nusabali

Pemilik Akun Minta Damai, Gubernur Bilang Lanjut

  • www.nusabali.com-pemilik-akun-minta-damai-gubernur-bilang-lanjut

Gubernur Pastika ingatkan jangan dibiasakan beri pernyataan di medsos yang tidak sesuai dengan fakta

Kasus Dugaan Fitnah Soal Ritual Ngangget Don Bingin

DENPASAR, NusaBali
Pemilik akun Facebook @Aridus Jiro, I Made Sudira, untuk kedua kalinya diperiksa Unit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (19/7), terkait laporan Gubernur Made Mangku Pastika atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah karena postingan berisi ritual ngangget don bingin. Terlapor Made Sudira berharap kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, Gubernur Pastika menyatakan proses hukum berlanjut.

Pemeriksaan terhadap Made Sudira di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa kemarin, merupakan yuang kedua kalinya. Sehari sebelumnya, Sudira juga menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Senin (18/7). Dalam pemeriksaan kedua kemarin, Sudira didampingi kuasa hukumnya dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang dikoordinasikan Agus-tinus Nahak.

Pantauan NusaBali, Sudira datang memenuhi panggilan penyidik Unit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali sekitar pukul 13.00 Wita. Namun, pemeriksaan baru dilakukan penyidik mulai pukul 14.00 Wita dan berlangsung selama 2 jam hingga sore pukul 16.00 Wita.

Seusai pemeriksaan kemarin sore, kuasa hukum Sudira yang diwakili Agustinus Nahak menga-takan kliennya dicecar 6 butir pertanyaan oleh penyidik. Sedangkan dalam pemeriksaan sebelumnya, pemilik akun FB @Aridus Jiro ini diberondong 9 pertanyaan. “Jadi, dalam dua kali pemeriksaan, ada total 16 pertanyaan yang diajukan penyidik. Untuk pemeriksaan pertama (Senin) hanya sebatas pertanyaan terkait identitas terlapor (Sudira),” ujar Agustinus Nahak didampingi advokat lainnya, Valerian Fariz.

Dalam pemeriksaan kedua kemarin, kata Nahak, pertanyaan penyidik mulai masuk ke pokok laporan. Sudira sempat ditanya terkait status yang dibuatnya, termasuk maksud status yang akhirnya dilaporkan Gubernur Bali ke Polda. “Tadi (kemarin) sudah masuk pokok laporan. Beliau banyak ditanya soal status tersebut,” tandas Nahak.

Sudira sendiri, menurut Nahak, berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan jalan mediasi ataupun jalur perdamaian. Apalagi, tujuan hukum tidak harus berujung proses pemidanaan. “Sangat bijaksana jika masalah ini ditempuh dengan jalur perdamaian,” ujar Nahak mewakili Sudira.

Sedangkan putra dari Sudira, I Nyoman Agus Antara, mengatakan dalam status FB yang ditulis ayahnya, tidak ada maksud penghinaan atau menyudutkan pihak-pihak tertentu. Bahkan, setelah status tersebut menjadi gaduh dengan berbagai komentar, ayahnya langsung menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan. “Jadi, tidak ada maksud penghinaan atau menyudutkan pihak tertentu dalam status tersebut,” papar Nyoman Agus Antara.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan kasus yang dilaporkannya ke Polda ini tetap berlanjut. Pastika menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dalam proses kasus ini. Pastika menyebutkan, dalam akun FB atas nama Aridus Jiro yang mengatakan ‘ritual ngangget don bingin di Rumah Jabatan Gubernur (Jaya Sabha Denpasar) tidak bisa dilakukan karena pohon Beringinnya sudah dipangkas habis’ adalah pencemaran nama baik dan fitnah.

"Jangan dibiasakan memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta di medsos. Pohon Beringin di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur, itu siapa saja boleh menggunakannya. Bahkan, saya sering ceritakan kepada tamu-tamu soal manfaat Pohon Beringin di Rumah Jabatan itu. Buktinya, daun Beringin itu masih ada dan silakan dimanfaatkan," tandas Pastika seusai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Selasa kemarin.

