Sandoz Diperiksa Terkait Aliran Dana Perizinan
Putu Pasek Sandoz Prawirottama, 42, diperiksa penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (12/11).
DENPASAR, NusaBali
Putra mantan Gubernur Bali dua periode, Made Mangku Pastika, ini diperiksa untuk klarifikasi terkait aliran dana dalam proses pengurusan izin pengembangan Kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.
Pemeriksaan terhadap Sandoz terkait aliran dana dalam proses pengurusan izin ini adalah bagian dari pengumpulan bahan untuk menelaah apakah ada delik dugaan korupsi atau tidak dalam proses pengajuan izin di lingkungan Pemprov Bali. Di mana dalam perkara tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terpidana 2 tahun kasus penipuan pengembangan Pelabuhan Benoa, yakni Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, 44.
Sandoz hadir ke Mapolda Bali sekitar puku 09.00 Wita. Dia datang dengan membawa tas warna hitam, mengenakan baju kemeja kotak-kotak, celana jeans, dan memakai kaca mata. Sandoz langsung menuju ke ruangan penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali di lantai IV. Setelah 3 jam lamanya atau sekitar pukul 12.00 Wita, Sandoz keluar dari dalam ruangan pemeriksaan dan langsung bergegas meninggalkan Mapolda Bali.
Saat disambangi para wartawan, Sandoz yang saat itu datang sendiri berusaha untuk tidak menjawab pertanyaan. Wartawan mencoba memancing untuk berbicara, namun Sandoz tak mengeluarkan sepatah kata pun terkait pemeriksaan dirinya. “Maaf ya, maaf ya, nanti saja,” tutur Sandoz berulang kali lalu pergi.
Terpisah Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, mengatakan pemeriksaan terhadap Sandoz merupakan pengembangan terhadap perkara kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa oleh tersangka Alit Wiraputra.
Dalam pengembangannya, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali ini mengaku tidak sendiri dalam proses perizinan itu. Alit Wiraputra mengatakan ada dugaan keterlibatan Sandoz dalam proses pengajuan izin untuk turut serta dalam penataan Pelabuhan Benoa melalui PT Bangun Segitiga Mas (BSM).
“Sandoz diminta klarifikasi untuk mengetahui ada atau tidak aliran uang yang dia pakai untuk membayar pihak perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Ini masih klarifikasi. Kalau soal penipuannya sudah jelas ada tindak pidananya. Sementara tindak pidana korupsinya masih pada tahap klarifikasi,” tutur AKBP Bambang.
Untuk mengungkap apakah ada indikasi korupsi dalam perkara ini ungkap AKBP Bambang sudah banyak pihak yang dimintai klarifikasi. Kemarin merupakan giliran dari Sandoz yang dimintai klarifikasi. “Perkara ini belum sampai pada tingkatan penyidikan. Masih mengumpulkan bahan untuk menelaah apakah ini ada delik korupsinya atau tidak. Kemungkinan banyak pihak lagi yang akan dipanggil atau bahkan Sandos akan dipanggil lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Warsa T Buana yang merupakan kuasa hukum Sandoz mengatakan tidak mendampingi kemarin, karena penyidik hanya memanggil Sandoz untuk memberikan klarifikasi. “Penyidik hanya minta Sandoz hadir untuk memberikan klarifikasi dan bukan diperiksa,” tegas Warsa.
“Klarifikasi ini sendiri terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggara negara atau orang lain secara bersama sama menerima sejumlah uang atau hadiah, berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam proses penerbitan ijin pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa,” pungkas pengacara senior ini.
Seperti diketahui dalam persidangan mantan Ketua Kadin Bali, AA Alit Wiraputra yang merupakan terpidana 2 tahun kasus penipuan pengembangan Pelabuhan Benoa, nama Sandoz terus muncul. Bahkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan dari kerugian korban Lukito Disastro Rp 16 miliar mengalir ke kantong Sandoz Rp 7,5 miliar dan 80.000 USD atau sekitar Rp 8,5 miliar. Selain itu, terdakwa Alit menerima Rp 2,1 miliar, Candra Wijaya menerima Rp 4,5 miliar dan Made Jayantara menerima Rp 1,1 miliar.
