Ngaku Pejabat Polda, Komplotan Penipu Diringkus
Dikendalikan dari Rutan, Libatkan Istri dan Anak
Pelaku melakukan penipuan melalui WhatsApp dengan memalsukan identitas dan mengaku sebagai pejabat Polri di lingkungan Polda Bali.
DENPASAR, NusaBali
Tiga orang pelaku penipu online berinisial NIA, PCV, dan MUR ditangkap Team Opsnal Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali di Bekasi, Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Menariknya, aksi penipuan ini dikendalikan sang ayah berinsial SAA dari dalam Rutan Gresik dan melibatkan istri sirihnya, PCV dan anaknya, MUR.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan pengungkapan kasus penipuan ini atas laporan dari korban, I Putu Oka Semadi, pada 23 Oktober lalu. Korban mengaku ditipu seseorang yang mengaku sebagai pejabat Polda Bali hingga mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Pelaku melakukan penipuan melalui WhatsApp dengan memalsukan identitas dan mengaku sebagai pejabat Polri di lingkungan Polda Bali. Dalam prosesnya, pelaku meminta dikirimkan uang sebesar Rp 20 juta. Korban tak berpikir panjang dan mengamini permintaan pelaku.
Mendapat laporan korban, tim opsnal Subdit V (siber) Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait dengan identitas pelaku. Dari nomor telepon dan nomor rekening bank yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penipuan, tim opsnal memperoleh beberapa informasi terkait dengan keberadaan dan identitas beberapa orang yang diduga merupakan pelaku tindak pidana.
Berbekal identitas yang diperoleh dari hasil profiling, pada Selasa, (5/11) tim opsnal dipimpin oleh Katim Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra melakukan penyelidikan terhadap keberadaan beberapa orang yang diduga pelaku di Polda Metro Jaya. Penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di daerah Bekasi, Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
"Ketiga orang yang dicurigai tersebut langsung diburu. Pertama ditangkap 2 orang, yakni berinisial NIA di Bekasi, Jawa Barat dan PCV di Ciputra Timur, Tangerang Selatan, Banten," beber Kombes Hengky.
Saat diinterogasi, NIA mengaku sebagai pemilik rekening yang digunakan dalam penipuan itu. NIA juga mengaku menerima transfer uang sebesar Rp 20 juta pada 23 Oktober. Namun NIA tak mengetahui sumber uang tersebut. Sebelum mendapat transfer itu NIA mengaku nomor rekeningnya pernah diminta ayahnya berinisial SAA yang masih menghuni Rutan Gresik.
"NIA tahu uang yang dikirim ke rekeningnya tersebut merupakan hasil kejahatan penipuan online yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Dimana ayahnya pernah beberapa kali dipenjara karena tindak pidana penipuan online dan saat inipun masih ditahan di Rutan Gresik karena tindak pidana penipuan online yang sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Jawa Timur," ungkap Kombes Hengky.
Sementara pelaku PCV dalam hal ini berperan pernah ditelepon SAA yang merupakan suami sirinya. Dalam telepon itu PCV diminta untuk kirim nomor rekening. Kemudian yang bersangkutan meminjam rekening milik temannya berinisial MUR. Pada tanggal 22 Oktober ada chat dari suami sirinya SAA telah mengirimkan uang sejumlah Rp 45 juta ke rekening MUR. Selanjutnya uang itu dibagi-bagikan ke sejumlah nomor rekening.
"Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah HP dan 1 keping kartu ATM dari NIA. Berupa uang tunai Rp 900 ribu dan buku tabungan Bank BCA dari MUR. Berupa 1 buah HP, 1 buah buku tabungan BRI, 2 buah buku tabungan BNI, dan 1 keping kartu ATM BNI. Ketiganya sedang digali keterangannya untuk mengetahui kejahatan lainnya," tandas Kombes Hengky. *pol
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan pengungkapan kasus penipuan ini atas laporan dari korban, I Putu Oka Semadi, pada 23 Oktober lalu. Korban mengaku ditipu seseorang yang mengaku sebagai pejabat Polda Bali hingga mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Pelaku melakukan penipuan melalui WhatsApp dengan memalsukan identitas dan mengaku sebagai pejabat Polri di lingkungan Polda Bali. Dalam prosesnya, pelaku meminta dikirimkan uang sebesar Rp 20 juta. Korban tak berpikir panjang dan mengamini permintaan pelaku.
Mendapat laporan korban, tim opsnal Subdit V (siber) Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait dengan identitas pelaku. Dari nomor telepon dan nomor rekening bank yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penipuan, tim opsnal memperoleh beberapa informasi terkait dengan keberadaan dan identitas beberapa orang yang diduga merupakan pelaku tindak pidana.
Berbekal identitas yang diperoleh dari hasil profiling, pada Selasa, (5/11) tim opsnal dipimpin oleh Katim Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra melakukan penyelidikan terhadap keberadaan beberapa orang yang diduga pelaku di Polda Metro Jaya. Penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di daerah Bekasi, Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
"Ketiga orang yang dicurigai tersebut langsung diburu. Pertama ditangkap 2 orang, yakni berinisial NIA di Bekasi, Jawa Barat dan PCV di Ciputra Timur, Tangerang Selatan, Banten," beber Kombes Hengky.
Saat diinterogasi, NIA mengaku sebagai pemilik rekening yang digunakan dalam penipuan itu. NIA juga mengaku menerima transfer uang sebesar Rp 20 juta pada 23 Oktober. Namun NIA tak mengetahui sumber uang tersebut. Sebelum mendapat transfer itu NIA mengaku nomor rekeningnya pernah diminta ayahnya berinisial SAA yang masih menghuni Rutan Gresik.
"NIA tahu uang yang dikirim ke rekeningnya tersebut merupakan hasil kejahatan penipuan online yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Dimana ayahnya pernah beberapa kali dipenjara karena tindak pidana penipuan online dan saat inipun masih ditahan di Rutan Gresik karena tindak pidana penipuan online yang sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Jawa Timur," ungkap Kombes Hengky.
Sementara pelaku PCV dalam hal ini berperan pernah ditelepon SAA yang merupakan suami sirinya. Dalam telepon itu PCV diminta untuk kirim nomor rekening. Kemudian yang bersangkutan meminjam rekening milik temannya berinisial MUR. Pada tanggal 22 Oktober ada chat dari suami sirinya SAA telah mengirimkan uang sejumlah Rp 45 juta ke rekening MUR. Selanjutnya uang itu dibagi-bagikan ke sejumlah nomor rekening.
"Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah HP dan 1 keping kartu ATM dari NIA. Berupa uang tunai Rp 900 ribu dan buku tabungan Bank BCA dari MUR. Berupa 1 buah HP, 1 buah buku tabungan BRI, 2 buah buku tabungan BNI, dan 1 keping kartu ATM BNI. Ketiganya sedang digali keterangannya untuk mengetahui kejahatan lainnya," tandas Kombes Hengky. *pol
Komentar