Wujudkan Daerah Bebas Korupsi, Sekda Minta Kabupaten-Kota Miliki Forward-Looking Leaders
Persaingan menjadi provinsi terbaik dalam penerapan komitmen daerah bebas korupsi menjadi bagian yang terus dilakukan secara aktif oleh Pemerintah Provinsi Bali yang bersinergi dengan kabupaten /kota.
DENPASAR, NusaBali
Ini harus disikapi dengan bijak dan serius sehingga tujuan mencapai nilai tertinggi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dapat terwujud.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat penyerahan naskah hasil pemeriksaan (NHP) kepada empat (4) Kabupaten (Bangli, Gianyar, Klungkung dan Tabanan) di kantor Inspektorat Provinsi Bali, Rabu (6/11).
Keempat kabupaten ini secara reguler dilakukan pemeriksaan pada bulan Oktober, dan dalam Naskah Hasil Pemeriksaan terdapat beberapa catatan atau potret yang harus diperbaiki secara berkala dan dicermati, terkait kebijakan daerah dimana kabupaten/kota masih mencantumkan regulasi produk hukum yang tidak berlaku lagi, yakni PP 58 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP 12 tahun 2019, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU 15 tahun 2019 revisi menjadi UU 12 tahun 2011 tentang Penyantuman Sumber Hukum untuk Hibah Bansos yang masih dipakai adalah Peraturan Nomor 32 Tahun 2011 menjadi Peraturan Nomor 123 Tahun 2018.
Selain itu juga terdapat kelembagaan pada beberapa perangkat daerah yang bekerja sendiri tanpa staf, sehingga perlu dipertimbangkan agar penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat terwujud dengan cara segera mengisi melalui kewenangan kepala daerah (bupati).
Sedangkan terdapat juga beberapa hal yang dianggap merugikan APBD, dimana terdapat Perda terkait retribusi sewa rumah yang belum dilakukan pemungutan secara nyata, yang diharapkan dapat dilakukan ke depan sehingga mampu mengangkat PAD masing-masing kabupaten/kota yang kemudian ditindaklanjuti dengan menyetorkannya kepada khas daerah. Perpanjangan STNK kendaraan yang dilakukan setiap tahun namun ditemui kebanyakan dalam posisi denda yang kemudian dibayarkan oleh APBD juga menjadi salah satu penyebab kerugian daerah yang tidak disadari OPD terkait.
Secara konstruktif penyelenggaraan perijinan dan non perijinan tidak seharusnya di berikan target, namun pemberian reward disesuaikan dengan prestari personality atau kelompok yang secara nyata terlihat, sedangkan penertiban administrasi terhadap pegawai daerah yang memiliki tugas belajar lebih dari enam (6) bulan seharusnya tidak ditanggung tunjangannya oleh daerah. Untuk kabupaten/kota yang model C-nya belum tertib juga menjadi perhatian Inspektorat Provinsi untuk sesegera mungkin dilakukan pembinaan dan penerapan yang tegas, dimana setiap pegawai secara transparan melaporkan putra-putrinya yang sudah Sarjana (tamat kuliah) agar diberhentikan tanggungannya oleh daerah.
Inspektur Provinsi Bali I Gede Sugiada mengatakan agar setiap OPD baik di kabupaten/kota untuk wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan mengutamakan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah memiliki payung hukum Permendagri 52 Tahun 2011, dimana setiap daerah menyusun kegiatannya yang kemudian di ketahui dan ditetapkan secara langsung oleh kepala daerahnya masing-masing.
Dengan diserahkannya Naskah Hasil Pemeriksaan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengintruksikan setiap kabupaten/kota melalui Sekda dan Inspekturnya mencermati temuan yang ada, serta memberikan klarifikasi dalam waktu dua (2) hari, namun apabila terdapat temuan atau masalah keuangan, maka akan di sesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pasal 27 ayat 5 PP 12 Tahun 2017, paling lambat 60 hari dengan menyampaikan bukti setor yang didasarkan Perjanjian Kerjasama dengan Aparat Penegak hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Lebih lanjut, Sekda Dewa Made Indra menambahkan masing-masing daerah harus memiliki kepemimpinan yang berpandangan ke depan (forward –looking leaders), karena bukan kejar kejaran nilai yang menjadi faktor utama dalam mewujudkan daerah bebas korupsi melainkan adalah sikap untuk menunjukkan komitmen dalam mencegah korupsi. “Apabila kita sebagai bagian dari birokrasi dapat berkomitmen dengan baik dalam mewujudkan anti korupsi, maka anggota KPK juga akan bekerja dengan positif, dan jangan lupa Tim tindakan dan pencegahan korupsi akan mengintai area ‘nakal’ pada OPD”, tandas Sekda Dewa Indra.
