Pelaku Terpengaruh Video Dewasa
Terkait pemasangan kamera GoPro di toilet kampus
Polisi mengamankan data video hasil rekaman AA yang memasang kamera GoPro di toilet Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
MAKASSAR, NusaBali
Sebanyak 10 mahasiswi/mahasiswa terekam di dalamnya. "Durasinya (video) semua itu 51 menit 21 detik. Kalau jumlah korban yang terekam di kamera ada 10 orang," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan di Polsek Somba Opu, Minggu (10/11).
AA (19) mengaku memasang kamera GoPro di toilet kampus pada awal Oktober lalu. AA mengaku khilaf memasang GoPro dan handphone di toilet kampus. AA mengakui terbawa nafsu karena kerap menonton video mesum.
"(Saya) khilaf Pak. (Untuk memenuhi) nafsu seks. Kebiasaan nonton video (porno)," kata AA di Polsek Somba Opu, Gowa, Minggu (10/11).
AA juga mengakui memasang GoPro tersebut tepat di kloset toilet. Ia bermaksud merekam aktivitas para mahasiswi yang sedang buang air kecil. Namun AA membantah jika hasil rekamannya ia sebarkan. Ia melakukan hal tersebut hanya untuk memenuhi kepuasaan pribadi.
"Ke teman- teman tidak juga (saya sebar)," sambungnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, aksi AA memasang GoPro dan handphone tidak dilakukan pada kesempatan berbeda. Polisi menyebut aksi AA tergolong nekat karena beraksi berulang kali.
"Dia punya dua-dua (GoPro dan handphone). Ia (tersangka nekat), makanya dikatakan tadi pelaku ini terpengaruh karena sering menonton blue film," kata Mangatas seperti dilansir detik.
Kini AA ditahan di Polsek Somba Opu. Polisi terus mendalami kasusnya. AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Terpisah Komnas Perempuan mengecam keras atas kasus penemuan kamera GoPro di toilet mahasiswi di kampus Makassar. Komnas Perempuan menilai peristiwa itu salah satu kasus pelecehan seksual.
"Kita kan juga harus melihat dulu kejadiannya seperti apa. Kalau hal kayak pengintipan itu memang merupakan kasus pelecehan seksual," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny kepada wartawan, Sabtu (9/11) malam.
Selain mengecam, Venny juga meminta kepada mahasiswi itu berhati-hati dalam setiap kemungkinan kekerasan seksual. Menurutnya mahasiswi dan pelajar SMA rentan terhadap peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan, Venny menyebut sekitar 100 kasus terjadi pada tahun ini. Berbagai motif yang dilakukan, seperti menyebarkan konten-konten seksual, pengintipan hingga pendistribusian.
"Tahun ini aja itu hampir 100 yang dilaporkan, itu yang pengaduan langsung, cyber violence. Jadi macam-macam tu, itu dia mendistribusikan tu, dia mendistribusikan konten-konten yang ilegal seperti itu, termasuk mengintip, menguntip, kemudian dia mengancam disistribusikan. itu termasuk cyber violence," ucapnya.
Temuan kamera GoPro di toilet kampus sebetulnya terjadi pada Kamis (3/10) di salah satu fakultas. Kamera tersebut ditemukan oleh mahasiswi yang sedang menggunakan toilet.*
AA (19) mengaku memasang kamera GoPro di toilet kampus pada awal Oktober lalu. AA mengaku khilaf memasang GoPro dan handphone di toilet kampus. AA mengakui terbawa nafsu karena kerap menonton video mesum.
"(Saya) khilaf Pak. (Untuk memenuhi) nafsu seks. Kebiasaan nonton video (porno)," kata AA di Polsek Somba Opu, Gowa, Minggu (10/11).
AA juga mengakui memasang GoPro tersebut tepat di kloset toilet. Ia bermaksud merekam aktivitas para mahasiswi yang sedang buang air kecil. Namun AA membantah jika hasil rekamannya ia sebarkan. Ia melakukan hal tersebut hanya untuk memenuhi kepuasaan pribadi.
"Ke teman- teman tidak juga (saya sebar)," sambungnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, aksi AA memasang GoPro dan handphone tidak dilakukan pada kesempatan berbeda. Polisi menyebut aksi AA tergolong nekat karena beraksi berulang kali.
"Dia punya dua-dua (GoPro dan handphone). Ia (tersangka nekat), makanya dikatakan tadi pelaku ini terpengaruh karena sering menonton blue film," kata Mangatas seperti dilansir detik.
Kini AA ditahan di Polsek Somba Opu. Polisi terus mendalami kasusnya. AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Terpisah Komnas Perempuan mengecam keras atas kasus penemuan kamera GoPro di toilet mahasiswi di kampus Makassar. Komnas Perempuan menilai peristiwa itu salah satu kasus pelecehan seksual.
"Kita kan juga harus melihat dulu kejadiannya seperti apa. Kalau hal kayak pengintipan itu memang merupakan kasus pelecehan seksual," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny kepada wartawan, Sabtu (9/11) malam.
Selain mengecam, Venny juga meminta kepada mahasiswi itu berhati-hati dalam setiap kemungkinan kekerasan seksual. Menurutnya mahasiswi dan pelajar SMA rentan terhadap peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan, Venny menyebut sekitar 100 kasus terjadi pada tahun ini. Berbagai motif yang dilakukan, seperti menyebarkan konten-konten seksual, pengintipan hingga pendistribusian.
"Tahun ini aja itu hampir 100 yang dilaporkan, itu yang pengaduan langsung, cyber violence. Jadi macam-macam tu, itu dia mendistribusikan tu, dia mendistribusikan konten-konten yang ilegal seperti itu, termasuk mengintip, menguntip, kemudian dia mengancam disistribusikan. itu termasuk cyber violence," ucapnya.
Temuan kamera GoPro di toilet kampus sebetulnya terjadi pada Kamis (3/10) di salah satu fakultas. Kamera tersebut ditemukan oleh mahasiswi yang sedang menggunakan toilet.*
Komentar