Pinjam Pakai, Museum Subak Belum Optimal
Salah satu ikon di Kabupaten Tabanan adalah Museum Subak di Desa Pakraman Sanggulan. Namun optimalisasi museum di kecamatan Kediri ini mengalami keterbatasan lantaran statusnya yang masih pinjam pakai kepada Pemprov Bali.
TABANAN, NusaBali
Keterbatasan ‘merawat’ lahan seluas 6,8 hektare ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Tabanan Wayan Sugiada saat menerima kunjungan Ketua Pansus Aset DPRD Tabanan Wayan Gunawan bersama tim dan Kepala Biro Aset Provinsi Bali I Ketut Adiarsa, Senin (9/11).
Menurutnya, Pemkab Tabanan tidak bisa menganggarkan pemeliharaan Museum Subak Sanggulan dalam APBD. “Status Museum Subak Sanggulan sampai saat ini masih pinjam pakai, sehingga Pemkab Tabanan tidak bisa menganggarkan pemeliharaan. Kami hanya bisa merehab secara kecil-kecilan karena statusnya masih milik Pemprov Bali,” jelas Sugiada.
Sugiada berharap berharap kedatangan Pansus Aset DPRD Bali akan memberi solusi dan manfaat dalam penyelesaian masalah aset tersebut. “Kami ingin kejelasan status dari Museum Subak Sanggulan, karena selama ini masih berstatus pinjam pakai, dimana aset ini milik Provinsi Bali tapi Kabupaten Tabanan yang mengelolanya,” kata Sugiada.
Sugiada sampaikan data bahwa sebanyak 459 barang tanah milik Provinsi Bali berada di Tabanan. Sebanyak 74 bidang tanah telah dimanfaatkan Pemkab Tabanan sebagai kantor, Puskesmas Pembantu, dan balai benih ikan. Sementara 385 bidang berupa sawah dan tegalan dikelola langsung oleh Pemprov Bali dengan masyarakat Kabupaten Tabanan. “Jadi dari 459 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Bali, 74 bidang telah dimanfaatkan Pemkab, sementara sisanya dikelola oleh masyarakat,” jelasnya.
Selain menyoroti Museum Subak, Sugiada juga menyentil permohonan hibah tanah untuk pembangunan RS Pratama. “Kami berharap permohonan hibah tanah untuk pembangunan RS Pratama dan Museum Subak serta pemanfaatan aset Provinsi Bali untuk Kabupaten Tabanan bisa segera direalisasikan,” imbuh Sugiada Sugiada yang didampingi Sekkab Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa, Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan Made Urip serta SKPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.
Sementara itu Ketua Pansus Aset DPRD Tabanan Wayan Gunawan mengungkapkan beberapa asas-asas pengelolaan aset antara lain fungsional dan kepastian hukum. Menurutnya, dalam asas fungsional, aset harus dimanfaatkan sesuai fungsinya. Sementara dalam asas kepastian hukum, saat ini masih ditemukan konflik dengan masyarakat seperti saling klaim wilayah. “Mudah-mudahan di Tabanan tidak terjadi konflik,” harap Gunawan. Ketiga adalah nilai aset yang meliputi nilai transaksi. “Ini (nilai transaksi) masih menjadi persoalan,” jelas Gunawan.
Dikatakan, tanah-tanah sawah di Kabupaten Tabanan cukup banyak digarap oleh masyarakat. Namun demikian terkait kontribusi kepada provinsi untuk ikut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat kecil. “Kontribusinya kecil. Selama ini pembagian hasilnya 60 untuk provinsi dan 40 penggarap,” urai Gunawan.
Gunawan menambahkan mengenai perlunya Surat Izin Menggarap yang diberikan kepada masyarakat penggarap. “Sehingga ada pola kerjasama yang jelas, kepastian hukum dan ada tertib administrasi dalam pengelolaan aset,” tandasnya.
Komentar