KPK Tahan Eks Ketua DPRD Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018.
JAKARTA, NusaBali
Supriyono ditahan selama 20 hari ke depan. Supriyono terlihat keluar dari gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Supriyono tampak menutupi wajahnya mengunakan topi. Ia tak berkomentar apapun mengenai penahanan tersebut.
"Ditahan di Rutan Cabang KPK di K4," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dilansir detik.
Supriyono sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 13 Mei lalu atas pengembangan kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Syahri sendiri telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta karena melanggar pasal 12 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK menduga Supriyono menerima uang Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. Supriyono diduga menerima uang tersebut secara bertahap.
Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi. Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.
Sebelumnya, atas keterangan Supriyono, KPK mendalami dugaan korupsi bantuan keuangan Pemprov Jatim kepada Pemkab Tulungagung. Selain memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Jatim, penyidik juga menggeledah rumah pejabat termasuk rumah mantan ajudan Gubernur Soekarwo.
Mantan Gubernur Jawa timur, Soekarwo juga sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono.*
Supriyono tampak menutupi wajahnya mengunakan topi. Ia tak berkomentar apapun mengenai penahanan tersebut.
"Ditahan di Rutan Cabang KPK di K4," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dilansir detik.
Supriyono sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 13 Mei lalu atas pengembangan kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Syahri sendiri telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta karena melanggar pasal 12 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK menduga Supriyono menerima uang Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. Supriyono diduga menerima uang tersebut secara bertahap.
Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi. Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.
Sebelumnya, atas keterangan Supriyono, KPK mendalami dugaan korupsi bantuan keuangan Pemprov Jatim kepada Pemkab Tulungagung. Selain memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Jatim, penyidik juga menggeledah rumah pejabat termasuk rumah mantan ajudan Gubernur Soekarwo.
Mantan Gubernur Jawa timur, Soekarwo juga sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono.*
1
Komentar