nusabali

Dewan Dukung Kenaikan Gaji Pegawai PDAM

  • www.nusabali.com-dewan-dukung-kenaikan-gaji-pegawai-pdam


Gaji Kabag PDAM dengan masa kerja 27 tahun hanya Rp 3.336.300.


BANGLI, NusaBali

Anggota DPRD Bangli mendukung keinginan pegawai PDAM Bangli untuk naik gaji atau mendapat gaji ke-13. Diingatkan, kenaikan gaji wajib diimbangi dengan peningkatan kinerja. Upah pegawai kontrak Rp 700 ribu per bulan mesti ada penyetaraan. Sebab nafkah juga menjadi penyemangat pegawai untuk berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Anggota DPRD Bangli, I Wayan Wedana mengaku mendukung kenaikan gaiji pegawai PDAM dan tenaga kontrak di perusahaan daerah tersebut. “Jika anggaran memungkinan, untuk peningkatan gaji tidak jadi masalah. Wajib dibarengi dengan peningkatan kinerja,” ungkapnya, Minggu (10/11). Ketua Komisi III DPRD Bangli, Ketut Suastika mengatakan gaji dan tunjangan antara PDAM dengan ASN  berbeda. Di Pemkab ada tunjangan tambahan penghasilan berbasis kinerja  sedangkan PDAM adalah perusahan, untuk  gaji dan tunjangan  sudah ada hitung-hitunganya. “Ada aturan khusus untuk peningkatan gaji dan tunjangan,” sebutnya.

Dikatakan, jika aturan memungkinkan dan didukung keuangan, kenaikan gaji  dilakukan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan kesenjangan. Ketut Suastika mengingatkan, PDAM perlu perbaikan sistem dengan pola kinerja berbasis ekekronik. Setelah terbangun sistem yang  bagus, baru bentuk tim penggajian yang independen. “Sejauh ini belum ada tolak ukur gaji di PDAM, perlu dibentuk tim penggajian independen,” saran Ketut Suastika.

Sebelumnya, Plt Direktur PDAM Bangli, Nyoman Terus Arsawan membeberkan gaji Kabag dengan masa kerja 27 tahun hanya Rp 3.336.300. Tunjangan jabatan Rp 500.000 per bulan. Besaran gaji dan tunjangan sesuai keputusan direktur PDAM Bangli Nomor: 131/PDAM/KPTS/XI/2011 tentang penyesuaian gaji pokok karyawan/karyawati. Dicontohkan, Kasubag di PDAM dengan masa kerja 19 tahun mendapat tunjangan Rp 300 ribu per bulan dan tunjangan kepala unit Rp 300 ribu per  bulan. Sedangkan pegawai kontrak menerima gaji Rp 700 ribu per bulan, jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK). *esa

Komentar