Catur Desa akan membuatkan awig-awig sebagai penguatan atas kesucian kawasan tersebut. “Kami saat ini sedang mengajukan permohonan pengakuan keberadaan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan kepada pak bupati. Pengakuan ini sebagai dasar kami mengajukan permohonan ke Kementerian LHK,” terang Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Jero Putu Ardana.
Menurut Jero Adana, hutan di kawasan Danau Tamblingan merupakan kawasan suci yang secara turun temurun dijaga oleh masyarakat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan. Jero Putu Ardana mengatakan, selama ini keberadaan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan dalam menjaga hutan tersebut tidak bisa maksimal karena terbentur regulasi. Jadi dengan ditetapkannya hutan tersebut menjadi hutan adat, Catur Desa Adat Dalem Tamblingan bisa menjaga hutan tersebut. “Dengan ditetapkannya hutan menjadi hutan adat, posisi kami menjadi jelas, sehingga kami bisa menjaga kelestarian hutan dan hutan tersebut menjadi suci,” jelasnya.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, sangat setuju dengan usulan dari Catur Desa Adat Dalem Tamblingan. Menurutnya, dengan terlibatnya Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, ke depan bisa membuat peraturan-peraturan yang kuat. Dengan peraturan yang dibuat oleh desa adat, dia meyakini hutan tersebut akan bisa terjaga kelestariannya. Disinggung mengenai surat pengakuan keberadaan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Bupati akan mempelajari dasar hukum yang ada. “Pada dasarnya saya sangat setuju. Namun saya akan mengkaji dulu dasar-dasar hukumnya supaya saya tidak salah,” terangnya.*k19
Krama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan sebagai pangempon sejumlah pura di sekitar Danau Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, berniat menjadikan hutan lindung di kawasan Danau Tamblingan sebagai hutan adat.
Krama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan pun memohon surat pengakuan keberadaan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan kepada Bupati Buleleng. Keinginan itu disampaikan prajuru Catur Desa Adat Dalem Tamblingan saat bertemu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Selasa (5/11/2018) pagi, di Rumah Jabatan Bupati.
Catur Desa Adat Dalem Tamblingan terdiri dari Desa Munduk, Desa Gobleg, dan Desa Gesing, Kecamatan Banjar, dan Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu. Selama ini, hutan di kawasan Danau Tamblingan merupakan kewenangan dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) wilayah Bali. Rencananya, Catur Desa Adat Dalem Tamblingan akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI agar bersedia memberikan persetujuan menjadikan hutan di wilayah Danau Tamblingan sebagai hutan adat.
Selama ini, oleh Krama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, hutan di kawasan Danau Tamblingan diberi nama hutan Mertha Jati. Bila hutan tersebut menjadi hutan adat, maka Catur Desa akan membuatkan awig-awig sebagai penguatan atas kesucian kawasan tersebut. “Kami saat ini sedang mengajukan permohonan pengakuan keberadaan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan kepada pak bupati. Pengakuan ini sebagai dasar kami mengajukan permohonan ke Kementerian LHK,” terang Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Jero Putu Ardana.
Menurut Jero Adana, hutan di kawasan Danau Tamblingan merupakan kawasan suci yang secara turun temurun dijaga oleh masyarakat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan. Jero Putu Ardana mengatakan, selama ini keberadaan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan dalam menjaga hutan tersebut tidak bisa maksimal karena terbentur regulasi. Jadi dengan ditetapkannya hutan tersebut menjadi hutan adat, Catur Desa Adat Dalem Tamblingan bisa menjaga hutan tersebut. “Dengan ditetapkannya hutan menjadi hutan adat, posisi kami menjadi jelas, sehingga kami bisa menjaga kelestarian hutan dan hutan tersebut menjadi suci,” jelasnya.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, sangat setuju dengan usulan dari Catur Desa Adat Dalem Tamblingan. Menurutnya, dengan terlibatnya Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, ke depan bisa membuat peraturan-peraturan yang kuat. Dengan peraturan yang dibuat oleh desa adat, dia meyakini hutan tersebut akan bisa terjaga kelestariannya. Disinggung mengenai surat pengakuan keberadaan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Bupati akan mempelajari dasar hukum yang ada. “Pada dasarnya saya sangat setuju. Namun saya akan mengkaji dulu dasar-dasar hukumnya supaya saya tidak salah,” terangnya.*k19
Komentar