Balita Dilecehkan Remaja di Kamar Mandi
Lagi-lagi kasus pelecehan seksual mencuat di Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Setelah kasus threesome (berhubungan seksual bertiga) mengebohkan Indonesia, kasus pelecehan seksual kembali mencuat di Buleleng. Kali ini anak masih berumur lima tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh remaja 17 tahun. Kejadian itu terkuak setelah korban melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya usai peristiwa, Rabu (30/10/2019) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
Peristiwa memilukan itu berawal saat korban L,5, yang rumahnya berdekatan dengan pelaku J,17, yang tinggal di daerah Gerokgak, Buleleng, mandi di rumah pelaku bersama dengan adik pelaku yang seumuran dengan korban. Setelah berada di dalam kamar mandi, pelaku J datang dan menyuruh adiknya keluar kamar mandi, namun korban L disuruh tetap di kamar mandi itu.
Korban L yang saat itu sudah membuka bajunya lalu diangkat dan didudukkan di bak kamar mandi. Pelaku saat itu juga memperlihatkan kelaminnya ke korban. Saat itu juga pelaku J menggerayangi kelamin korban. Alhasil bocah cantik itu pun kesakitan. Saat itu juga, usai datang dari rumah pelaku, korban L langsung melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Mereka pun akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Berdasarkan laporan orangtua korban, Jumat (8/11/2019) lalu, kasus ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Kasusbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/11/2019), membenarkan jika Polres Buleleng menerima laporan tersebut. Sejauh ini telah dilakukan tahap penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan visum.
Iptu Sumarjaya pun belum dapat memberikan keterangan lebih lengkap, baik hubungan antara korban dengan pelaku, motif kejadian karena masih dalam tahap penyelidikan. “Karena korban dan pelaku masih anak-anak, jadi kami masih mengutamakan yang terbaik bagi anak,” jelas dia.
Kata Iptu Sumarjaya, korban saat ini masih dalam penanganan khusus. Terkait dengan pelaku J yang juga masih di bawah umur, kepolisian masih mendalami sejauh mana kriminalitas yang dilakukan anak yang masih remaja ini. “Kalau hukumannya nanti di bawah 7tahun bisa diversi, tetapi tidak harus. Nanti akan dilihat dulu sejauh mana keberadaan kasusnya karena masih dalam tahap penyelidikan,” tegas Iptu Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno.*k23
Setelah kasus threesome (berhubungan seksual bertiga) mengebohkan Indonesia, kasus pelecehan seksual kembali mencuat di Buleleng. Kali ini anak masih berumur lima tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh remaja 17 tahun. Kejadian itu terkuak setelah korban melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya usai peristiwa, Rabu (30/10/2019) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
Peristiwa memilukan itu berawal saat korban L,5, yang rumahnya berdekatan dengan pelaku J,17, yang tinggal di daerah Gerokgak, Buleleng, mandi di rumah pelaku bersama dengan adik pelaku yang seumuran dengan korban. Setelah berada di dalam kamar mandi, pelaku J datang dan menyuruh adiknya keluar kamar mandi, namun korban L disuruh tetap di kamar mandi itu.
Korban L yang saat itu sudah membuka bajunya lalu diangkat dan didudukkan di bak kamar mandi. Pelaku saat itu juga memperlihatkan kelaminnya ke korban. Saat itu juga pelaku J menggerayangi kelamin korban. Alhasil bocah cantik itu pun kesakitan. Saat itu juga, usai datang dari rumah pelaku, korban L langsung melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Mereka pun akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Berdasarkan laporan orangtua korban, Jumat (8/11/2019) lalu, kasus ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Kasusbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/11/2019), membenarkan jika Polres Buleleng menerima laporan tersebut. Sejauh ini telah dilakukan tahap penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan visum.
Iptu Sumarjaya pun belum dapat memberikan keterangan lebih lengkap, baik hubungan antara korban dengan pelaku, motif kejadian karena masih dalam tahap penyelidikan. “Karena korban dan pelaku masih anak-anak, jadi kami masih mengutamakan yang terbaik bagi anak,” jelas dia.
Kata Iptu Sumarjaya, korban saat ini masih dalam penanganan khusus. Terkait dengan pelaku J yang juga masih di bawah umur, kepolisian masih mendalami sejauh mana kriminalitas yang dilakukan anak yang masih remaja ini. “Kalau hukumannya nanti di bawah 7tahun bisa diversi, tetapi tidak harus. Nanti akan dilihat dulu sejauh mana keberadaan kasusnya karena masih dalam tahap penyelidikan,” tegas Iptu Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno.*k23
1
Komentar