Sertifikasi Pernikahan, PHDI Bali Siap Bantu Penyuluhan
Diperlukan pemahaman awal dalam proses pernikahan sesuai dengan ajaran Hindu sehingga rencana pemberlakuan pendidikan pra-nikah disambut positif.
DENPASAR, NusaBali.com
Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Gusti Ngurah Sudiana menjanjikan akan membantu mengerahkan tenaga penyuluhan pengetahuan agama untuk pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. "Iya, kalau nantinya resmi diterapkan kami siap membantu memberikan penyuluhan pengetahuan mengenai masalah agama dalam pernikahan," ujar Sudiana saat dihubungi NusaBali.com, Senin (18/11/2019).
Hal ini ia sampaikan terkait wacana sertifikasi pernikahan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan mengikuti pendidikan pra-nikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan. Ia mengatakan selama ini pihak PHDI sendiri sudah beberapa kali melakukan penyuluhan di lapangan terkait pendidikan pra-nikah. "Kami beberapa kali sudah menggelar pendidikan pra-nikah bagi generasi muda Hindu," tambahnya.
Sudiana menyebutkan perlunya pemahaman awal dalam proses pernikahan sesuai dengan ajaran Hindu.Karena itu ia memandang positif wacana yang diusungkan Menko PMK ini. "Sertifikasi menurut saya positif karena di dalam sertifikasi itu ada pendidikan dan kesiapan sebelum menikah," ungkapnya.
Ia menilai banyak permasalahan terkait pernikahan yang bisa dicegah melalui sertifikasi ini. "Salah satunya untuk membatasi/menunda pernikahan usia dini," ujarnya. "Parisada tetap mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batasan usia dalam pernikahan," sambungnya.
Batasan usia dimaksudkan untuk melangsungkan pernikahan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian.*has
Komentar