APBD Bali Tembus Rp 7,28 Triliun
Setiap Desa Adat Digelontor Rp 300 Juta
PAD Bali tahun 2020 ditarget Rp 3,762 triliun, naik sekitar Rp 362 miliar dibanding periode sebelumnya yang mencapai Rp 3,40 triliun
DENPASAR, NussBali
Pemprov rancang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020 sebesar Rp 7,281 triliun atau naik Rp 781 miliar (sekitar 12 persen) dari APBD Bali 2019 yang mencapai Rp 6,5 triliun. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) ditarget meningkat sebesar Rp 362 miliar atau naik 10,6 persen dibandingkan tahun 2019.
Hal ini disampaikan Gubernur Wayan Koster dalam pidato ‘Pendapat Akhir Kepala Daerah’ pada Rapat Paripurna 6 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (18/11). Gubernur Koster menegaskan, RAPBD Bali 2020 merupakan rancangan APBD yang sehat. Postur anggarannya sehat dan berkualitas, ditandai dengan berbagai perbaikan.
"Untuk pertama kalinya RAPBD Bali tembus angka Rp 7,281 triliun. Saya merencanakan APBD Bali 2020 dengan matang, sehat, dan berkualitas," jelas Gubernur Koster.
Postur APBD Bali 2020 berisi item Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Angka Defisit. Pendapatan Daerah mencapai Rp 6,605 triliun, yang terdiri dari PAD sebesar Rp 3,762 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp 2,787 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 56,237 miliar.
Sedangkan Belanja Daerah mencapai Rp 7,281 triliun, meliputi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 4,463 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp 2,817 triliun. Sementara Angka Defisit mencapai Rp 675,174 miliar atau 10,22 persen.
"Defisitnya ini kami pastikan akan bisa ditutup dengan Silpa tahun anggaran sebelumnya. Jadi, tidak usah khawatir. Saya sudah rancang ini dengan baik. Ketika saya masih di Badan Anggaran DPR RI, ribuan triliun rupiah kita bahas. Ini cuma Rp 7,28 triliun, satu jam saja sudah selesai. Ini sangat detail dan dengan prinsip kehati-hatian," tegas Koster.
Dari sisi Pendapatan Daerah yang dicanangkan sebesar Rp 3,762 triliun tersebut, kata Koster, merupakan target realistis berdasarkan pencapaian (based line) tahun 2019. Target PAD Bali tahun 2020 ini meningkat sebesar Rp 362 miliar atau 10,6 persen dibandingkan dengan PAD pada 2019 yang besarnya mencapai Rp 3,4 triliun.
Menurut Koster, postur APBD Semesta Berencana Tahun 2020 dirancang dengan prinsip kehati-hatian (prudent), sehingga lebih sehat dan berkualitas. Di satu sisi, dilakukan dengan upaya-upaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Di sisi lain, dilakukan efisiensi dan penghematan dalam Belanja Daerah.
Alokasi anggaran benar-benar difokuskan untuk mendukung program prioritas dan program yang bersifat produktif serta bermanfaat bagi masyarakat. Besaran defisit yang merupakan selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, dihitung secara terukur, cermat, dan solutif.
Koster menyebutkan, berbagai langkah terobosan dilakukan dalam rancangan APBD Bali 2020 ini. Salah satunya, melakukan efisiensi anggaran dengan berbagai strategi, mulai dari memangkas kegiatan yang tidak menjadi prioritas, termasuk perjalanan dinas pejabat, kegiatan seremonial, dan kegiatan rapat pejabat.