Sandoz yang dihadirkan dalam sidang eks Ketua Kadin, Gung Alit juga mengakui aliran uang Rp 8,5 miliar tersebut. Putra mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika ini menyebut uang tersebut sebagai fee dirinya sebagai konsultan dalam proses pengajuan ijin pengembangan Pelabuhan Benoa. Hakim sempat bertanya kepada Sandoz untuk apa uang yang didapatnya sebagai konsultan. “Untuk usaha saya. Saya masukkan ke dalam usaha saya. Perusahaan saya bergerak di bidang perbankan,” jawab Sandoz saat itu. *pol, rez
Pemeriksaan terhadap Sandoz terkait aliran dana dalam proses pengurusan izin ini adalah bagian dari pengumpulan bahan untuk menelaah apakah ada delik dugaan korupsi atau tidak dalam proses pengajuan izin di lingkungan Pemprov Bali. Di mana dalam perkara tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terpidana 2 tahun kasus penipuan pengembangan Pelabuhan Benoa, yakni Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, 44.
Sandoz hadir ke Mapolda Bali sekitar puku 09.00 Wita. Dia datang dengan membawa tas warna hitam, mengenakan baju kemeja kotak-kotak, celana jeans, dan memakai kaca mata. Sandoz langsung menuju ke ruangan penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali di lantai IV. Setelah 3 jam lamanya atau sekitar pukul 12.00 Wita, Sandoz keluar dari dalam ruangan pemeriksaan dan langsung bergegas meninggalkan Mapolda Bali.
Saat disambangi para wartawan, Sandoz yang saat itu datang sendiri berusaha untuk tidak menjawab pertanyaan. Wartawan mencoba memancing untuk berbicara, namun Sandoz tak mengeluarkan sepatah kata pun terkait pemeriksaan dirinya. “Maaf ya, maaf ya, nanti saja,” tutur Sandoz berulang kali lalu pergi.
Terpisah Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, mengatakan pemeriksaan terhadap Sandoz merupakan pengembangan terhadap perkara kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa oleh tersangka Alit Wiraputra.
Dalam pengembangannya, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali ini mengaku tidak sendiri dalam proses perizinan itu. Alit Wiraputra mengatakan ada dugaan keterlibatan Sandoz dalam proses pengajuan izin untuk turut serta dalam penataan Pelabuhan Benoa melalui PT Bangun Segitiga Mas (BSM).
“Sandoz diminta klarifikasi untuk mengetahui ada atau tidak aliran uang yang dia pakai untuk membayar pihak perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Ini masih klarifikasi. Kalau soal penipuannya sudah jelas ada tindak pidananya. Sementara tindak pidana korupsinya masih pada tahap klarifikasi,” tutur AKBP Bambang.
Untuk mengungkap apakah ada indikasi korupsi dalam perkara ini ungkap AKBP Bambang sudah banyak pihak yang dimintai klarifikasi. Kemarin merupakan giliran dari Sandoz yang dimintai klarifikasi. “Perkara ini belum sampai pada tingkatan penyidikan. Masih mengumpulkan bahan untuk menelaah apakah ini ada delik korupsinya atau tidak. Kemungkinan banyak pihak lagi yang akan dipanggil atau bahkan Sandos akan dipanggil lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Warsa T Buana yang merupakan kuasa hukum Sandoz mengatakan tidak mendampingi kemarin, karena penyidik hanya memanggil Sandoz untuk memberikan klarifikasi. “Penyidik hanya minta Sandoz hadir untuk memberikan klarifikasi dan bukan diperiksa,” tegas Warsa.
“Klarifikasi ini sendiri terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggara negara atau orang lain secara bersama sama menerima sejumlah uang atau hadiah, berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam proses penerbitan ijin pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa,” pungkas pengacara senior ini.
Seperti diketahui dalam persidangan mantan Ketua Kadin Bali, AA Alit Wiraputra yang merupakan terpidana 2 tahun kasus penipuan pengembangan Pelabuhan Benoa, nama Sandoz terus muncul. Bahkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan dari kerugian korban Lukito Disastro Rp 16 miliar mengalir ke kantong Sandoz Rp 7,5 miliar dan 80.000 USD atau sekitar Rp 8,5 miliar. Selain itu, terdakwa Alit menerima Rp 2,1 miliar, Candra Wijaya menerima Rp 4,5 miliar dan Made Jayantara menerima Rp 1,1 miliar.
Sandoz yang dihadirkan dalam sidang eks Ketua Kadin, Gung Alit juga mengakui aliran uang Rp 8,5 miliar tersebut. Putra mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika ini menyebut uang tersebut sebagai fee dirinya sebagai konsultan dalam proses pengajuan ijin pengembangan Pelabuhan Benoa. Hakim sempat bertanya kepada Sandoz untuk apa uang yang didapatnya sebagai konsultan. “Untuk usaha saya. Saya masukkan ke dalam usaha saya. Perusahaan saya bergerak di bidang perbankan,” jawab Sandoz saat itu. *pol, rez
Komentar