PPTK Denpasar Dijebloskan ke Tahanan
Sebelum menjebloskan I Gusti Made Patra ke LP Kerobokan tadi malam, penyidik kejaksaan telah periksa 7 mantan anggota DPRD Denpasar 2009-2014
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD 2013
DENPASAR, NusaBali
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemkot Denpasar yang baru saja pensiun, I Gusti Made Patra, 56, dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (21/7) malam, selaku tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar senilai Rp 1 miliar. Tersangka IGM Patra langsung dijebloskan ke LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Denpasar tadi malam pukul 19.00 Wita.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, terangka IGM Patra sempat menjalani pemeriksaan selama 6 jam, sejak siang pukul 13.00 Wita. Saat pemeriksaan kemarin, tersangka IGM Patra didampingi kuasa hukumnya, I Ketut Rinata. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan tadi malam, tersangka yang sudah mengenakan rompi warna oranye langsung diangkut ke LP Kerobokan menggunakan mobil tahanan.
Dalam kasus ini, tersangka IGM Patra diduga terlibat mark up harga tiket pesawat dan akomodasi perjalanan dinas anggota DPRD Denpasar tahun 2013. Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan menemukan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. “Jadi, sebagai PPTK, tersangka IGM Patra ini yang terlibat langsung dalam pengadaan tiket dan akomodasi untuk anggota Dewan yang melakukan perjalanan dinas,” ujar sumber penyidik kejaksaan, Kamis kemarin.
Setelah menjerat IGM Patra hingga dijebloskan ke tahanan, penyidik Kejari Denpasar masih terus melakukan penyidikan untuk membidik tersangka lainnya. Sampai saat ini, sudah ada sekitar 7 mantan anggota DPRD Denpasar 2009-2014 yang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut. “Untuk tersangka lain, masih menunggu hasil pengembangan penyidikan,” tegas sumber yang enggan namanya dikorankan ini.
Sementara itu, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Syahrir Sagir, menyatakan pena-hanan tersangka IGM Patra dilakukan untuk 20 hari ke depan. “Ya, kita lakukan penahanan kepada tersangka korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar,” ujar Syah-rir Sagir saat dikonfirmasi NusaBali, tadi malam. Sedangkan kuasa hukum tersnagka IGM Patra, I Ketut Rinata, mengatakan penahanan kliennya ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama sekitar 6 jam. Selanjutnya, tersangka IGM Putra yang baru sekitar 2 bulan pensiun, akan menjalani penahanna di LP Kerobokan, sambil menunggu persidangan.
Terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar yang menjerat kliennya, Ketut Rinata mengatakan, meski IGM Patra menjabat sebagai PPTK dalam kasus ini, namun dalam menjalankan tugasnya yang bersangkutan hanya sebagai bagian administrasi saja. Bahkan, menurut Rinata, kliennya tidak pernah menerima uang apa pun dalam kasus yang dituduhakn penyidik kejaksaan.
Namun demikian, Rinata enggan menyebut kiennya sebagai korban dalam kasus per-jalanan dinas DPRD Denpasar ini. “Harus ada tersangka yang lain yang bertanggung jawab. Terutama, bagian keuangan yang mengurus langsung perjalanan dinas anggota Dewan,” tandas Rinata. Pernyataan senada juga disampaikan tersangka IGM Patra. Menurut IGM Patra, dirinya tidak pernah menerima uang apa pun dalam kasus ini. “Saya tidak pernah terima uang,” ujarnya singkat saat akan dibawa menuju LP Kerobokan, tadi malam.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan awalnya meneliti berkas-berkas soal perjalanan dinas yang dilakukan SKPD Pemkot Denpasar dan perjalanan dinas anggota DPRD Denpasar tahun 2013. Pemeriksaan ini berdasarkan temuan BPK terkait perjalanan dinas tidak wajar yang mencapai Rp 500 juta.
