nusabali

Tanah Pemprov Tak Penuhi Syarat Jadi TPS

  • www.nusabali.com-tanah-pemprov-tak-penuhi-syarat-jadi-tps

Tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang ditawarkan untuk jadi tempat pengolahan sampah (TPS) ternyata tidak memenuhi persyaratan.

MANGUPURA, NusaBali

Tanah dimaksud baik yang di Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, maupun yang di Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel). Alhasil, kini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung mencari alternatif baru untuk lokasi TPS, setelah Badung tidak lagi bisa buang sampah ke TPA Sarbagita Suwung, Banjar Pesanggaran, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Penilaian tidak memenuhi persyaratan tersebut setelah Dinas LHK Badung melakukan kajian secara mendalam. Kajian dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait dan semua komponen masyarakat. “Dari hasil kajian yang dilakukan, di dua lokasi yang ditawarkan Pemprov Bali tidak memenuhi persyaratan. Kami secepatnya akan menyampaikan hasil kajian kami kepada Bapak Gubernur,” kata Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, Sabtu (11/9).

Menurut Eka Merthawan, ketidaklayakan pembangunan TPS di Desa Sobangan, karena beberapa hal. Yakni dekat dengan pemukiman warga dan tempat suci, sebagian lahan sudah digarap warga, jalan yang sempit. Lokasi di Sobangan juga dinilai terlalu lembab, sehingga sampah akan cepat membusuk.

Sementara ketidaklayakan lokasi yang di Desa Ungasan, alasannya tidak jauh berbeda dengan kondisi yang ada di Desa Sobangan. “Selain karena jalan yang sempit, akses menuju ke lokasi juga krodit. Serta banyak akomodasi pariwisata di sana,” ungkap Eka Merthawan mengenai lokasi di Desa Ungasan.

Dengan melihat beberapa pertimbangan tersebut, birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, ini berencana mengoptimalkan dua TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah - Reuse, Reduce, Recycle), baik yang ada di Rumah Hijau, Puspem Badung dan di samping Terminal Mengwi. “Jadi, dua TPS 3R ini akan kami optimalkan sampai tahun 2020,” katanya.

“Untuk TPS 3R di Rumah Hijau, luasnya sekitar 25 are kami akan optimalkan untuk sampah yang ada di lingkungan Puspem Badung saja. Supaya sampah tidak keluar lagi dari Puspem,” ucap Eka Merthawan.

Sementara, untuk TPS 3R yang ada di samping Terminal Mengwi dengan luas sekitar 3 hektare akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengolahan sampah dari areal publik. “Khusus untuk sampah dari desa/kelurahan tidak boleh dibuang ke sana. Seperti surat yang kami layangkan sebelumnya, supaya camat, lurah, dan perbekel se-Badung mengondisikan dan memfasilitasi seluruh usaha layanan jasa sampah di wilayah masing-masing,” tegasnya. Dia menyatakan sampah yang terangkut akan langsung diolah seketika, sehingga tidak ada penumpukan.

Eka Merthawan berharap pada 2021, seluruh desa/kelurahan sudah punya TPS sendiri, sehingga sesuai program Bupati, tahun 2021 Badung sudah bisa mengolah sampah secara mandiri. “Kalau sekarang kami akui kelimpungan, karena mendadak sekali,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas LHK Kabupaten Badung mengkaji beberapa lokasi untuk dijadikan Tempat Pengolahan Sampah Sementara (TPSS), pasca tak diizinkan lagi membuang sampah di TPA Sarbagita Suwung, Banjar Pesanggaran, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. TPSS ini diperlukan sampai nanti Badung punya tempat yang definitif untuk dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) secara permanen.

Menurut Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, ada dua lokasi yang tengah dikaji sebagai TPSS. Pertama, Rumah Hijau di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung kawasan Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi. Kedua, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung.

Eka Merthawan menyebutkan, dua tempat yang dijajaki sebagai lokasi TPSS ini bukanlah tempat baru, tapi sudah lama difungsikan. “Sebetulnya, tinggal mengoptimalkan saja tempat yang sudah ada ini. Jadi, sampah yang kami angkut di fasilitas publik nanti akan diolah di sana (Rumah Hijau di Puspem Badung dan TPST di Terminal Mengwi, Red). Tapi, nanti keputusan tetap ada di tangan pimpinan (Bupati Badung),” ucapnya.

Disinggung apakah sudah ada lahan pasti yang lebih luas untuk pembangunan TPA secara permanen di Badung, menurut Eka Merthawan, semuanya masih dalam proses. “Untuk pembangunan TPA, berikan kami kesempatan melakukan kajian dulu. Yang jelas, TPA yang kita bangun nanti bukan TPA yang dibiarkan terbuka, melainkan tertutup. Dan, sampah yang masuk setiap hari akan langsung diolah saat itu juga,” tegas Eka Merthawan.

Dinas LHK Badung awalnya membidik lahan milik Pemrov Bali di dua lokasi berbeda untuk dijadikan tempat membangun TPA Permanen. Pertama, lahan Pemprov Bali di kawsasan Balangan yang berlokasi di perbatasan Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan (Badung Selatan) seluas 14 hektare.

Kedua, lahan milik Pemprov Bali di Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi (Badung Utara). Kedua lokasi yang hendak dijadikan tempat membangun TPA secara permanen ini sudah sempat ditinjuai Dinas LHK Badung bersama Biro Aset Setda Provinsi Bali. Namun, karena ada keberatan dari masyarakat setempat, sehingga pembangunan TPA di lokasi tersebut ditangguhkan.

Keberatan warga Desa Sobangan ditunjukkan dengan mendatangi Kantor Perbekel Sobangan. Pernyataan sikap juga disampaikan di hadapan Perbekel Sobangan Ketut Tirtayasa, Bendesa Adat Sobangan Made Oka Suarya, serta segenap tokoh masyarakat Desa Sobangan, saat rapat di kantor desa, Selasa (5/11). Warga juga memasang spanduk di perempatan desa setempat, yang berisi penolakan pembangunan TPS.

Tidak saja warga Desa Sobangan, warga Desa Ungasan juga bersikap menolak rencana pembangunan TPS di wilayah tersebut. Alasan warga, keberadaan TPS dinilai tidak tepat. Jalan menuju ke lokasi sempit dan krodit. Serta banyak akomodasi pariwisata. *asa

Komentar