Satpol PP Jembrana Gencarkan Penertiban Reklame Rokok
Jajaran Satpol PP Jembrana belakangan gencar menertibkan reklame rokok, guna menindaklanjuti surat dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Hal itu lantaran reklame rokok yang banyak terpasang di sejumlah warung dan toko, dipastikan tanpa izin alias bodong.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan kegiatan penertiban reklame rokok di Jembrana belakangan kian digencarkan. Beberapa waktu lalu, pihaknya juga sempat menertibkan puluhan reklame rokok yang dipastikan tidak berizin, sesuai rujukan data Dinas PMPTSPTK Jembrana.
“Untuk sementara, kami buatkan surat pernyataan dan memberi waktu kepada pemilik warung ataupun toko yang banyak dijadikan tempat reklame rokok, agar menurunkan sendiri reklame dimaksud. Karena sudah dipastikan tanpa izin, dan sudah ada larangan memasang reklame rokok di Jembrana,” kata Tarma, Kamis (14/11).
Menurutnya, untuk di zona-zona pemasangan reklame milik pemerintah maupun swasta, dipastikan sudah tidak ada lagi reklame rokok. Tetapi beberapa perusahaan rokok mendekati pemilik warung maupun toko, agar memberikan tempat memasang reklame rokok dengan kompensasi pembuatan nama untuk tempat usaha yang bersangkutan. “Nanti kalau pemilik usaha belum menurunkan iklan rokok di depan tempat usaha mereka, kami yang akan turun tangan. Bisa kami lakukan pembongkaran secara paksa. Tetapi beberapa pemilik warung mengaku sudah koordinasi dengan perusahaan rokok yang memasang reklame di tempat mereka,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana I Komang Suparta, Kamis kemarin, menyatakan terus mendata keberadaan reklame rokok. Saat ini, untuk reklame rokok sudah jelas-jelas dilarang. Berdasar Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 919/DPMPTPSTK/2019 tertanggal 9 Oktober 2019, juga ditegaskan mengenai Pemkab Jembrana yang tidak akan memberikan izin reklame rokok di Jembrana. “Dengan ada SE itu jadi sudah tidak ada lagi izin yang akan dikeluarkan pemerintah untuk reklame rokok,” ujarnya. *ode
Hal itu lantaran reklame rokok yang banyak terpasang di sejumlah warung dan toko, dipastikan tanpa izin alias bodong.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan kegiatan penertiban reklame rokok di Jembrana belakangan kian digencarkan. Beberapa waktu lalu, pihaknya juga sempat menertibkan puluhan reklame rokok yang dipastikan tidak berizin, sesuai rujukan data Dinas PMPTSPTK Jembrana.
“Untuk sementara, kami buatkan surat pernyataan dan memberi waktu kepada pemilik warung ataupun toko yang banyak dijadikan tempat reklame rokok, agar menurunkan sendiri reklame dimaksud. Karena sudah dipastikan tanpa izin, dan sudah ada larangan memasang reklame rokok di Jembrana,” kata Tarma, Kamis (14/11).
Menurutnya, untuk di zona-zona pemasangan reklame milik pemerintah maupun swasta, dipastikan sudah tidak ada lagi reklame rokok. Tetapi beberapa perusahaan rokok mendekati pemilik warung maupun toko, agar memberikan tempat memasang reklame rokok dengan kompensasi pembuatan nama untuk tempat usaha yang bersangkutan. “Nanti kalau pemilik usaha belum menurunkan iklan rokok di depan tempat usaha mereka, kami yang akan turun tangan. Bisa kami lakukan pembongkaran secara paksa. Tetapi beberapa pemilik warung mengaku sudah koordinasi dengan perusahaan rokok yang memasang reklame di tempat mereka,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana I Komang Suparta, Kamis kemarin, menyatakan terus mendata keberadaan reklame rokok. Saat ini, untuk reklame rokok sudah jelas-jelas dilarang. Berdasar Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 919/DPMPTPSTK/2019 tertanggal 9 Oktober 2019, juga ditegaskan mengenai Pemkab Jembrana yang tidak akan memberikan izin reklame rokok di Jembrana. “Dengan ada SE itu jadi sudah tidak ada lagi izin yang akan dikeluarkan pemerintah untuk reklame rokok,” ujarnya. *ode
Komentar