Roy Kiyoshi Cabut Laporan ke Polisi
Maafkan Pemilik Akun yang Fitnah Dirinya
Presenter Roy Kiyoshi akan mencabut laporannya terhadap akun YouTube Hikmah Kehidupan di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/11) hari ini.
JAKARTA, NusaBali
Hal itu disampaikan Roy usai bertemu dengan pengelola akun tersebut, Eka Aulia Brilianto atau Abri (21), di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
"Teman-teman media jadi saksi. Per hari ini, Selasa 19 November 2019 jam 13.16, dengan ini menyatakan akan mencabut laporan. Semoga kamu (Abri) tidak mengulangi lagi," kata Roy seperti dilansir kompas.
Mendengar hal tersebut, Abri bersama dengan orangtuanya bersujud syukur dan memeluk Roy sambil menangis sesegukan. Setelah itu, Abri kepada media menyampaikan pesan agar tidak mengikuti perbuatan yang ia lakukan.
"Buat teman-teman semuanya, apalagi yang main di YouTube, pokoknya jangan tiru apa yang saya lakukan. Karena itu bisa berakibat fatal dan itu sudah ada undang undangnya. Saya tidak mau mengulanginya lagi dan itu sekali dalam seumur hidup," ucap Abri.
Roy lalu menimpali bahwa dirinya sudah memaafkan Abri. "Jadi aku udahan terima niat baik kalian untuk minta maaf. Kamu udahan aku maafkan dari video itu muncul. Rasa dendam dan benci itu udahan enggak ada. Kamu datang niat baik sampai sujud-sujud, aduh, aku cuman manusia biasa," kata Roy.
"Saya terima maaf kamu, tapi saya mohon jangan nganuin (melakukan hal yang sama kepada) orang lagi. Kamu bilang teman-teman kamu buat jangan gaduh. Supaya orang-orang ngerti bahwa akibatnya fatal," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna, menyambangi SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (14/11), untuk melaporkan sebuah akun YouTube.
Roy Kiyoshi menuding akun YouTube Hikmah Kehidupan telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP atas dugaan fitnah melalui media elektronik.
“Roy Kurniawan atau Roy Kiyoshi sudah melaporkan satu akun yang diduga melakukan fitnah melalui media elektronik, yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP,” kata Henry Indraguna.
Meski pihak Roy sudah memaafkan Abri, persoalan isu pesugihan yang diarahkan ke kuliner milik Ruben Onsu tak otomatis selesai. Pasalnya, adik Ruben, Jordi Onsu melaporkan akun tersebut dan memutuskan untuk menyelesaikan secara hukum. Dan hingga kemarin, pihak Ruben maupun Jordi Onsu belum ada tanda-tanda untuk menarik laporannya dari kepolisian. *
"Teman-teman media jadi saksi. Per hari ini, Selasa 19 November 2019 jam 13.16, dengan ini menyatakan akan mencabut laporan. Semoga kamu (Abri) tidak mengulangi lagi," kata Roy seperti dilansir kompas.
Mendengar hal tersebut, Abri bersama dengan orangtuanya bersujud syukur dan memeluk Roy sambil menangis sesegukan. Setelah itu, Abri kepada media menyampaikan pesan agar tidak mengikuti perbuatan yang ia lakukan.
"Buat teman-teman semuanya, apalagi yang main di YouTube, pokoknya jangan tiru apa yang saya lakukan. Karena itu bisa berakibat fatal dan itu sudah ada undang undangnya. Saya tidak mau mengulanginya lagi dan itu sekali dalam seumur hidup," ucap Abri.
Roy lalu menimpali bahwa dirinya sudah memaafkan Abri. "Jadi aku udahan terima niat baik kalian untuk minta maaf. Kamu udahan aku maafkan dari video itu muncul. Rasa dendam dan benci itu udahan enggak ada. Kamu datang niat baik sampai sujud-sujud, aduh, aku cuman manusia biasa," kata Roy.
"Saya terima maaf kamu, tapi saya mohon jangan nganuin (melakukan hal yang sama kepada) orang lagi. Kamu bilang teman-teman kamu buat jangan gaduh. Supaya orang-orang ngerti bahwa akibatnya fatal," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna, menyambangi SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (14/11), untuk melaporkan sebuah akun YouTube.
Roy Kiyoshi menuding akun YouTube Hikmah Kehidupan telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP atas dugaan fitnah melalui media elektronik.
“Roy Kurniawan atau Roy Kiyoshi sudah melaporkan satu akun yang diduga melakukan fitnah melalui media elektronik, yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP,” kata Henry Indraguna.
Meski pihak Roy sudah memaafkan Abri, persoalan isu pesugihan yang diarahkan ke kuliner milik Ruben Onsu tak otomatis selesai. Pasalnya, adik Ruben, Jordi Onsu melaporkan akun tersebut dan memutuskan untuk menyelesaikan secara hukum. Dan hingga kemarin, pihak Ruben maupun Jordi Onsu belum ada tanda-tanda untuk menarik laporannya dari kepolisian. *
1
Komentar