Dari petunjuk awal inilah, penyidik kejaksaan kemudian berhasil mengembangkan kasus ini. Penyelidikan yang awalnya hanya fokus di satu perjalanan dinas saja, mengembang menjadi seluruh perjalanan dinas yang dilakukan tahun 2013. Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa penyimpangan dalam perjalanan dinas yang dilakukan DPRD Denpasar selama setahun. Bahkan, disebutkan ada kerugian negara senilai Rp 1 miliar dalam kasus ini. * rez
DENPASAR, NusaBali
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemkot Denpasar yang baru saja pensiun, I Gusti Made Patra, 56, dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (21/7) malam, selaku tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar senilai Rp 1 miliar. Tersangka IGM Patra langsung dijebloskan ke LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Denpasar tadi malam pukul 19.00 Wita.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, terangka IGM Patra sempat menjalani pemeriksaan selama 6 jam, sejak siang pukul 13.00 Wita. Saat pemeriksaan kemarin, tersangka IGM Patra didampingi kuasa hukumnya, I Ketut Rinata. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan tadi malam, tersangka yang sudah mengenakan rompi warna oranye langsung diangkut ke LP Kerobokan menggunakan mobil tahanan.
Dalam kasus ini, tersangka IGM Patra diduga terlibat mark up harga tiket pesawat dan akomodasi perjalanan dinas anggota DPRD Denpasar tahun 2013. Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan menemukan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. “Jadi, sebagai PPTK, tersangka IGM Patra ini yang terlibat langsung dalam pengadaan tiket dan akomodasi untuk anggota Dewan yang melakukan perjalanan dinas,” ujar sumber penyidik kejaksaan, Kamis kemarin.
Setelah menjerat IGM Patra hingga dijebloskan ke tahanan, penyidik Kejari Denpasar masih terus melakukan penyidikan untuk membidik tersangka lainnya. Sampai saat ini, sudah ada sekitar 7 mantan anggota DPRD Denpasar 2009-2014 yang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut. “Untuk tersangka lain, masih menunggu hasil pengembangan penyidikan,” tegas sumber yang enggan namanya dikorankan ini.
Sementara itu, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Syahrir Sagir, menyatakan pena-hanan tersangka IGM Patra dilakukan untuk 20 hari ke depan. “Ya, kita lakukan penahanan kepada tersangka korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar,” ujar Syah-rir Sagir saat dikonfirmasi NusaBali, tadi malam. Sedangkan kuasa hukum tersnagka IGM Patra, I Ketut Rinata, mengatakan penahanan kliennya ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama sekitar 6 jam. Selanjutnya, tersangka IGM Putra yang baru sekitar 2 bulan pensiun, akan menjalani penahanna di LP Kerobokan, sambil menunggu persidangan.
Terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar yang menjerat kliennya, Ketut Rinata mengatakan, meski IGM Patra menjabat sebagai PPTK dalam kasus ini, namun dalam menjalankan tugasnya yang bersangkutan hanya sebagai bagian administrasi saja. Bahkan, menurut Rinata, kliennya tidak pernah menerima uang apa pun dalam kasus yang dituduhakn penyidik kejaksaan.
Namun demikian, Rinata enggan menyebut kiennya sebagai korban dalam kasus per-jalanan dinas DPRD Denpasar ini. “Harus ada tersangka yang lain yang bertanggung jawab. Terutama, bagian keuangan yang mengurus langsung perjalanan dinas anggota Dewan,” tandas Rinata. Pernyataan senada juga disampaikan tersangka IGM Patra. Menurut IGM Patra, dirinya tidak pernah menerima uang apa pun dalam kasus ini. “Saya tidak pernah terima uang,” ujarnya singkat saat akan dibawa menuju LP Kerobokan, tadi malam.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan awalnya meneliti berkas-berkas soal perjalanan dinas yang dilakukan SKPD Pemkot Denpasar dan perjalanan dinas anggota DPRD Denpasar tahun 2013. Pemeriksaan ini berdasarkan temuan BPK terkait perjalanan dinas tidak wajar yang mencapai Rp 500 juta.
Dari petunjuk awal inilah, penyidik kejaksaan kemudian berhasil mengembangkan kasus ini. Penyelidikan yang awalnya hanya fokus di satu perjalanan dinas saja, mengembang menjadi seluruh perjalanan dinas yang dilakukan tahun 2013. Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa penyimpangan dalam perjalanan dinas yang dilakukan DPRD Denpasar selama setahun. Bahkan, disebutkan ada kerugian negara senilai Rp 1 miliar dalam kasus ini. * rez
1
Komentar