Kemkominfo Sosialisasikan Regulasi Baru
Acara yang dihadiri oleh lebih dari 100 orang ini memandu peserta untuk lebih memahami sistem penghubung layanan pemerintah, aplikasi dan proses bisnis, dan keamanan informasi yang merupakan cakupan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019.
MANGUPURA, NusaBali.com
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi landasan dalam bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Maka dari itu, Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan sosialisasi regulasi bidang komunikasi dan informatika bertajuk ‘Regulasi Adaptif untuk Mewujudkan Pelayanan Publik yang Efektif’ pada Jumat (8/11/2019).
Acara yang berlangsung di Mercure Kuta Beach, Badung ini diisi oleh tiga pembicara yang terbagi dalam dua sesi, yakni Kepala Bagian Tata Kelola Komunikasi Publik, Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Mulyani dan Kepala Subdirektorat Layanan Aplikasi Pemerintah Daerah, Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Hasyim Gautama yang dalam sesi pertama sosialisasi berbicara mengenai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, dan pedoman penyelenggaraan bagi pemerintah daerah, baik dari segi sub urusan informasi public maupun sub aplikasi informatika.
Adapun sesi kedua sosialisasi ini diisi oleh Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Henri Subiakto yang berbicara mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dengan fokus bahasan pada Norma dan Kaidah Strategis dalam PP PSTE.
Acara yang dihadiri oleh lebih dari 100 orang ini memandu peserta untuk lebih memahami sistem penghubung layanan pemerintah, aplikasi dan proses bisnis, dan keamanan informasi yang merupakan cakupan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019. Nantinya, topik bahasan ini mengarah untuk mewujudkan ekosistem cerdas yang merupakan cikal bakal pembentukan smart city atau kota cerdas.
Terkait dengan bahasan ini, para pembicara menanggapi pertanyaan-pertanyaan para peserta mengenai alur atau langkah-langkah untuk melaporkan penyalahgunaan konten dalam internet. “Bisa melaporkan ke aduankonten.id. Di sana tersedia 7x24 jam, sehingga tidak perlu menunggu besoknya untuk melapor. Lewat lapor.go.id juga bisa, nanti diteruskan ke layanan Kominfo,” jelas Hasyim Gautama menanggapi.*
Komentar