Mafia Tanah Diamankan
Diduga Lakukan Penipuan
Modus yang digunakan tersangka dalam perkara ini adalah menjanjikan pemberian kompensasi atas penerimaan hak guna bangunan di atas hak milik
DENPASAR, NusaBali
Thomas Lili Surjadinata, 62, diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Bali, pada Sabtu (9/11). Pria kelahiran Jakarta 16 Juli 1957 ini dipolisikan oleh Nyoman Mertha, 74, dengan dugaan melakukan penipuan pelepasan hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Minggu (10/11) mengungkapkan, perkara ini bermula pada April tahun 2013. Pada saat itu, korban Nyoman Mertha memberikan HGB di atas tanah hak milik nomor 10809/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung kepada Thomas Lili Surjadinata selama 30 tahun.
Dalam perjanjiannya, Lili akan memberikan kompensasi sebesar Rp 32 M kepada korban. Setelah sertifikat HGB nomor 1097/Kel. Kuta atas nama Thomas Lili Surjadinata di atas tanah hak milik pelapor selama 30 tahun, uang kompensasi seperti yang telah dijanjikan tak kunjung diberikan. Selama 16 tahun menunggu, korban hanya menerima Rp 500 juta. Itu pun untuk keperluan pengurusan penerbitan SHGB.
“Sedangkan sisanya tidak pernah dibayarkan. Malah Thomas Lili Surjadinata menggunakan SHGB No.1097/Kel. Kuta yang telah terbit sebagai jaminan pinjaman di Bank BJB. Dan saat ini jaminan tersebut telah dilelang karena Thomas Lili Surjadinata tidak bisa membayar cicilan di bank. Atas perbuatan tersangka, Nyoman Mertha sebagai pemilik hak merasa dirugikan atas kejadian tersebut,” tutur Kombes Andi.
Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/ 23/I/2018/Bali/Spkt, tanggal 24 Januari 2018 Ditreskrimum Polda Bali subdit II melakukan penyelidikan. Modus yang digunakan tersangka dalam perkara ini adalah menjanjikan pemberian kompensasi atas penerimaan hak guna bangunan di atas hak milik. Selain itu, tersangka memproses penerbitan SHGB di atas tanah milik pelapor padahal uang kompensasi belum dilunasi.
Pada saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa foto kopi pengikatan pemberian HGB no. 18 tgl 17 April 2013. Foto kopi akta kuasa no. 19 tgl 17 April 2013. Foto kopi pemberian HGB no. 23/2013 tanggal 18 Juni 2013. Foto kopi SHM no. 10809/Kel. Kuta an. Nyoman Mertha. Foto kopi SHGB nom 1097/Kel. Kuta an. Thomas Lili Surjadinata.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Tersangka langsung dilakukan penahanan demi kelancaran pemeriksaan,” tandas Kombes Andi. *pol
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Minggu (10/11) mengungkapkan, perkara ini bermula pada April tahun 2013. Pada saat itu, korban Nyoman Mertha memberikan HGB di atas tanah hak milik nomor 10809/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung kepada Thomas Lili Surjadinata selama 30 tahun.
Dalam perjanjiannya, Lili akan memberikan kompensasi sebesar Rp 32 M kepada korban. Setelah sertifikat HGB nomor 1097/Kel. Kuta atas nama Thomas Lili Surjadinata di atas tanah hak milik pelapor selama 30 tahun, uang kompensasi seperti yang telah dijanjikan tak kunjung diberikan. Selama 16 tahun menunggu, korban hanya menerima Rp 500 juta. Itu pun untuk keperluan pengurusan penerbitan SHGB.
“Sedangkan sisanya tidak pernah dibayarkan. Malah Thomas Lili Surjadinata menggunakan SHGB No.1097/Kel. Kuta yang telah terbit sebagai jaminan pinjaman di Bank BJB. Dan saat ini jaminan tersebut telah dilelang karena Thomas Lili Surjadinata tidak bisa membayar cicilan di bank. Atas perbuatan tersangka, Nyoman Mertha sebagai pemilik hak merasa dirugikan atas kejadian tersebut,” tutur Kombes Andi.
Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/ 23/I/2018/Bali/Spkt, tanggal 24 Januari 2018 Ditreskrimum Polda Bali subdit II melakukan penyelidikan. Modus yang digunakan tersangka dalam perkara ini adalah menjanjikan pemberian kompensasi atas penerimaan hak guna bangunan di atas hak milik. Selain itu, tersangka memproses penerbitan SHGB di atas tanah milik pelapor padahal uang kompensasi belum dilunasi.
Pada saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa foto kopi pengikatan pemberian HGB no. 18 tgl 17 April 2013. Foto kopi akta kuasa no. 19 tgl 17 April 2013. Foto kopi pemberian HGB no. 23/2013 tanggal 18 Juni 2013. Foto kopi SHM no. 10809/Kel. Kuta an. Nyoman Mertha. Foto kopi SHGB nom 1097/Kel. Kuta an. Thomas Lili Surjadinata.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Tersangka langsung dilakukan penahanan demi kelancaran pemeriksaan,” tandas Kombes Andi. *pol
Komentar