DPRD Buleleng Dorong Penerapan Perda Sampah
Komisi II DPRD Buleleng kembali menyoroti kebijakan Buleleng Bebas Sampah Plastik.
SINGARAJA, NusaBali
Masalah sejak diluncurkan di tahun 2013 lalu, justru persoalan sampah makin bertambah. Komisi II pun mendorong, Pemkab harus tegas menerapkan Perda Sampah. Hal itu terungkap dalam dengar pendapat antara Komisi II DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, Senin (11/11/2019) di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.
Rapat dipimpin, Ketua Komisi II, Putu Mangku Budiasa. Usai rapat Mangku Budiasa menyatakan, pencanangan Buleleng Bebas Sampah Plastik di tahun 2015, telah diluncurkan di tahun 2013 lalu. Namun faktanya, sampah plastik masih menjadi persoalan. “Tapi bukannya bebas sampah plastik, malah sekarang semakin masif. Mestinya apapun kebijakan bupati, wajib diimplementasikan oleh SKPD terkait,” katanya.
Politisi PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini pun mendesak agar pemerintah segera menerapkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu sudah jelas diatur mengenai sanksi pidana dan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Penerapan dilakukan secara penuh pada desa-desa yang telah memiliki Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). “Dengan bantuan TPST berupa bangunan, peralatan, dan mobil pengangkutan, mestinya pengelolaan sampah di desa bisa maksimal. Tapi faktanya kan tidak. Kita sering lihat mobil pengangkutan sampah ini malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang tidak tepat manfaat, tarik saja. Berikan ke desa yang siap mengelola sampah dengan baik,” tegas Budiasa.
Sementara, Kepala DLH Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, penerapan Perda Pengelolaan Sampah telah dikoordinasikan oleh Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng, Putu Karuna, selaku Ketua Tim Yustisi. “Rabu ini juga aka nada rapat terakhir. Mudah-mudahan setelah itu sudah ada penerapan,” kata Ariadi.
Menrutnya DLH Buleleng sudah melakukan langkah edukasi pada masyarakat langsung, maupun lewat bantuan komunitas-komunitas peduli lingkungan. Selain itu pemerintah juga telah menyiapkan sarana dan prasarana penanganan sampah, baik melalui anggaran APBD maupun APBDes. “Setelah Perda ini diterapkan, mudah-mudahan penanganan sampah bisa makin efektif, kesadaran masyarakat juga bisa meningkat. Harapan kami kan setelah pembinaan yang intensif ini masyarakat jadi makin sadar dan tidak ada sanksi yang dijatuhkan,” ujar Ariadi. *k19
Rapat dipimpin, Ketua Komisi II, Putu Mangku Budiasa. Usai rapat Mangku Budiasa menyatakan, pencanangan Buleleng Bebas Sampah Plastik di tahun 2015, telah diluncurkan di tahun 2013 lalu. Namun faktanya, sampah plastik masih menjadi persoalan. “Tapi bukannya bebas sampah plastik, malah sekarang semakin masif. Mestinya apapun kebijakan bupati, wajib diimplementasikan oleh SKPD terkait,” katanya.
Politisi PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini pun mendesak agar pemerintah segera menerapkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu sudah jelas diatur mengenai sanksi pidana dan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Penerapan dilakukan secara penuh pada desa-desa yang telah memiliki Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). “Dengan bantuan TPST berupa bangunan, peralatan, dan mobil pengangkutan, mestinya pengelolaan sampah di desa bisa maksimal. Tapi faktanya kan tidak. Kita sering lihat mobil pengangkutan sampah ini malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang tidak tepat manfaat, tarik saja. Berikan ke desa yang siap mengelola sampah dengan baik,” tegas Budiasa.
Sementara, Kepala DLH Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, penerapan Perda Pengelolaan Sampah telah dikoordinasikan oleh Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng, Putu Karuna, selaku Ketua Tim Yustisi. “Rabu ini juga aka nada rapat terakhir. Mudah-mudahan setelah itu sudah ada penerapan,” kata Ariadi.
Menrutnya DLH Buleleng sudah melakukan langkah edukasi pada masyarakat langsung, maupun lewat bantuan komunitas-komunitas peduli lingkungan. Selain itu pemerintah juga telah menyiapkan sarana dan prasarana penanganan sampah, baik melalui anggaran APBD maupun APBDes. “Setelah Perda ini diterapkan, mudah-mudahan penanganan sampah bisa makin efektif, kesadaran masyarakat juga bisa meningkat. Harapan kami kan setelah pembinaan yang intensif ini masyarakat jadi makin sadar dan tidak ada sanksi yang dijatuhkan,” ujar Ariadi. *k19
Komentar