Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Warga Australia Divonis 3,5 Bulan
Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (5/11), menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap warga Australia, O’brien Susan Leslie, 49, yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan seorang pengendara motor, Rizqi Akbar Putra, 19, di wilayah hukum Kabupaten Jembrana, Rabu (14/8) lalu.
NEGARA, NusaBali
Sesuai keputusan majelis hakim, warga negara Australia ini divonis hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari atau 3,5 bulan.
Sidang kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Octavianus, bersama hakim anggota, Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdauzi. Majelis hakim yang secara bergantian membacakan putusan, menyatakan terdakwa O’brien Susan Leslie terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam putusan tersebut, disampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan serta meringankan terdakwa. Untuk pertimbangan memberatkan, terdakwa atas kelalaiannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa juga telah melakukan perdamaian serta memberikan santunan kepada keluarga korban.
Vonis hukuman penjara selama 3,5 bulan, itu pun lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Meski demikian, dari pihak JPU yang telah memastikan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa, menerima keputusan tersebut. Kuasa hukum terdakwa, juga menerima keputusan tersebut.
Humas PN Negara Moch Hasnuddin, mengatakan dengan adanya keputusan dari JPU maupun pihak terdakwa yang menerima keputusan majelis hakim, tersebut artinya keputusan itu secara otomatis dinyatakan inkracht. Sesuai putusan hukuman penjara selama 3,5 bulan dipotong masa kurungan terdakwa selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan tersebut, terdakwa sudah akan bebas sekitar akhir November ini. “Hukumannya dipotong masa tahanan. Yang bersangkutan sudah ditahan sejak 15 Agustus,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan warga Australia, O’brien Susan Leslie, ini terjadi di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (14/8) lalu. Saat itu, O’brien Susan Leslie yang mengemudikan mobil Suzuki AVP nopol DK 851 GT, dan melaju dari arah Denpasar menuju Gilimanuk, mendahului sebuah truk di depannya.
Saat mendahului, itu dari arah berlawanan atau dari arah Gilimanuk menuju Denpasar, melaju pengendara motor Honda Beat nopol DK 6346 ABI, Rizqi Akbar Putra, 19, yang akhirnya dihantam mobil Suzuki AVP nopol DK 851 GT. Akibat kecelakaan adu jangkrik tersebut, korban yang warga Dusun Cangguang, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia di TKP. *ode
Sidang kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Octavianus, bersama hakim anggota, Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdauzi. Majelis hakim yang secara bergantian membacakan putusan, menyatakan terdakwa O’brien Susan Leslie terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam putusan tersebut, disampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan serta meringankan terdakwa. Untuk pertimbangan memberatkan, terdakwa atas kelalaiannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa juga telah melakukan perdamaian serta memberikan santunan kepada keluarga korban.
Vonis hukuman penjara selama 3,5 bulan, itu pun lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Meski demikian, dari pihak JPU yang telah memastikan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa, menerima keputusan tersebut. Kuasa hukum terdakwa, juga menerima keputusan tersebut.
Humas PN Negara Moch Hasnuddin, mengatakan dengan adanya keputusan dari JPU maupun pihak terdakwa yang menerima keputusan majelis hakim, tersebut artinya keputusan itu secara otomatis dinyatakan inkracht. Sesuai putusan hukuman penjara selama 3,5 bulan dipotong masa kurungan terdakwa selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan tersebut, terdakwa sudah akan bebas sekitar akhir November ini. “Hukumannya dipotong masa tahanan. Yang bersangkutan sudah ditahan sejak 15 Agustus,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan warga Australia, O’brien Susan Leslie, ini terjadi di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (14/8) lalu. Saat itu, O’brien Susan Leslie yang mengemudikan mobil Suzuki AVP nopol DK 851 GT, dan melaju dari arah Denpasar menuju Gilimanuk, mendahului sebuah truk di depannya.
Saat mendahului, itu dari arah berlawanan atau dari arah Gilimanuk menuju Denpasar, melaju pengendara motor Honda Beat nopol DK 6346 ABI, Rizqi Akbar Putra, 19, yang akhirnya dihantam mobil Suzuki AVP nopol DK 851 GT. Akibat kecelakaan adu jangkrik tersebut, korban yang warga Dusun Cangguang, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia di TKP. *ode
Komentar