Satpol PP Peringatkan Pengembang Perumahan
Satpol PP Gianyar memperingatkan dengan surat peringatan pertama (SP 1) kepada Perum Taman Residence Ketewel, di Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Karena usaha ini tidak bisa menunjukkan izin lengkap saat disidak petugas, Rabu (6/11). “Kami langsung beri SP 1 di kantor pengembang ini,” jelas Kasatpol PP Damkar Gianyar I Made Watha, usai sifdak itu.
Dijelaskan, perumahan dengan 40 unit kavling rumah. Hampir sebulan lalu, pengembang ini sudah diberikan peringatan. "Setelah kami cek, belum juga bisa menunjukkan izin, sesuai aturan kami beri SP 1,” tegas Watha.
Satpol PP juga memberikan SP 1 kepada Pondok Wisata di Timur Terminal Batubulan. Pondok Wisata ini berlantai II dengan 24 kamar dan belum memasang papan nama. “Setelah kami sidak, pengelola pondok ini tidak bisa memperlihatkan izin apapun terkait pembangunan dan izin pondok wisata. Sehingga kami memberikan SP 1 ke pemilik pondok wisata,” jelas Watha. Kata dia, terhadap perumahan dan pondok wisata tersebut, jika Senin, 16 November nanti, belum menunjukkan izin, maka akan diberikan SP 2. “Nanti menyusul SP 3 dengan penutupan usaha, penghentian aktivitas di proyek,” tegasnya.
Watha menduga banyak pengembang atau usaha lain yang belum mengantongi izin. “Itu yang kami datangi berdasarkan laporan dari perbekel atau kelian. Jika ada usaha belum masuk laporan ke perbekel atau kelian, maka dapat diduga belum berizin. Karena administrasi dimulai dari aparatur terbawah,” jelasnya. *nvi
Dijelaskan, perumahan dengan 40 unit kavling rumah. Hampir sebulan lalu, pengembang ini sudah diberikan peringatan. "Setelah kami cek, belum juga bisa menunjukkan izin, sesuai aturan kami beri SP 1,” tegas Watha.
Satpol PP juga memberikan SP 1 kepada Pondok Wisata di Timur Terminal Batubulan. Pondok Wisata ini berlantai II dengan 24 kamar dan belum memasang papan nama. “Setelah kami sidak, pengelola pondok ini tidak bisa memperlihatkan izin apapun terkait pembangunan dan izin pondok wisata. Sehingga kami memberikan SP 1 ke pemilik pondok wisata,” jelas Watha. Kata dia, terhadap perumahan dan pondok wisata tersebut, jika Senin, 16 November nanti, belum menunjukkan izin, maka akan diberikan SP 2. “Nanti menyusul SP 3 dengan penutupan usaha, penghentian aktivitas di proyek,” tegasnya.
Watha menduga banyak pengembang atau usaha lain yang belum mengantongi izin. “Itu yang kami datangi berdasarkan laporan dari perbekel atau kelian. Jika ada usaha belum masuk laporan ke perbekel atau kelian, maka dapat diduga belum berizin. Karena administrasi dimulai dari aparatur terbawah,” jelasnya. *nvi
1
Komentar