Dana Proyek Pasar Banyuasri Terancam Tidak Terserap
Dana sebesar Rp 50 miliar semestinya digunakan di tahun 2019. Namun karena waktu pelaksanaan yang singkat, dana itu pun tidak mungkin habis terpakai.
SINGARAJA, NusaBali
Dana proyek revitalisasi Pasar Banyuasri, di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, sebesar Rp 50 miliar, teracam tidak terserap seluruhnya. Ini terjadi menyusul waktu pelaksanaan proyek yang singkat di tahun 2019.
Proyek revitalisasi Pasar Banyuasri dirancang menggunakan tahun anggaran jamak selama dua tahun, dari tahun 2019 sampai 2020. Tahap awal, Pemkab Buleleng mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp 180 miliar. Sedangkan sisanya dialokasikan di tahun 2020.
Dana sebesar Rp 50 miliar semestinya digunakan di tahun 2019. Namun karena waktu pelaksanaan yang singkat, dana itu pun tidak mungkin habis terpakai. Waktu yang singkat itu akibat proses tender yang panjang. Bagian Layanan Pengadaa (BLP) barang dan jasa Setkab Buleleng, baru menetapkan pemenang tender, Kamis (14/11/2019).
Penetapan pemenang tender diumumkan melalui situs resmi BLP. Proyek Banyuasri dimenangkan oleh PT Tunas Jaya Sanur, dengan nilai penawaran sebesar Rp 159.552.880.530, dari pagu anggaran yang dipasang senilai Rp180 miliar. Penetapan pemenang tender itu masih dilanjutkan dengan masa sanggah hingga 21 November 2019 nanti. Bila berjalan mulus, rencana penandatanganan kontrak, dilaksanakan 25 November 2019. Itu berarti pelaksanaan kegiatan baru dapat dilakukan setelah ada penandatangan kontrak kerja sehingga kegiatan efektif di tahun 2019, diperkirakan hanya sebulan.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Nengah Budiarta mengakui jika dana yang dianggarkan di tahun 2019 harus terpakai habis. Namun demikian disebutkan, jika nantinya memang tersisa, akan dikembalikan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) terarah. “Seharusnya memang habis (anggaran Rp 50 miliar,Red), tapi karena keterbatasan waktu kemungkinan hanya akan bisa diserap uang muka saja. Sisanya, karena sebagian anggarannya bersumber dari BKK Provinsi, akan kita usulkan untuk diluncurkan di tahun 2020,” jelasnya
Sementara Kepala BLP Buleleng, Putu Adipta Ekaputra menyatakan, pemenang tender proyek Pasar Banyuasri wajib menyerahkan uang jaminan sebesar 5 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp 7,9 miliar. “Uang jaminanya sebesar 5 persen, pemenang tendernya PT Tunas Jaya Sanur,” terangnya. *k19
Proyek revitalisasi Pasar Banyuasri dirancang menggunakan tahun anggaran jamak selama dua tahun, dari tahun 2019 sampai 2020. Tahap awal, Pemkab Buleleng mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp 180 miliar. Sedangkan sisanya dialokasikan di tahun 2020.
Dana sebesar Rp 50 miliar semestinya digunakan di tahun 2019. Namun karena waktu pelaksanaan yang singkat, dana itu pun tidak mungkin habis terpakai. Waktu yang singkat itu akibat proses tender yang panjang. Bagian Layanan Pengadaa (BLP) barang dan jasa Setkab Buleleng, baru menetapkan pemenang tender, Kamis (14/11/2019).
Penetapan pemenang tender diumumkan melalui situs resmi BLP. Proyek Banyuasri dimenangkan oleh PT Tunas Jaya Sanur, dengan nilai penawaran sebesar Rp 159.552.880.530, dari pagu anggaran yang dipasang senilai Rp180 miliar. Penetapan pemenang tender itu masih dilanjutkan dengan masa sanggah hingga 21 November 2019 nanti. Bila berjalan mulus, rencana penandatanganan kontrak, dilaksanakan 25 November 2019. Itu berarti pelaksanaan kegiatan baru dapat dilakukan setelah ada penandatangan kontrak kerja sehingga kegiatan efektif di tahun 2019, diperkirakan hanya sebulan.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Nengah Budiarta mengakui jika dana yang dianggarkan di tahun 2019 harus terpakai habis. Namun demikian disebutkan, jika nantinya memang tersisa, akan dikembalikan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) terarah. “Seharusnya memang habis (anggaran Rp 50 miliar,Red), tapi karena keterbatasan waktu kemungkinan hanya akan bisa diserap uang muka saja. Sisanya, karena sebagian anggarannya bersumber dari BKK Provinsi, akan kita usulkan untuk diluncurkan di tahun 2020,” jelasnya
Sementara Kepala BLP Buleleng, Putu Adipta Ekaputra menyatakan, pemenang tender proyek Pasar Banyuasri wajib menyerahkan uang jaminan sebesar 5 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp 7,9 miliar. “Uang jaminanya sebesar 5 persen, pemenang tendernya PT Tunas Jaya Sanur,” terangnya. *k19
Komentar