UMK se-Bali Segera Ditetapkan
Badung Rp 2,9 Juta, Bangli Rp 2,4 Juta
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Bali segera ditetapkan Gubernur.
DENPASAR, NusaBali
Hal tersebut menyusul telah masuknya semua rekomendasi dari kabupaten/kota tentang besaran UMK di daerah masing-masing. Dewan Pengupahan Provinsi Bali, sudah sepakat menyampaikan besaran UMK kepada Gubernur, sebagaimana disampaikan kabupaten/kota se-Bali.
“Kemarin Dewan Pengupahan sudah rapat dan sepakat untuk itu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda di Denpasar, Rabu (13/11).
Kesepakatan tersebut lanjut Gus Arda, sapaannya, setelah melakukan telaah dan pembahasan terhadap rekomendasi UMK Kabupaten/Kota. Hasilnya, semua besaran UMK Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ketentuan dimaksud, besaran UMK Kabupaten/Kota harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Besaran UMP Bali sendiri untuk tahun 2020 sebesar Rp 2.494.000 sebagaimana diputuskan awal November lalu. “Semua UMK sudah berada di atas UMP,” ujar Gus Arda.
Mengacu rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, UMK tertinggi di Badung yakni sebesar Rp 2.930.092,64, sedang UMK terendah di Kabupaten Bangli, Rp 2.494.810,00.
Gus Arda menyatakan besaran UMK Kabupaten/Kota akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Rencananya paling lambat 21 November 2019 ini. “Namun karena sudah lengkap dan kini proses sedang jalan, kita harap sudah bisa sebelum tanggal 21,” jelasnya.
Untuk diketahui besaran UMP Provinsi Bali Tahun 2020 diputuskan Rp 2.494.000. Besarannya naik dari UMP 2019 sebesar Rp 2.297.968,70. UMP sudah diumumkan Jumat (1/11) lalu. *k17
“Kemarin Dewan Pengupahan sudah rapat dan sepakat untuk itu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda di Denpasar, Rabu (13/11).
Kesepakatan tersebut lanjut Gus Arda, sapaannya, setelah melakukan telaah dan pembahasan terhadap rekomendasi UMK Kabupaten/Kota. Hasilnya, semua besaran UMK Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ketentuan dimaksud, besaran UMK Kabupaten/Kota harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Besaran UMP Bali sendiri untuk tahun 2020 sebesar Rp 2.494.000 sebagaimana diputuskan awal November lalu. “Semua UMK sudah berada di atas UMP,” ujar Gus Arda.
Mengacu rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, UMK tertinggi di Badung yakni sebesar Rp 2.930.092,64, sedang UMK terendah di Kabupaten Bangli, Rp 2.494.810,00.
Gus Arda menyatakan besaran UMK Kabupaten/Kota akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Rencananya paling lambat 21 November 2019 ini. “Namun karena sudah lengkap dan kini proses sedang jalan, kita harap sudah bisa sebelum tanggal 21,” jelasnya.
Untuk diketahui besaran UMP Provinsi Bali Tahun 2020 diputuskan Rp 2.494.000. Besarannya naik dari UMP 2019 sebesar Rp 2.297.968,70. UMP sudah diumumkan Jumat (1/11) lalu. *k17
Komentar