"Dari penghematan dan efisiensi yang mencapai Rp 209 miliar ini, nantinya akan kita pakai mengatasi kesenjangan antar wilayah. Pelaksanaan APBD 2020 ini sudah bisa dilakukan Januari 2020 mendatang," tegas Gubernur asal Desa Semburan, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Terobosan lainnya dalam bidang pembangunan tahun 2020, Gubernur Koster mengalokasikan program prioritas di bidang seni dan budaya sebesar Rp 101 miliar. Juga ada anggaran infrastruktur meliputi penyediaan lahan shorcut, perlindungan tempat suci, dan pembangunan pusat pendidikan Politeknik Energi Baru Terbarukan mencapai Rp 240 miliar
Sementara di bidang adat, Koster memenuhi janji kampanye Pilgub 2018 dengan meningkatkan bantuan kepada desa adat dari semula Rp 250 juta menjadi Rp 300 juta per desa. Bantuan desa adat ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing desa adat. Alokasi dana untuk 1.493 desa adat di Bali tahun 2020 mencapai total Rp 447,9 miliar.
Sedangkan bantuan subak yang akan ditransfer melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dialokasikan sebesar Rp 136,3 miliar pada tahun 2020. Anggaran sebesar itu untuk 2.726 subak di seluruh Bali. Setiap subak mendapatkan dana Rp 50 juta.
"Besaran bantuan subak tetap Rp 50 juta. Karena nanti saya akan evaluasi keberadaan subak di Bali. Selama ini, ada subak yang hanya tinggal pura saja, sementara subaknya nggak ada. Anggaran subak hanya dipakai untuk rapat saja," singkap Koster.
Sementara itu, dalam rapat paripurna kemarin gubernur Koster juga menyatakan segera akan membentuk Tim Review untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada, sekaligus menyederhanakan peraturan melalui Omnibus Law di daerah. Review ini sangat penting agar peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel, dan mempermudah proses perizinan dan investasi.
Pembentukan Tim Review sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam acara Rakornas Indonesia Maju di Sentul, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2019, yang dihadiri para Gubernur, Bupati/Walikota, dan Forkompida dari seluruh daerah. Salah satu arahan yang Presiden Jokowi adalah agar para pejabat jangan membuat banyak Peraturan Perundang-undangan, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), dan Peraturan Bupati (Perbup)/Peraturan Walikota (Perwali) yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perizinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi.
“Perlu saya sampaikan bahwa semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak saya menjabat, tidak satu pun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat,” tandas Koster. “Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, aaya meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para bupati/walikota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, agar melaksanakan amanat Bapak Presiden, dengan segera mengambil langkah secara konkret.” *nat
Hal ini disampaikan Gubernur Wayan Koster dalam pidato ‘Pendapat Akhir Kepala Daerah’ pada Rapat Paripurna 6 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (18/11). Gubernur Koster menegaskan, RAPBD Bali 2020 merupakan rancangan APBD yang sehat. Postur anggarannya sehat dan berkualitas, ditandai dengan berbagai perbaikan.
"Untuk pertama kalinya RAPBD Bali tembus angka Rp 7,281 triliun. Saya merencanakan APBD Bali 2020 dengan matang, sehat, dan berkualitas," jelas Gubernur Koster.
Postur APBD Bali 2020 berisi item Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Angka Defisit. Pendapatan Daerah mencapai Rp 6,605 triliun, yang terdiri dari PAD sebesar Rp 3,762 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp 2,787 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 56,237 miliar.
Sedangkan Belanja Daerah mencapai Rp 7,281 triliun, meliputi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 4,463 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp 2,817 triliun. Sementara Angka Defisit mencapai Rp 675,174 miliar atau 10,22 persen.
"Defisitnya ini kami pastikan akan bisa ditutup dengan Silpa tahun anggaran sebelumnya. Jadi, tidak usah khawatir. Saya sudah rancang ini dengan baik. Ketika saya masih di Badan Anggaran DPR RI, ribuan triliun rupiah kita bahas. Ini cuma Rp 7,28 triliun, satu jam saja sudah selesai. Ini sangat detail dan dengan prinsip kehati-hatian," tegas Koster.
