Perwira TNI-Polri Ditambah, Eselon PNS Dipangkas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tengah mengkaji penambahan perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
JAKARTA, NusaBali
Tjahjo mengatakan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan menambah jenderal bintang tiga di tubuh Polri dan TNI. Ia juga akan menambah jenderal bintang satu dan dua di dua institusi itu.
"Saya sekarang sedang mengkaji bagaimana untuk Kopassus, Marinir, Paskhas, yang jumlahnya di bawah Kostrad, kepolisian juga. Sekarang saya sedang proses penambahan bintang tiga, yang otomatis menambah bintang satu," kata Tjahjo dalam Rakornas Indonesia Maju di Sentul International Convention Center, Bogor, seperti dilansir cnnindonesia, Rabu (13/11).
Tjahjo mengatakan penambahan pejabat tinggi di kepolisian dan tentara akan dibarengi upaya reformasi birokrasi. Dia akan melakukan pengkajian tersebut secara detail dan hati-hati.
Meski begitu, perlakuan untuk kementerian/lembaga berbeda. Tjahjo menegaskan pemerintah tetap akan merampingkan tingkatan birokrasi di kementerian/lembaga.
"Maka untuk merampingkan dalam rangka mempercepat layanan dan perizinan kami akan hati-hati, totalitas, mana yang harus alih pejabat fungsional dan yang tidak," ucapnya.
Tjahjo berkata konsep penyederhanaan eselon tiga dan eselon empat akan didesain dalam enam bulan ke depan. Ia akan memulai dengan memangkas eselon di lembaganya.
"Saya akan mencontohkan bulan ini di kementerian saya, eselon tiga dan eselon empatnya akan saya pangkas. Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang lainnya," ucap Tjahjo.
Di tempat terpisah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan jabatan wakil panglima TNI akan diduduki oleh perwira tinggi berpangkat jenderal.
"Tetap bintang empat," kata Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/11).
Menurutnya, pengadaan jabatan wakil panglima TNI telah melalui sejumlah pertimbangan, terutama terkait jadwal kegiatan panglima TNI yang padat. Wakil panglima TNI nantinya diharapkan dapat melaksanakan tugas sebagai panglima TNI.
"Nanti kalau sudah ada panglima TNI dan wakil panglima TNI itu dalam satu kotak, sehingga kalau Panglima TNI enggak ada, otomatis Wakil Panglima TNI itu selaku Panglima TNI," kata Moeldoko.
Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Dalam Perpres itu, Jokowi menghidupkan posisi yang pernah dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. *
"Saya sekarang sedang mengkaji bagaimana untuk Kopassus, Marinir, Paskhas, yang jumlahnya di bawah Kostrad, kepolisian juga. Sekarang saya sedang proses penambahan bintang tiga, yang otomatis menambah bintang satu," kata Tjahjo dalam Rakornas Indonesia Maju di Sentul International Convention Center, Bogor, seperti dilansir cnnindonesia, Rabu (13/11).
Tjahjo mengatakan penambahan pejabat tinggi di kepolisian dan tentara akan dibarengi upaya reformasi birokrasi. Dia akan melakukan pengkajian tersebut secara detail dan hati-hati.
Meski begitu, perlakuan untuk kementerian/lembaga berbeda. Tjahjo menegaskan pemerintah tetap akan merampingkan tingkatan birokrasi di kementerian/lembaga.
"Maka untuk merampingkan dalam rangka mempercepat layanan dan perizinan kami akan hati-hati, totalitas, mana yang harus alih pejabat fungsional dan yang tidak," ucapnya.
Tjahjo berkata konsep penyederhanaan eselon tiga dan eselon empat akan didesain dalam enam bulan ke depan. Ia akan memulai dengan memangkas eselon di lembaganya.
"Saya akan mencontohkan bulan ini di kementerian saya, eselon tiga dan eselon empatnya akan saya pangkas. Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang lainnya," ucap Tjahjo.
Di tempat terpisah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan jabatan wakil panglima TNI akan diduduki oleh perwira tinggi berpangkat jenderal.
"Tetap bintang empat," kata Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/11).
Menurutnya, pengadaan jabatan wakil panglima TNI telah melalui sejumlah pertimbangan, terutama terkait jadwal kegiatan panglima TNI yang padat. Wakil panglima TNI nantinya diharapkan dapat melaksanakan tugas sebagai panglima TNI.
"Nanti kalau sudah ada panglima TNI dan wakil panglima TNI itu dalam satu kotak, sehingga kalau Panglima TNI enggak ada, otomatis Wakil Panglima TNI itu selaku Panglima TNI," kata Moeldoko.
Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Dalam Perpres itu, Jokowi menghidupkan posisi yang pernah dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. *
1
Komentar