Kadisdukcapil Sosialisasikan Buat E-KTP Tanpa Pengantar
Usai dilantik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem Ni Ketut Puspa Kumari langsung sosialisasikan membuat e-KTP termasuk dokumen kependudukan tanpa disertai surat pengantar.
AMLAPURA, NusaBali
Pemangkasan surat pengantar ini bertujuan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Setiap momentum akan dijadikan kesempatan untuk sosialisasikan aturan baru ini.
Sebelum dikocok ulang ke Dinas Sosial, Puspa Kumari saat masih menjabat Kadisdukcapil merintis pelayanan e-KTP sejak tahun 2012. Rintisan ini mengantarkan prestasi, mampu memenuhi target dari pusat sehingga dapat hadiah mobil operasional dari pusat. Puspa Kumari menyebutkan, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2008, mengenai pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelian banjar dinas, perbekel, lurah, kantor camat dan sebutan lainnya.
Hanya untuk mengurus surat nikah diperlukan membawa KK. Mengurus KK perubahan perlu KK lama dan surat pernyataan perubahan KK. Mengurus e-KTP hanya perlu KK, sedangkan mengurus akta kelahiran membutuhkan keterangan lahir, akta perkawinan, KK, dan e-KTP orangtua. Mengurus akta kematian hanya perlu surat pernyataan kematian dari yang berwenang dalam hal ini dikeluarkan kelian banjar atau kepolisian. Ha itu mengacu pasal 14 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Penerbitan e-KTP bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing terbagi menjadi penerbitan e-KTP baru, penerbitan e-KTP karena pindah datang, penerbitan e-KTP karena perubahan data, penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak, penerbitan e-KTP di luar domisili. Penerbitan e-KTP baru misalnya, bagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin dilengkapi KK.
Sedangkan untuk warga asing, syarat mengurus e-KTP baru, usia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, KK, dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap. Berbeda dengan ketentuan Perpres Nomor 25 Tahun 2008, untuk WNI mengurus e-KTP baru, syaratnya cukup panjang, telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, surat pengantar dari RT/RW, kelian banjar dinas, dan lurah/perbekel. Fotokopi KK, kutipan akta nikah atau akta kawin, dan kutipan akta kelahiran. “Asal punya KK, warga bisa langsung ke Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik) untuk urus e-KTP,” katanya. *k16
Sebelum dikocok ulang ke Dinas Sosial, Puspa Kumari saat masih menjabat Kadisdukcapil merintis pelayanan e-KTP sejak tahun 2012. Rintisan ini mengantarkan prestasi, mampu memenuhi target dari pusat sehingga dapat hadiah mobil operasional dari pusat. Puspa Kumari menyebutkan, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2008, mengenai pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelian banjar dinas, perbekel, lurah, kantor camat dan sebutan lainnya.
Hanya untuk mengurus surat nikah diperlukan membawa KK. Mengurus KK perubahan perlu KK lama dan surat pernyataan perubahan KK. Mengurus e-KTP hanya perlu KK, sedangkan mengurus akta kelahiran membutuhkan keterangan lahir, akta perkawinan, KK, dan e-KTP orangtua. Mengurus akta kematian hanya perlu surat pernyataan kematian dari yang berwenang dalam hal ini dikeluarkan kelian banjar atau kepolisian. Ha itu mengacu pasal 14 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Penerbitan e-KTP bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing terbagi menjadi penerbitan e-KTP baru, penerbitan e-KTP karena pindah datang, penerbitan e-KTP karena perubahan data, penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak, penerbitan e-KTP di luar domisili. Penerbitan e-KTP baru misalnya, bagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin dilengkapi KK.
Sedangkan untuk warga asing, syarat mengurus e-KTP baru, usia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, KK, dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap. Berbeda dengan ketentuan Perpres Nomor 25 Tahun 2008, untuk WNI mengurus e-KTP baru, syaratnya cukup panjang, telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, surat pengantar dari RT/RW, kelian banjar dinas, dan lurah/perbekel. Fotokopi KK, kutipan akta nikah atau akta kawin, dan kutipan akta kelahiran. “Asal punya KK, warga bisa langsung ke Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik) untuk urus e-KTP,” katanya. *k16
1
Komentar