Bawa 2 Kg Shabu, Gadis Remaja Dibekuk
Penyelundupan 2 kilogram shabu digagalkan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
SEMARANG, NusaBali
Shabu itu disembunyikan di dalam microwave oleh seorang gadis berusia 18 tahun. Pengungkapan dilakukan pada Minggu (3/11) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu petugas Bea Cukai Tanjung Emas di bandara curiga dengan gerak gerik perempuan yang baru turun dari pesawat Air Asia Flight dengan nomor penerbangan AK328 rute Kuala Lumpur-Semarang.
Perempuan warga negara Indonesia berinisial V yang ternyata masih berusia 18 tahun itu kemudian diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Barang bawaan V diperiksa dengan X-ray dan ternyata berisi microwave. Petugas masih curiga dan melakukan penggeledahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada badan dan barang bawaan serta hasil X-Ray menunjukkan barang bawaan penumpang tersebut adalah microwave," kata Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Tjertja Karja Adil di kantornya, seperti dilansir detik, Kamis (14/11).
Benar saja, ditemukan kristal putih yang diletakkan di bagian atas dan bawah microwave. Kristal putih itu dikemas dalam 10 bungkus plastik yang disembunyikan di sela-sela microwave.
"Modusnya bikin kompartemen palsu pakai microwave, mereka berpikir kita tidak akan mendeteksi. Dipikirnya kita akan menduga itu hanya microwave, sehingga mereka yakin bisa lolos dan dimasukkan. Dua kilogram lebih itu jumlah yang banyak untuk bandara. Ini terbesar dalam dua tahun terakhir," pungkasnya.
Empat plastik di bagian atas microwave memiliki berat bruto 1.138 gram dan 6 plastik di bagian bawah memiliki berat bruto 932 gram, sehingga berat bruto total menjadi 2.070 gram.
Selanjutnya dilakukan pengujian awal menggunakan Narcotic Identification Kits (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif methampetamine.
Tjertja menjelaskan, dari pengakuan V, ia akan menuju Kabupaten Pati dan melanjutkan perjalanan ke Surabaya. V akan diupah Rp 20 juta jika berhasil membawa barang itu ke Surabaya. Siapa yang akan mengupah masih diselidiki.
"Mereka memanfaatkan orang-orang baru anak-anak milenial yang diiming-imingi uang Rp 20 juta," tandasnya.
Dari hasil penyelidikan, V baru dua kali melakukan perjalanan Indonesia-Malaysia. Orang yang memberikan perintah diduga masih ada di Malaysia.
"Diketahui V ini dari paspornya kita lihat masih baru. Baru dua kali perjalanan, Semarang-KL kemudian sebaliknya," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan.
"Kita masih lakukan pengejaran ke oknum yang menyuruh V ini, dia WNI juga tapi masih di KL," imbuhnya.
Saat ini penyelidikan masih berlanjut dan V harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *
Perempuan warga negara Indonesia berinisial V yang ternyata masih berusia 18 tahun itu kemudian diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Barang bawaan V diperiksa dengan X-ray dan ternyata berisi microwave. Petugas masih curiga dan melakukan penggeledahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada badan dan barang bawaan serta hasil X-Ray menunjukkan barang bawaan penumpang tersebut adalah microwave," kata Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Tjertja Karja Adil di kantornya, seperti dilansir detik, Kamis (14/11).
Benar saja, ditemukan kristal putih yang diletakkan di bagian atas dan bawah microwave. Kristal putih itu dikemas dalam 10 bungkus plastik yang disembunyikan di sela-sela microwave.
"Modusnya bikin kompartemen palsu pakai microwave, mereka berpikir kita tidak akan mendeteksi. Dipikirnya kita akan menduga itu hanya microwave, sehingga mereka yakin bisa lolos dan dimasukkan. Dua kilogram lebih itu jumlah yang banyak untuk bandara. Ini terbesar dalam dua tahun terakhir," pungkasnya.
Empat plastik di bagian atas microwave memiliki berat bruto 1.138 gram dan 6 plastik di bagian bawah memiliki berat bruto 932 gram, sehingga berat bruto total menjadi 2.070 gram.
Selanjutnya dilakukan pengujian awal menggunakan Narcotic Identification Kits (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif methampetamine.
Tjertja menjelaskan, dari pengakuan V, ia akan menuju Kabupaten Pati dan melanjutkan perjalanan ke Surabaya. V akan diupah Rp 20 juta jika berhasil membawa barang itu ke Surabaya. Siapa yang akan mengupah masih diselidiki.
"Mereka memanfaatkan orang-orang baru anak-anak milenial yang diiming-imingi uang Rp 20 juta," tandasnya.
Dari hasil penyelidikan, V baru dua kali melakukan perjalanan Indonesia-Malaysia. Orang yang memberikan perintah diduga masih ada di Malaysia.
"Diketahui V ini dari paspornya kita lihat masih baru. Baru dua kali perjalanan, Semarang-KL kemudian sebaliknya," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan.
"Kita masih lakukan pengejaran ke oknum yang menyuruh V ini, dia WNI juga tapi masih di KL," imbuhnya.
Saat ini penyelidikan masih berlanjut dan V harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *
1
Komentar