Pemasang Kamera di Toilet Dipecat dari UIN
Amrul Amri (19) pemasang kamera mini dan handphone di toilet Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Sulsel, dipecat dari kampus.
MAKASSAR, NusaBali
Amrul dinilai membuat malu institusi kampus. "Telah disepakati bahwa sanksi terberat akan diberikan kepada bersangkutan. Sanksi yang terberat sesuai dengan kode etik yakni pemecatan tanpa hormat," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Muammar Muhammad Bakry kepada wartawan di Samata, Gowa, Senin (11/11).
Menurut Muammar, pihak kampus segera memproses Amrul Amri melalui Komisi Penegakan Kode Etik. Pihak kampus juga akan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
"Tentu upaya (yang dilakukan) sebagai pembenahan dan pembinaan lebih intens dan massif lagi, pembinaan yang baik, perbaikan sistem dan sarana dan prasarana fakultas," sambungnya.
Muammar juga menjelaskan alasan kasus yang awalnya diproses internal kampus tidak langsung dilimpahkan ke polisi.
"Awalnya pihak korban tidak bersedia melapor, tapi karena desakan pimpinan dan semua clear. Maka langsung dilaporkan," katanya seperti dilansir detik.
Di sisi lain, Polisi memastikan video rekaman pemasang GoPro dan handphone milik AA (19) di toilet kampus setempat tidak tersebar ke internet. Polisi sudah melakukan pengecekan langsung.
"Tidak (tidak disebarkan), tidak ada itu, sudah kita cek (langsung)," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dihubungi, Senin (11/11).
AKP Mangatas mengatakan AA sudah beraksi sejak Mei 2019 hingga aksinya terungkap pada awal Oktober dan November. Namun, kata polisi, AA mengaku berulah di toilet untuk memenuhi kepuasan nafsu pribadi.
"Yang kita olah sementara ini rekaman HP (handphone) dan kamera, itu ada 10 gambar (video-dengan total durasi 51 menit 21 detik). Itu tidak ada yang tersebar ke internet, sudah kita cek," sambungnya.
Ulah AA memasang kamera GoPro dan handphone di toilet kampus ini awalnya diproses oleh pihak kampus sejak awal Oktober lalu. Namun belakangan, pihak kampus menyerahkan kasus ini ke polisi. AA pun ditangkap di Bundaran Samata, Kamis (7/11). Ia kemudian resmi ditetapkan tersangka p0rnografi setelah diperiksa secara intensif.
AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf D dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. *
Menurut Muammar, pihak kampus segera memproses Amrul Amri melalui Komisi Penegakan Kode Etik. Pihak kampus juga akan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
"Tentu upaya (yang dilakukan) sebagai pembenahan dan pembinaan lebih intens dan massif lagi, pembinaan yang baik, perbaikan sistem dan sarana dan prasarana fakultas," sambungnya.
Muammar juga menjelaskan alasan kasus yang awalnya diproses internal kampus tidak langsung dilimpahkan ke polisi.
"Awalnya pihak korban tidak bersedia melapor, tapi karena desakan pimpinan dan semua clear. Maka langsung dilaporkan," katanya seperti dilansir detik.
Di sisi lain, Polisi memastikan video rekaman pemasang GoPro dan handphone milik AA (19) di toilet kampus setempat tidak tersebar ke internet. Polisi sudah melakukan pengecekan langsung.
"Tidak (tidak disebarkan), tidak ada itu, sudah kita cek (langsung)," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dihubungi, Senin (11/11).
AKP Mangatas mengatakan AA sudah beraksi sejak Mei 2019 hingga aksinya terungkap pada awal Oktober dan November. Namun, kata polisi, AA mengaku berulah di toilet untuk memenuhi kepuasan nafsu pribadi.
"Yang kita olah sementara ini rekaman HP (handphone) dan kamera, itu ada 10 gambar (video-dengan total durasi 51 menit 21 detik). Itu tidak ada yang tersebar ke internet, sudah kita cek," sambungnya.
Ulah AA memasang kamera GoPro dan handphone di toilet kampus ini awalnya diproses oleh pihak kampus sejak awal Oktober lalu. Namun belakangan, pihak kampus menyerahkan kasus ini ke polisi. AA pun ditangkap di Bundaran Samata, Kamis (7/11). Ia kemudian resmi ditetapkan tersangka p0rnografi setelah diperiksa secara intensif.
AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf D dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. *
1
Komentar