Mantan Kapolda Bali dan Kalakhar Badan Narkotika Nasional (BNN) berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) ini mengingatkan, kebiasaan memaki-maki tanpa fakta, ancaman hukumnya pidana 6 tahun. "Selama ini, kita biarkan saja. Eh, malah seenaknya memfitnah dan maki-maki, serta menjelekkan. Ini menyangkut kepercayaan. Ini masalah sensitif lho," tegas Pastika.

Pastika ingin adanya pembelajaran dari kasus pelaporan akun FB atas nama Aridus Jiro yang dinilai berisi pencemaran nama baik dan mengarah pada provokasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ini. "Jangan main-main. Selama ini 'kan kita biarkan saja, semua orang seenaknya memaki-maki. Kalau tidak menyangkut SARA dan persoalan kepercayaan, mungkin saya tidak apa-apa. Ini persoalannya menyangkut kepercayaan," lanjut Gubernur asal Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini.

Dalam akun Aridus Jiro ‘kan tidak disebutkan nama pejabat dan lokasi pohon Beringin? "Ini persoalannya ada tempat kediaman, ada pejabat penting, dan ada pohon Beringin itu. Bukan soal menyebutkan nama atau tidak, biar polisi yang menganalisa. Siapa pejabat yang penting di sana? Siapa di sana? Anda tahu sendiri," ujar Pastika. "Saya bukan tersinggung. Ini ada disebutkan pejabat penting di kediaman (rumah jabatan). Ada kata-kata ‘dulu saja Gubernurnya bukan orang Bali, nggak apa-apa’. Itu artinya apa? Ya, biarlah polisi menganalisa."

Menurut Pastika, hal yang dilakukan pemilik akun itu sudah masuk pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 27 dan 28. "Biar tahu sekarang harus ada tindakan hukum, kalau itu melanggar hukum. Harus ada pembelajaran, jangan sampai dipikir kita pakai HP ini, hanya HP ini yang tahu, ini seluruh dunia. Pertemanan berteman lagi, dalam waktu detik menyebar ke mana-mana. Belum lagi namanya bukan nama asli, itu sudah salah," tegas Pastika.

Kalau di media cetak, lanjut Pastika, boleh saja nggak pakai nama asli, karena ada redaksinya. “Ini FB, siapa redaksinya? Nggak ada kan," katanya. Pastika mengingatkan harus ada sikap saling menghormati. Jangan merasa paling orang Bali dan menjelekkan orang lain. "Baru segitu saja sudah kayak paling Bali. Bisa dicek itu, untuk urusan adat dan agama Hindu, saya kayak apa? Bisa tanya track record saya kalau untuk urusan agama Hindu dan adat budaya Bali ketika saya tugas di luar Bali. Kalau urusan APBD Bali, sebesar Rp 1 triliunan itu saya arahkan untuk menjaga adat dan budaya Bali," papar Pastika yang pernah menjabat Kapolda NTT dan Kapolda Papua.

Laporan Gubernur Pastika ke Mapolda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah akun FB atas nama Aridus Jiri sebelumnya dilakukan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, Jumat (8/7) lalu. Dalam laporannya bernomor TBL/272/VII/2016 tertanggal 8 Juli 2016 tersebut, dilaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui FB sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE)), serta Pasal 310 KUHP.

Dewa Mahendra membebarkan, postingan di akun FB Aridus Jiro yang dimasalahkan tersebut berbunyi ‘Pagi ini setelah acara magobedan atau mesaingih baik di rumah masing-masing pangiring maupun secara massal di Payadnyanan, terkait upacara mamukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan upacara ngangget don bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi, karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi, mungkin orang penting yang kini berumah-jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangangannya. Ooh begitu kah? Inikah cermin sikap Ajeg Bali mutakhir?’ * rez,nat

Komentar