nusabali

Alat Uji Emisi Dishub Bangli Rusak

  • www.nusabali.com-alat-uji-emisi-dishub-bangli-rusak

Alat uji emisi milik Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli tidak berfungsi.

BANGLI, NusaBali

Padahal uji emisi menjadi salah satu persyaratan pelaksanaan kir. Pemilik kendaraan pun harus melakukan uji emisi pada pihak ketiga. Hasilnya baru dibawa ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bangli.

Kadishub Bangli, Gede Artha membenarkan alat uji emisi di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor rusak. Kerusakan alat uji emisi lebih dari lima tahun. Dengan tidak berfungsinya alat uji emisi, pemilik kendaraan yang melakukan kir lebih dulu melakukan uji emisi di pihak ketiga yang berizin. Jika tidak melengkapi hasil uji emisi, kir tidak dilayani. “Pihak ketiga yang melayani uji emisi ada di beberapa lokasi, pemilik kendaraan bebas memilih tempat uji emisi,” ungkap Gede Artha, Rabu (5/11).

Dikatakan, pihak ketiga penyedia layanan uji emisi ada di Bangli dan Klungkung. Dikatakan, pada tahun 2020 nanti, Dinas Perhubungan mendapat bantuan pemerintah pusat lewat DAK. “Kami ingin fokus untuk pemenuhan fasilitas layanan kir. Alat-alat yang rusak bisa segera diperbaharui,” sebutnya. Uji kir dilaksanakan 6 bulan sekali, pelayanan sudah menggunakan sistem elektronik, tidak lagi manual. “Per tahun ada sekitar 3.500 kendaraan yang diuji kir. Sesuai aturan, kendaraan diuji kir setiap enam bulan sekali,” terangnya.

Selain alat uji emisi, bangunan layanan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sudah rusak. “Beberapa titik bocor. Ini bangunan lama. Buat sementara kami ingin melengkapi peralatan uji kir dulu,” imbuhnya. Sementara Kepala UPTD Pengujian Kendaran Bermotor Dishub Bangli, Anak Agung Ngurah Buda menambahkan, untuk tahun 2019 ini target Rp 488 juta, sudah terealisasi 80 persen. Terkait uji emisi, pemilik kendaraan melakukan uji di pihak ketiga dan rekomendasinya dibawa saat melaksanakan kir. *esa

Komentar