Daftar Rekam e-KTP Bisa Lewat Email
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari, berinovasi untuk memudahkan pelayanan dokumen kependudukan, terutama rekam e-KTP.
AMLAPURA, NusaBali
Disdukcapil memberlakukan perekaman e-KTP secara online. Cukup daftar melalui email, petugas langsung mencatat data kependudukan. Selanjutnya pemohon datang untuk diambil foto dan ambil e-KTP.
Puspa Kumari mengatakan, daftar perekaman e-KTP bisa dilakukan dari rumah. Pendaftaran melalui email [email protected]. Bisa daftar 24 jam. Pendaftaran rekam e-KTP via email mulai diberlakukan sejak Senin (11/11). “Kami menyasar kaum milenial, pendaftaran dimudahkan. Sambil beraktivitas di sekolah, siswa bisa daftar, sambil kerja bisa daftar, ini layanan paling cepat dan mudah,” katanya, Kamis (14/11).
Sebelumnya warga harus datang ke kantor camat dan Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik) untuk daftar dan rekam e-KTP, juga melayani secara mobile keliling desa. “Sasaran mobile kali ini hanya untuk mencari wajib KTP lanjut usia yang tidak mengenal teknologi. Bisa saja, orang tua didaftarkan anak-anaknya, yang mengenal teknologi, sehingga pelayanan mobile dikurangi,” katanya. Layanan online sudah disosialisasikan di setiap kesempatan agar masyarakat tidak kesulitan mendatangi kantor camat atau Gedung MPP.
Disebutkan, wajib KTP di Karangasem sebanyak 372.250 jiwa, perekaman telah tuntas 356.007 wajib KTP, belum perekaman sebanyak 13.250 wajib KTP, cetak reguler sebanyak 97.842 wajib KTP, dan kepemilikan KTP sebanyak 356.007 orang. Dari 13.591 wajib KTP yang belum melakukan perekaman, tersebar di delapan kecamatan masing-masing Kecamatan Rendang sebanyak 913 wajib KTP, Sidemen 828 wajib KTP, Manggis 1.462 wajib KTP, Karangasem 2.095 wajib KTP, Abang 2.042 wajib KTP, Bebandem 1.223 wajib KTP, Selat 771 wajib KTP, dan Kubu 4.257 wajib KTP.
Terpisah, Camat Abang I Gusti Nyoman Darsana mengakui telah ada sosialisasi daftar rekam e-KTP melalui email. “Kami sudah sosialisasikan dan telah diberlakukan mulai dari internal staf Camat Abang. Nanti akan disebarluaskan ke desa-desa,” kata Gusti Nyoman Darsana. *k16
Puspa Kumari mengatakan, daftar perekaman e-KTP bisa dilakukan dari rumah. Pendaftaran melalui email [email protected]. Bisa daftar 24 jam. Pendaftaran rekam e-KTP via email mulai diberlakukan sejak Senin (11/11). “Kami menyasar kaum milenial, pendaftaran dimudahkan. Sambil beraktivitas di sekolah, siswa bisa daftar, sambil kerja bisa daftar, ini layanan paling cepat dan mudah,” katanya, Kamis (14/11).
Sebelumnya warga harus datang ke kantor camat dan Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik) untuk daftar dan rekam e-KTP, juga melayani secara mobile keliling desa. “Sasaran mobile kali ini hanya untuk mencari wajib KTP lanjut usia yang tidak mengenal teknologi. Bisa saja, orang tua didaftarkan anak-anaknya, yang mengenal teknologi, sehingga pelayanan mobile dikurangi,” katanya. Layanan online sudah disosialisasikan di setiap kesempatan agar masyarakat tidak kesulitan mendatangi kantor camat atau Gedung MPP.
Disebutkan, wajib KTP di Karangasem sebanyak 372.250 jiwa, perekaman telah tuntas 356.007 wajib KTP, belum perekaman sebanyak 13.250 wajib KTP, cetak reguler sebanyak 97.842 wajib KTP, dan kepemilikan KTP sebanyak 356.007 orang. Dari 13.591 wajib KTP yang belum melakukan perekaman, tersebar di delapan kecamatan masing-masing Kecamatan Rendang sebanyak 913 wajib KTP, Sidemen 828 wajib KTP, Manggis 1.462 wajib KTP, Karangasem 2.095 wajib KTP, Abang 2.042 wajib KTP, Bebandem 1.223 wajib KTP, Selat 771 wajib KTP, dan Kubu 4.257 wajib KTP.
Terpisah, Camat Abang I Gusti Nyoman Darsana mengakui telah ada sosialisasi daftar rekam e-KTP melalui email. “Kami sudah sosialisasikan dan telah diberlakukan mulai dari internal staf Camat Abang. Nanti akan disebarluaskan ke desa-desa,” kata Gusti Nyoman Darsana. *k16
Komentar