Dari sisi Pendapatan Daerah yang dicanangkan sebesar Rp 3,762 triliun tersebut, kata Koster, merupakan target realistis berdasarkan pencapaian (based line) tahun 2019. Target PAD Bali tahun 2020 ini meningkat sebesar Rp 362 miliar atau 10,6 persen dibandingkan dengan PAD pada 2019 yang besarnya mencapai Rp 3,4 triliun.
Menurut Koster, postur APBD Semesta Berencana Tahun 2020 dirancang dengan prinsip kehati-hatian (prudent), sehingga lebih sehat dan berkualitas. Di satu sisi, dilakukan dengan upaya-upaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Di sisi lain, dilakukan efisiensi dan penghematan dalam Belanja Daerah.
Alokasi anggaran benar-benar difokuskan untuk mendukung program prioritas dan program yang bersifat produktif serta bermanfaat bagi masyarakat. Besaran defisit yang merupakan selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, dihitung secara terukur, cermat, dan solutif.
Koster menyebutkan, berbagai langkah terobosan dilakukan dalam rancangan APBD Bali 2020 ini. Salah satunya, melakukan efisiensi anggaran dengan berbagai strategi, mulai dari memangkas kegiatan yang tidak menjadi prioritas, termasuk perjalanan dinas pejabat, kegiatan seremonial, dan kegiatan rapat pejabat.
"Dari penghematan dan efisiensi yang mencapai Rp 209 miliar ini, nantinya akan kita pakai mengatasi kesenjangan antar wilayah. Pelaksanaan APBD 2020 ini sudah bisa dilakukan Januari 2020 mendatang," tegas Gubernur asal Desa Semburan, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Terobosan lainnya dalam bidang pembangunan tahun 2020, Gubernur Koster mengalokasikan program prioritas di bidang seni dan budaya sebesar Rp 101 miliar. Juga ada anggaran infrastruktur meliputi penyediaan lahan shorcut, perlindungan tempat suci, dan pembangunan pusat pendidikan Politeknik Energi Baru Terbarukan mencapai Rp 240 miliar
Sementara di bidang adat, Koster memenuhi janji kampanye Pilgub 2018 dengan meningkatkan bantuan kepada desa adat dari semula Rp 250 juta menjadi Rp 300 juta per desa. Bantuan desa adat ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing desa adat. Alokasi dana untuk 1.493 desa adat di Bali tahun 2020 mencapai total Rp 447,9 miliar.
Sedangkan bantuan subak yang akan ditransfer melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dialokasikan sebesar Rp 136,3 miliar pada tahun 2020. Anggaran sebesar itu untuk 2.726 subak di seluruh Bali. Setiap subak mendapatkan dana Rp 50 juta.
"Besaran bantuan subak tetap Rp 50 juta. Karena nanti saya akan evaluasi keberadaan subak di Bali. Selama ini, ada subak yang hanya tinggal pura saja, sementara subaknya nggak ada. Anggaran subak hanya dipakai untuk rapat saja," singkap Koster.
Sementara itu, dalam rapat paripurna kemarin gubernur Koster juga menyatakan segera akan membentuk Tim Review untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada, sekaligus menyederhanakan peraturan melalui Omnibus Law di daerah. Review ini sangat penting agar peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel, dan mempermudah proses perizinan dan investasi.
Pembentukan Tim Review sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam acara Rakornas Indonesia Maju di Sentul, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2019, yang dihadiri para Gubernur, Bupati/Walikota, dan Forkompida dari seluruh daerah. Salah satu arahan yang Presiden Jokowi adalah agar para pejabat jangan membuat banyak Peraturan Perundang-undangan, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), dan Peraturan Bupati (Perbup)/Peraturan Walikota (Perwali) yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perizinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi.
“Perlu saya sampaikan bahwa semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak saya menjabat, tidak satu pun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat,” tandas Koster. “Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, aaya meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para bupati/walikota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, agar melaksanakan amanat Bapak Presiden, dengan segera mengambil langkah secara konkret.” *nat
Komentar