Anggota Panwascam Harus Berani Tindak Pelanggaran
Seluruh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Buleleng 2017 diminta punya keberanian menindak setiap pelanggaran.
SINGARAJA, NusaBali
Apalagi dari sisi aturan, Panwas diberi kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) yang terbukti melanggar aturan main. “Kami tambahkan, jangan jujur dan adil saja, tapi Panwas itu harus berani menindak setiap pelanggaran. Karena jujur dan adil saja tidak cukup mengawal demokrasi ini,” kata Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Buleleng, Dewa Made Budarsa, usai pelantikan Panwascam Pilkada Buleleng 2017, Jumat (22/7) pagi di Hotel Puri Sharon, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Pelantikan diikuti oleh seluruh anggota Panwacam sebanyak 27 orang untuk sembilan kecamatan yang ada di Buleleng. Masing-masing kecamatan, diawasi oleh 3 orang anggota Panwacam. Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia yang hadir dalam pelantikan tersebut juga menyampaikan agar seluruh anggota Panwascam punya keberanian menindak setiap pelanggaran.
Hal ini penting karena ketika melaksanakan pengawasan, anggota kerap terima intimidasi dari tokoh masyarakat, tokoh adat atau tokoh politik agar tidak mempersoalkan pelanggaran. “Sekarang ini kita tidak cukup hanya menguasai regulasi yang ada. Tapi harus punya keberanian melaporkan dan menindak pelanggaran yang ada,” terang Rudia.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai regulasi yang ada saat ini, Panwas sudah diberi kewenangan lebih dalam menindak setiap pelanggaran. Di samping itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) nanti berada di sekretariat Panwaslih Buleleng, sehingga pelanggaran yang ditemukan bisa diputuskan secepatnya.
“Jangan takut pada intimidasi atau tekanan politik yang ada. Kita punya kewenangan lebih sekarang, kita bisa menggeledah dan mengamankan barang bukti lanjut memutuskan bersama Gakkumdu. Karena kita juga bisa mendiskualifikasi pasangan calon bila terbukti nanti ada pelanggaran,” tegas Rudia.
Menurut Rudia, titik pengawasan yang sudah mendesak mendapat pengawalan oleh Panwas kecamatan adalah tahap verifikasi dokumen dukungan dari Paslon perseorangan. Anggota Panwas diminta terus mengikuti tim verifikasi dukungan paslon itu sehingga semua prosesnya bisa direkam dan dilaporkan. Tahap verifikasi itu dianggap cukup rawan, karena menentukan nasib dari paslon persorangan lolos atau tidak. * k19
Apalagi dari sisi aturan, Panwas diberi kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) yang terbukti melanggar aturan main. “Kami tambahkan, jangan jujur dan adil saja, tapi Panwas itu harus berani menindak setiap pelanggaran. Karena jujur dan adil saja tidak cukup mengawal demokrasi ini,” kata Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Buleleng, Dewa Made Budarsa, usai pelantikan Panwascam Pilkada Buleleng 2017, Jumat (22/7) pagi di Hotel Puri Sharon, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Pelantikan diikuti oleh seluruh anggota Panwacam sebanyak 27 orang untuk sembilan kecamatan yang ada di Buleleng. Masing-masing kecamatan, diawasi oleh 3 orang anggota Panwacam. Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia yang hadir dalam pelantikan tersebut juga menyampaikan agar seluruh anggota Panwascam punya keberanian menindak setiap pelanggaran.
Hal ini penting karena ketika melaksanakan pengawasan, anggota kerap terima intimidasi dari tokoh masyarakat, tokoh adat atau tokoh politik agar tidak mempersoalkan pelanggaran. “Sekarang ini kita tidak cukup hanya menguasai regulasi yang ada. Tapi harus punya keberanian melaporkan dan menindak pelanggaran yang ada,” terang Rudia.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai regulasi yang ada saat ini, Panwas sudah diberi kewenangan lebih dalam menindak setiap pelanggaran. Di samping itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) nanti berada di sekretariat Panwaslih Buleleng, sehingga pelanggaran yang ditemukan bisa diputuskan secepatnya.
“Jangan takut pada intimidasi atau tekanan politik yang ada. Kita punya kewenangan lebih sekarang, kita bisa menggeledah dan mengamankan barang bukti lanjut memutuskan bersama Gakkumdu. Karena kita juga bisa mendiskualifikasi pasangan calon bila terbukti nanti ada pelanggaran,” tegas Rudia.
Menurut Rudia, titik pengawasan yang sudah mendesak mendapat pengawalan oleh Panwas kecamatan adalah tahap verifikasi dokumen dukungan dari Paslon perseorangan. Anggota Panwas diminta terus mengikuti tim verifikasi dukungan paslon itu sehingga semua prosesnya bisa direkam dan dilaporkan. Tahap verifikasi itu dianggap cukup rawan, karena menentukan nasib dari paslon persorangan lolos atau tidak. * k19
1
Komentar