Dengan dilakukannya koordinasi yang berkelanjutan, maka birokrasi yang baik, akuntabel dan menjadi obyek positif dapat mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali. *
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat penyerahan naskah hasil pemeriksaan (NHP) kepada empat (4) Kabupaten (Bangli, Gianyar, Klungkung dan Tabanan) di kantor Inspektorat Provinsi Bali, Rabu (6/11).
Keempat kabupaten ini secara reguler dilakukan pemeriksaan pada bulan Oktober, dan dalam Naskah Hasil Pemeriksaan terdapat beberapa catatan atau potret yang harus diperbaiki secara berkala dan dicermati, terkait kebijakan daerah dimana kabupaten/kota masih mencantumkan regulasi produk hukum yang tidak berlaku lagi, yakni PP 58 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP 12 tahun 2019, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU 15 tahun 2019 revisi menjadi UU 12 tahun 2011 tentang Penyantuman Sumber Hukum untuk Hibah Bansos yang masih dipakai adalah Peraturan Nomor 32 Tahun 2011 menjadi Peraturan Nomor 123 Tahun 2018.
Selain itu juga terdapat kelembagaan pada beberapa perangkat daerah yang bekerja sendiri tanpa staf, sehingga perlu dipertimbangkan agar penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat terwujud dengan cara segera mengisi melalui kewenangan kepala daerah (bupati).
Sedangkan terdapat juga beberapa hal yang dianggap merugikan APBD, dimana terdapat Perda terkait retribusi sewa rumah yang belum dilakukan pemungutan secara nyata, yang diharapkan dapat dilakukan ke depan sehingga mampu mengangkat PAD masing-masing kabupaten/kota yang kemudian ditindaklanjuti dengan menyetorkannya kepada khas daerah. Perpanjangan STNK kendaraan yang dilakukan setiap tahun namun ditemui kebanyakan dalam posisi denda yang kemudian dibayarkan oleh APBD juga menjadi salah satu penyebab kerugian daerah yang tidak disadari OPD terkait.
Secara konstruktif penyelenggaraan perijinan dan non perijinan tidak seharusnya di berikan target, namun pemberian reward disesuaikan dengan prestari personality atau kelompok yang secara nyata terlihat, sedangkan penertiban administrasi terhadap pegawai daerah yang memiliki tugas belajar lebih dari enam (6) bulan seharusnya tidak ditanggung tunjangannya oleh daerah. Untuk kabupaten/kota yang model C-nya belum tertib juga menjadi perhatian Inspektorat Provinsi untuk sesegera mungkin dilakukan pembinaan dan penerapan yang tegas, dimana setiap pegawai secara transparan melaporkan putra-putrinya yang sudah Sarjana (tamat kuliah) agar diberhentikan tanggungannya oleh daerah.
Inspektur Provinsi Bali I Gede Sugiada mengatakan agar setiap OPD baik di kabupaten/kota untuk wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan mengutamakan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah memiliki payung hukum Permendagri 52 Tahun 2011, dimana setiap daerah menyusun kegiatannya yang kemudian di ketahui dan ditetapkan secara langsung oleh kepala daerahnya masing-masing.
Dengan diserahkannya Naskah Hasil Pemeriksaan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengintruksikan setiap kabupaten/kota melalui Sekda dan Inspekturnya mencermati temuan yang ada, serta memberikan klarifikasi dalam waktu dua (2) hari, namun apabila terdapat temuan atau masalah keuangan, maka akan di sesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pasal 27 ayat 5 PP 12 Tahun 2017, paling lambat 60 hari dengan menyampaikan bukti setor yang didasarkan Perjanjian Kerjasama dengan Aparat Penegak hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Lebih lanjut, Sekda Dewa Made Indra menambahkan masing-masing daerah harus memiliki kepemimpinan yang berpandangan ke depan (forward –looking leaders), karena bukan kejar kejaran nilai yang menjadi faktor utama dalam mewujudkan daerah bebas korupsi melainkan adalah sikap untuk menunjukkan komitmen dalam mencegah korupsi. “Apabila kita sebagai bagian dari birokrasi dapat berkomitmen dengan baik dalam mewujudkan anti korupsi, maka anggota KPK juga akan bekerja dengan positif, dan jangan lupa Tim tindakan dan pencegahan korupsi akan mengintai area ‘nakal’ pada OPD”, tandas Sekda Dewa Indra.
Dengan dilakukannya koordinasi yang berkelanjutan, maka birokrasi yang baik, akuntabel dan menjadi obyek positif dapat mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali. *
Komentar