Anggota Dewan Bereaksi
Terkait Izin CT Scan RSUD Bangli
Anggota DPRD Bangli, Dewa Suamba Adnyana bereaksi atas pernyataan Direktur RSU Bangli I Wayan Sudiana terkait CT scan hanya sebagai alat penunjang medis.
BANGLI, NusaBali
Manajemen RSU Bangli juga dituding kurang jeli sehingga izin operasional CT scan hingga melewati tenggat waktu. Semestinya jauh hari sebelum masa berlakunya habis, manajemen sudah menyampaikan kepada pihak ketiga yang diajak bekerjasama.
Dewa Suamba sangat menyayangkan pernyataan Direktur RSUD Bangli yang menyebutkan CT scan hanya sarana penujang medis. Padahal CT scan berfungsi memeriksa bagian dalam pasien. Alat ini bisa mendiagnosa secara dini pasien yang menderita stroke, kanker otak, dan lainnya. “Hasil CT scan sebagai pedoman penetapan diagnosis sebelum pasien menjalani terapi,” ungkapnya, Selasa (19/11). Terkait perpanjangan izin, jika pihak ketiga serius mengurusnya diyakni izin cepat selesai. “Kami minta direktur rumah sakit mengambil langkah tegas. Jika lewat batas waktu, kerjasama dengan pihak ketiga diputus saja,” sarannya.
Sebelumnya diberitakan CT scan di RSU Bangli sejak dua bulan tidak berfungsi. Pasien yang membutuhkan layanan CT scan harus dirujuk ke rumah sakit lain. CT scan tidak difungsikan karena izinnya belum lengkap. Terkait izin, Polda Bali sempat minta klarifikasi Direktur RSUD Bangli, I Wayan Sudiana. Dijelaskan, CT scan RSU Bangli bekerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini pula yang menyiapkan alat dan mengurus izinnya. RSUD Bangli hanya menyediakan tempat saja. “Kerjasama dengan rekanan sudah terjalin sejak tahun 2016. Karena sudah habis masa berlaku izin, maka dilakukan perpanjangan dan itu masih dalam proses,” jelasnya, Senin (18/11).
Wayan Sudiana menduga proses mengurus izin lebih ketat dan teliti sehingga perpanjangan izin operasional belum kelar. Wayan sudiana mengaku telah memberikan deadline hingga akhir November ini. “Jika dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, rekanan belum juga menuntaskan izin operasional, tidak menutup kemungkinan kerjasama akan kami putus,” ancamnya. Dikatakan, jika alat terlalu lama tidak beroperasi, pihak ketiga juga dirugikan karena mereka mendapat persentase dari pemanfaatan alat.
Wayan Sudiana menambahkan, CT scan merupakan alat penunjang saja, sebab hasil diagnosa dokter saja sudah diketahui kondisi pasien. Alat tersebut dimanfaatkan bagi pasien yang didiagonasa mengalami stroke atau mengalami cedera kepala berat. RSU Bangli sudah mengajukan permohonan bantuan alat ke pusat, mengingat harga alat ini sangat mahal, Rp 12 miliar. “Kami coba ajukan ke pusat,” bebernya. Buat sementara, jika ada pasien yang membutuhkan CT scan dirujuk ke rumah sakit lain seperti ke RSUD Klungkung. *esa
Dewa Suamba sangat menyayangkan pernyataan Direktur RSUD Bangli yang menyebutkan CT scan hanya sarana penujang medis. Padahal CT scan berfungsi memeriksa bagian dalam pasien. Alat ini bisa mendiagnosa secara dini pasien yang menderita stroke, kanker otak, dan lainnya. “Hasil CT scan sebagai pedoman penetapan diagnosis sebelum pasien menjalani terapi,” ungkapnya, Selasa (19/11). Terkait perpanjangan izin, jika pihak ketiga serius mengurusnya diyakni izin cepat selesai. “Kami minta direktur rumah sakit mengambil langkah tegas. Jika lewat batas waktu, kerjasama dengan pihak ketiga diputus saja,” sarannya.
Sebelumnya diberitakan CT scan di RSU Bangli sejak dua bulan tidak berfungsi. Pasien yang membutuhkan layanan CT scan harus dirujuk ke rumah sakit lain. CT scan tidak difungsikan karena izinnya belum lengkap. Terkait izin, Polda Bali sempat minta klarifikasi Direktur RSUD Bangli, I Wayan Sudiana. Dijelaskan, CT scan RSU Bangli bekerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini pula yang menyiapkan alat dan mengurus izinnya. RSUD Bangli hanya menyediakan tempat saja. “Kerjasama dengan rekanan sudah terjalin sejak tahun 2016. Karena sudah habis masa berlaku izin, maka dilakukan perpanjangan dan itu masih dalam proses,” jelasnya, Senin (18/11).
Wayan Sudiana menduga proses mengurus izin lebih ketat dan teliti sehingga perpanjangan izin operasional belum kelar. Wayan sudiana mengaku telah memberikan deadline hingga akhir November ini. “Jika dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, rekanan belum juga menuntaskan izin operasional, tidak menutup kemungkinan kerjasama akan kami putus,” ancamnya. Dikatakan, jika alat terlalu lama tidak beroperasi, pihak ketiga juga dirugikan karena mereka mendapat persentase dari pemanfaatan alat.
Wayan Sudiana menambahkan, CT scan merupakan alat penunjang saja, sebab hasil diagnosa dokter saja sudah diketahui kondisi pasien. Alat tersebut dimanfaatkan bagi pasien yang didiagonasa mengalami stroke atau mengalami cedera kepala berat. RSU Bangli sudah mengajukan permohonan bantuan alat ke pusat, mengingat harga alat ini sangat mahal, Rp 12 miliar. “Kami coba ajukan ke pusat,” bebernya. Buat sementara, jika ada pasien yang membutuhkan CT scan dirujuk ke rumah sakit lain seperti ke RSUD Klungkung. *esa
Komentar