Pedagang Asongan Diberangus Satpol PP Tabanan
Puluhan pedagang asongan yang berjualan di areal lampu lalu lintas (traffic light) sepanjang jalan nasional Denpasar – Gilimanuk ditertibkan oleh petugas Satpol PP Tabanan, Kamis (14/11).
TABANAN, NusaBali
Mereka digiring ke areal Terminal Kediri untuk mengikuti sidang di tempat. Mereka ditertibkan karena melanggar Perda No 12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Sementara Tim Yustisi Pemkab Tabanan juga menyasar sejumlah tempat kos di wilayah Kecamatan Kediri untuk penegakan Perda No 5 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Hasilnya, masih banyak penduduk pendatang yang ditemukan belum melengkapi diri dengan kartu identitas (e-KTP).
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, mengatakan penegakan dua buah perda secara bersamaan ini untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan dari sejumlah masyarakat yang melihat kondisi arus lalu lintas kian semrawut dan diwarnai banyaknya pedagang asongan. “Ngasong itu mengganggu ketertiban umum, jadi kami tindak,” ujarnya.
Dikatakan ada 10 pedagang yang berhasil terjaring. Sedangkan warga tanpa KTP sebanyak 14 orang, jadi total 24 pelanggar. “Para pelanggar ini selanjutnya disidang di tempat dan diberikan pembinaan,” tandasnya.
Sementara terkait dengan administrasi penduduk pendatang, Sarba menegaskan, untuk lebih menindaklanjuti ancaman teror ledakan bom yang terjadi dan mencegah kemungkinan adanya penduduk pendatang ilegal. “Penegakan dua buah perda ini searah dengan gencarnya Pemerintah Kabupaten Tabanan yang tengah menata kotanya agar lebih tertib, indah, nyaman, dan aman,” kata Sarba. *des
Sementara Tim Yustisi Pemkab Tabanan juga menyasar sejumlah tempat kos di wilayah Kecamatan Kediri untuk penegakan Perda No 5 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Hasilnya, masih banyak penduduk pendatang yang ditemukan belum melengkapi diri dengan kartu identitas (e-KTP).
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, mengatakan penegakan dua buah perda secara bersamaan ini untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan dari sejumlah masyarakat yang melihat kondisi arus lalu lintas kian semrawut dan diwarnai banyaknya pedagang asongan. “Ngasong itu mengganggu ketertiban umum, jadi kami tindak,” ujarnya.
Dikatakan ada 10 pedagang yang berhasil terjaring. Sedangkan warga tanpa KTP sebanyak 14 orang, jadi total 24 pelanggar. “Para pelanggar ini selanjutnya disidang di tempat dan diberikan pembinaan,” tandasnya.
Sementara terkait dengan administrasi penduduk pendatang, Sarba menegaskan, untuk lebih menindaklanjuti ancaman teror ledakan bom yang terjadi dan mencegah kemungkinan adanya penduduk pendatang ilegal. “Penegakan dua buah perda ini searah dengan gencarnya Pemerintah Kabupaten Tabanan yang tengah menata kotanya agar lebih tertib, indah, nyaman, dan aman,” kata Sarba. *des
Komentar