nusabali

Sanksi Perda Sampah Akan Diterapkan Tahun Depan

  • www.nusabali.com-sanksi-perda-sampah-akan-diterapkan-tahun-depan

Perda Jembrana No 8 Tahun 2013 Pasal 46, antara lain dicantumkan larangan memasukkan sampah ke dalam wilayah kabupaten tanpa izin bupati.

NEGARA, NusaBali

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana berencana menerapkan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan pada akhir 2020 nanti. Pemberlakuan sanksi itu didasari Peraturan Daerah (Perda) Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana I Wayan Sudiarta, mengatakan untuk menerapkan sanksi dalam perda yang sudah ada sejak 2013 lalu itu diperlukan waktu, karena akan berhadapan dengan masyarakat. Apalagi, dirinya juga baru menjadi Kadis LH per Februari 2019, dan tidak bisa langsung mengeksekusi tanpa mengimbangi dengan sosialisasi ke masyarakat.

“Sementara ini kami masih akan gencarkan edukasi dan sosialisasi. Termasuk untuk sosialisasi, kami ada program lomba kebersihan desa,” kata Sudiarta, Rabu (13/11).

Selain sosialisasi, sambung Sudiarta, sebelum menerapkan sanksi larangan membuang sampah sembarangan yang memuat ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal hingga Rp 500 ribu, itu perlu diimbangi ketersediaan sarana dan prasarana. Saat ini sarana dan prasarana dari pemerintah, seperti tempat penampungan sampah maupun armada truk untuk mengangkut sampah ke TPA, juga belum memadai.

“Kalau belum ada sarana dan prasarana yang memadai, sedangkan tiba-tiba masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan, saya sendiri malu,” ucapnya.

Untuk mempersiapkan sarana dan prasarana tersebut, pihaknya tidak hanya meminta dukungan anggaran dari pemerintah. Tetapi juga berupaya menggandeng pihak-pihak terkait. Termasuk bekerja sama dengan organisasi dunia, SYSTEMIQ serta Alliance to End Plastic Waste (AEPW) yang akan mendukung sistem termasuk pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jembrana. “Di desa-desa, juga sudah kami minta tahun 2020 nanti, semua menganggarkan dan merealisasikan TPS 3R (tempat pengolahan sampah dengan sistem reuse, reduce, dan recycle) di masing-masing desa. Termasuk untuk operasionalnya, agar dianggarkan di desa,” ungkapnya.

Apabila sudah dipastikan sarana dan prasarana terpenuhi di 2020 nanti, Sudiarta menyatakan tidak akan segan menerapkan sanksi larangan membuang sampah sembarang tersebut.

“Jadi, kalau sarana dan prasarana dan sosialisasi sudah maksimal tahun depan, tetapi masih ada yang membandel, baru kami terapkan melalui Satpol PP. Paling tidak, sanksinya itu akan kami terapkan masuk akhir tahun 2020 nanti,” tandasnya.

Untuk diketahui, selain larangan membuang sampah sembarangan, dalam Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2013, tepatnya pada Pasal 46 dicantumkan sejumlah larangan lainnya. Di antaranya, larangan membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan. Larangan membakar sampah plastik. Larangan membakar sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi atau mengganggu lingkungan. Larangan menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir. Larangan melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping). Dan terakhir, larangan memasukkan sampah ke dalam wilayah kabupaten tanpa izin bupati. *ode

Komentar