Bupati Artha Tolak Usulan Bansos Dewan
Meski tidak memberikan jatah bansos dewan, namun Bupati Artha memastikan tetap mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Usulan sejumlah Fraksi di DPRD Jembrana untuk memberikan jatah bantuan sosial (bansos) kepada masing-masing anggota DPRD Jembrana dalam Rapat Paripurna terkait pembahasan Ranperda tentang APBD Jembrana 2020, ditolak Bupati Jembrana, I Putu Artha. Meski tidak memberikan jatah bansos Dewan, namun Bupati Artha memastikan jika dalam merumuskan berbagai program serta kegiatan, tetap mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD Jembrana.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Artha dalam lanjutan Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD Jembrana di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Senin (11/11). Menurut Bupati Artha, dalam merumuskan program dan kegiatan, pihaknya senantiasa mempedomani visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD, hasil Musrenbang, serta dokumen perencanaan lainnya.
“Di samping itu, kami juga memperhatikan rekomendasi dan masukan-masukan yang diberikan oleh DPRD Jembrana dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD yang diperoleh dari penyerapan aspirasi masyarakat atau reses,” ujarnya.
Menyinggung terkait hibah atau bansos, Bupati Artha menjelaskan, jika pemberian hibah atau bansos hanya diberikan kepada organisasi atau lembaga yang permanen dan memiliki struktur organsisasi dari pusat sampai daerah. Namun di luar itu, hibah atau bansos diberikan kepada organisasi atau lembaga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Mengenai pencairannya, ke depan akan kami perhatikan mengenai waktu sebagaimana saran dewan, sehingga semua hibah atau bansos yang masuk dan dianggarkan bisa dicairkan,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi DPRD Jembrana, Kamis (3/11) lalu, ada tiga dari lima fraksi yang mengusulkan pengadaan bansos Dewan. Di antaranya, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Jaya (gabungan Demokrat dan Hanura), serta Fraksi Kebangkitan Persatuan (PKB dan PPP). Dalam pandangan umum ketiga fraksi tersebut, intinya menekankan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di mana, Dewan yang berkedudukan sebagai Pejabat Daerah dan mitra sejajar Bupati, semestinya memperoleh perlakuan yang sama dalam hal pendistribusian bansos.
Beberapa anggota fraksi yang mengusulkan pengadaan bansos Dewan, itu pun sempat menyampaikan, jika usulan memberikan kepastian jatah bansos Dewan tersebut bertujuan agar hibah, bansos, program, maupun kegiatan yang diturunkan Pemerintah benar-benar tepat sasaran. Terlebih selama ini, dari Dewan kabupaten/kota termasuk provinsi di Bali, hanya Dewan Jembrana yang belum mendapat bansos Dewan. *ode
Hal tersebut ditegaskan Bupati Artha dalam lanjutan Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD Jembrana di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Senin (11/11). Menurut Bupati Artha, dalam merumuskan program dan kegiatan, pihaknya senantiasa mempedomani visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD, hasil Musrenbang, serta dokumen perencanaan lainnya.
“Di samping itu, kami juga memperhatikan rekomendasi dan masukan-masukan yang diberikan oleh DPRD Jembrana dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD yang diperoleh dari penyerapan aspirasi masyarakat atau reses,” ujarnya.
Menyinggung terkait hibah atau bansos, Bupati Artha menjelaskan, jika pemberian hibah atau bansos hanya diberikan kepada organisasi atau lembaga yang permanen dan memiliki struktur organsisasi dari pusat sampai daerah. Namun di luar itu, hibah atau bansos diberikan kepada organisasi atau lembaga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Mengenai pencairannya, ke depan akan kami perhatikan mengenai waktu sebagaimana saran dewan, sehingga semua hibah atau bansos yang masuk dan dianggarkan bisa dicairkan,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi DPRD Jembrana, Kamis (3/11) lalu, ada tiga dari lima fraksi yang mengusulkan pengadaan bansos Dewan. Di antaranya, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Jaya (gabungan Demokrat dan Hanura), serta Fraksi Kebangkitan Persatuan (PKB dan PPP). Dalam pandangan umum ketiga fraksi tersebut, intinya menekankan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di mana, Dewan yang berkedudukan sebagai Pejabat Daerah dan mitra sejajar Bupati, semestinya memperoleh perlakuan yang sama dalam hal pendistribusian bansos.
Beberapa anggota fraksi yang mengusulkan pengadaan bansos Dewan, itu pun sempat menyampaikan, jika usulan memberikan kepastian jatah bansos Dewan tersebut bertujuan agar hibah, bansos, program, maupun kegiatan yang diturunkan Pemerintah benar-benar tepat sasaran. Terlebih selama ini, dari Dewan kabupaten/kota termasuk provinsi di Bali, hanya Dewan Jembrana yang belum mendapat bansos Dewan. *ode
Komentar