nusabali

Properti Lesu, Penerimaan BPHTB 2019 Turun

  • www.nusabali.com-properti-lesu-penerimaan-bphtb-2019-turun

Penerimaan BPHTB bulan Oktober 2018 sebesar Rp 375 miliar, sementara pada Oktober 2019 sebesar Rp 307 miliar atau turun 21 persen pada periode  yang sama.

MANGUPURA, NusaBali

Penerimaan Pemerintah Kabupaten Badung dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2019 turun sebesar 21 persen. Turunnya penerimaan dari BPHTB ini salah satunya disebabkan penjualan properti yang lesu.

Lesunya penjualan properti hinggga mempengaruhi penerimaan pemerintah daerah tersebut disampaikan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat membacakan jawaban pemerintah atas pemandangan umum (PU) fraksi pada saat rapat paripurna DPRD Badung, Senin (18/11), di Puspem Badung. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Tidak hanya dari properti, Wabup Suiasa juga menyebut turunnya BPHTB hingga 21 persen merupakan imbas dari lesunya dunia usaha secara keseluruhan di Badung. “Penerimaan BPHTB pada Oktober 2018 sebesar Rp 375 miliar dan pada Oktober 2019 sebesar Rp 307 miliar,” ungkapnya.

Nah, salah satu indikator tersebut kini menjadi pijakan dalam menyusun proyeksi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Badung tahun 2020. “Proyeksi pendapatan daerah yang telah disusun ini tidak semata-mata berangkat dari sudut pandang optimisme/pesimisme. Namun lebih mengedepankan pada hasil-hasil kajian yang bersifat rasional, komprehensif, dan sikap kehati-hatian dengan mempertimbangkan berbagai dinamika serta perubahan ekonomi makro yang terjadi dewasa ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada Ranperda APBD Badung 2020, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 6,8 triliun, turun 11,95 persen bila dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 7,7 triliun. Terdiri dari PAD sebesar Rp 6,03 triliun, dana perimbangan Rp 515 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 306 miliar. Belanja daerah dirancang Rp 6,8 miliar, terdiri dari belanja langsung Rp 3,6 triliun dan belanja tidak langsung Rp 3,2 triliun.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung bakal melakukan menyelaraskan pengenaan nilai jual objek pajak (NJOP) di Kabupaten Badung. Penyelarasan NJOP ini dilakukan karena belakangan banyak menuai keluhan, sebab dinilai cukup tinggi.

Di sejumlah wilayah khususnya Badung Selatan, pengenaan NJOP dinilai sangat tinggi. Dampak NJOP yang tinggi ini diakui menjadi salah satu faktor menurunnya tingkat investasi di Kabupaten Badung. Atas pertimbangan tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Pasta menginstruksikan Bapenda untuk melakukan penyelarasan NJOP.

“Bapak Bupati telah memerintahkan untuk melakukan penyelarasan NJOP sesuai dengan kondisi riil saat ini. NJOP terakhir disesuaikan tahun 2017. Penyesuaian dilakukan karena NJOP yang ditetapkan masih berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Pajak yang belum pernah dimutakhirkan sejak 2013,” kata Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, Kamis (7/11).

Sutama menyatakan, penyelarasan NJOP mungkin dilakukan. Dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), penetapan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali, dan untuk objek pajak tertentu dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Saat ini, seiring dengan perkembangan perekonomian, pertumbuhan ekonomi cenderung stagnan. Salah satunya ditandai dengan lesunya transaksi jual beli properti maupun masuknya investasi. “Melalui penyelerasan ini diharapkan ke depan dapat memberikan rasa keadilan sekaligus kembali menggairahkan bisnis properti di Kabupaten Badung, sehingga diharapkan dapat memberikan stimulus terhadap perekonomian dan mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah,” papar Sutama. *asa

Komentar