Bunuh Bayinya Sendiri, Mahasiswi Dituntut 7 Tahun
Mahasiswi asal Nagakeo, NTT, Simprosa Dobe, 20, haya bisa pasrah mendengar tuntutan 7 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan di PN Denpasar, Kamis (14/11).
DENPASAR, NusaBali
Dia dinyatakan bersalah membuang bayi yang baru dilahirkannya ke kolam proyek pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar.
Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dalam surat dakwaan ke-satu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Jaksa Lovi.
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan anak laki-laki yang baru dilahirkannya meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya.
Mendengar tuntutan ini, terdakwa hanya bisa menangis dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk menyampaikan pembelaan tertulis. Rencananya, sidang pembacaan pledoi dari pihak terdakwa itu akan digelar pada Kamis (21/11) mendatang.
Peristiwa sadis ini terjadi pada 19 Juli 2019 saat terdakwa sedang mengikuti ujian semester II di kampusnya. Pada saat mengikuti ujian, terdakwa merasa sakit nyeri di bagian pinggang dan perut seperti hendak datang bulan. Karena tak sanggup menahan sakit, terdakwa ijin ke dosen untuk pergi ke toilet.
Baru saja sampai di dalam toilet, kemaluan tersangka langsung mengeluarkan darah. Saat itu tersangka merasa ada sesuatu yang akan keluar. Hanya berselang lima menit, bayi yang dikandungnya lahir. Tersangka panik mengalami kejadian yang tak terduga itu. Agar tidak diketahui banyak orang, tersangka membekap mulut bayinya agar tangisannya tak didengar orang di luar toilet.
Sebelum dibuang ke pinggir kolam, bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bayinya tewas pada saat masih berada di dalam toilet. Bayi malang itu tewas karena dibekap tersangka berkali-kali. Setelah bayinya tewas, tersangka memandikannya lalu dibungkusnya menggunakan jas almamater yang dipakainya.
Saat diperiksa tersangka mengaku malu melahirkan di toilet kampus dan hamil di luar nikah. Selain itu terdakwa telah putus dengan pacarnya selama dua bulan terakhir. Dari pengakuannya juga proses persalinan berlangsung hanya sekitar 15 menit. Bayinya lahir normal. Setelah melahirkan dan membuang bayinya itu tersangka kembali mengikuti ujian. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dalam surat dakwaan ke-satu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Jaksa Lovi.
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan anak laki-laki yang baru dilahirkannya meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya.
Mendengar tuntutan ini, terdakwa hanya bisa menangis dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk menyampaikan pembelaan tertulis. Rencananya, sidang pembacaan pledoi dari pihak terdakwa itu akan digelar pada Kamis (21/11) mendatang.
Peristiwa sadis ini terjadi pada 19 Juli 2019 saat terdakwa sedang mengikuti ujian semester II di kampusnya. Pada saat mengikuti ujian, terdakwa merasa sakit nyeri di bagian pinggang dan perut seperti hendak datang bulan. Karena tak sanggup menahan sakit, terdakwa ijin ke dosen untuk pergi ke toilet.
Baru saja sampai di dalam toilet, kemaluan tersangka langsung mengeluarkan darah. Saat itu tersangka merasa ada sesuatu yang akan keluar. Hanya berselang lima menit, bayi yang dikandungnya lahir. Tersangka panik mengalami kejadian yang tak terduga itu. Agar tidak diketahui banyak orang, tersangka membekap mulut bayinya agar tangisannya tak didengar orang di luar toilet.
Sebelum dibuang ke pinggir kolam, bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bayinya tewas pada saat masih berada di dalam toilet. Bayi malang itu tewas karena dibekap tersangka berkali-kali. Setelah bayinya tewas, tersangka memandikannya lalu dibungkusnya menggunakan jas almamater yang dipakainya.
Saat diperiksa tersangka mengaku malu melahirkan di toilet kampus dan hamil di luar nikah. Selain itu terdakwa telah putus dengan pacarnya selama dua bulan terakhir. Dari pengakuannya juga proses persalinan berlangsung hanya sekitar 15 menit. Bayinya lahir normal. Setelah melahirkan dan membuang bayinya itu tersangka kembali mengikuti ujian. *rez
1
Komentar