Kalah di Mahkamah Partai, 5 Ketua DPD II Golkar Didorong Tempuh Pengadilan Umum
Kalangan sesepuh Beringin prihatin atas kandasnya perjuangan 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang dilengserkan dari jabatannya oleh Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih, di Mahkamah Partai Golkar.
DENPASAR, NusaBali
Setelah tidak mendapat keadilan di Mahkamah Partai Golkar, 5 Ketua DPD II Golkar dari Bali didorong tempuh jalur pengadilan umum. Lima (5) dari 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten di Bali yang dilengserkan Demer yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar, masing-masing Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Golkar Karangasem I Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Tabanan Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng I Made Adi Djaya. Satu-satunya yang tidak mengajukan gugatan adalah Ketua DPD II Golkar Jembrana, I Wayan Suardika. Gugatan Wayan Gunawan cs ditolak Mahkamah Partai Golkar dalam sidang di Jakarta, Selasa (19/11) malam.
Kader senior Golkar, AA Ngurah Rai Wiranata, menyesalkan Mahkamah Partai Golkar ternyata bukanlah tempat mencari keadilan. Rai Wiranata menyebutkan, tempat mencari keadilan adalah di pengadilan umum. Maka, lebih baik Wayan Gunawan cs tempuh jalur pengadilan umum.
“Saya sudah sejak awal khawatir para Ketua DPD II Golkar yang dilengserkan itu akan dikalahkan di Mahkamah Partai Golkar. Apalagi, sebelum ada keputusan Mahkamah Partai, Demer (sapaan Gede Sumarjaya Linggih) sempat dipanggil ke dalam ruangan hakim. Itu artinya apa, ya sudah bisa diduga semuanya tidak berjalan transparan. Subjektif semuanya itu,” kritik Rai Wiranata di Denpasar, Rabu (20/11).
“Keputusan Mahkamah Partai Golkar sudah bisa ditebak. Jauh sebelum sidang putusan, Demer begitu percaya diri menyuruh kader-kader dan Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang menggugat supaya menyerah. Dia pasti sudah kantongi duluan keputusan Mahkamah Partai, karena kedekatan dengan orang-orang DPP Golkar,” lanjut politisi senior Golkar asal Puri Kesiman, Denpasar Timur ini.
Ibarat pasang togel, kata Rai Wiranata, Demer sudah tahu nomor togel yang akan keluar. Makanya, sebelum ada keputusan Mahkamah Partai, Demer mengeluarkan pernyataan bernada ancaman supaya kader yang menggugat menyerah. “Inilah politik, makanya saya pribadi kurangi percaya dengan peradilan di Mahkamah Partai, karena unsur subjektifnya lebih dominan,” sesal Rai Wiranata.
Rai Wiranata pun mendorong Gunawan cs untuk melakukan gugatan ke pengadilan umum, setelah perjuangannya di Mahkamah Partai kandas. Menurut Rai Wiranata, di pengadilan umum itu, hukum positif berlaku. “Pengadilan umum itu ranah publik, tempat mencari keadilan. Sekarang tergantung para Ketua DPD II Golkar itu saja. Saya hanya prihatin dan menyayangkan kalau cara-cara membina kader kayak begini. Percuma ada proses peradilan di partai, kalau hanya jadi ajang pembantaian secara politik,” tegas mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Denpasar 2004-2009 ini.
Paparan senada juga disampaikan sesepuh Beringin yang kini Dewan Pertimbangan Partai Golkar Bali, Ida Tjokorda Pemecutan XI. Menurut Tjok Pemecutan, keputusan Mahkamah Partai Golkar terhadap 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten sangat menyakitkan bagi Gunawan cs. “Tapi, bagi saya selaku orangtua, jangan itu disesali. Kalian tetap pahlawan di Golkar yang ingin mencari dan menegakkan kebenaran serta aturan organisasi,” ujar Tjok Pemecutan kepada NusaBali di Denpasar, Rabu kemarin.
Tjok Pemecutan meminta 5 Ketua DPD II Golkar yang dilengserkan dan diganti dengan Plt ini tidak sampai lompat pagar ke partai lain. Gunawan cs diminta tetap bertahan di Golkar, meskipun nanti perannya dikerdilkan. “Ketimbang Golkar sebagai rumah besar kita semakin banyak dimasuki orang tidak jelas, lebih baik bertahanlah. Orang-orang yang tidak melalui proses kriteria PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, Tak Tercela) di Golkar nanti akan lengser pada waktunya. Ingat itu omo-ngan saya. Jangan meninggalkan Partai Golkar,” pinta sesepuh partai dari Puri Pemecutan, Denpasar ini.
Menurut Tjok Pemecutan, rezim itu ada waktunya. Ketika sebuah rezim tidak berjalan di atas rel dan mekanisme, pasti akan tumbang juga. “Bisa saja teman-teman yang kalah di Mahkamah Partai menempuh upaya hukum ke pengadilan umum, tetapi sudahlah. Iklaskan dan legowo. Bertahanlah di Golkar, apa pun yang terjadi,”katanya. *nat
Kader senior Golkar, AA Ngurah Rai Wiranata, menyesalkan Mahkamah Partai Golkar ternyata bukanlah tempat mencari keadilan. Rai Wiranata menyebutkan, tempat mencari keadilan adalah di pengadilan umum. Maka, lebih baik Wayan Gunawan cs tempuh jalur pengadilan umum.
“Saya sudah sejak awal khawatir para Ketua DPD II Golkar yang dilengserkan itu akan dikalahkan di Mahkamah Partai Golkar. Apalagi, sebelum ada keputusan Mahkamah Partai, Demer (sapaan Gede Sumarjaya Linggih) sempat dipanggil ke dalam ruangan hakim. Itu artinya apa, ya sudah bisa diduga semuanya tidak berjalan transparan. Subjektif semuanya itu,” kritik Rai Wiranata di Denpasar, Rabu (20/11).
“Keputusan Mahkamah Partai Golkar sudah bisa ditebak. Jauh sebelum sidang putusan, Demer begitu percaya diri menyuruh kader-kader dan Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang menggugat supaya menyerah. Dia pasti sudah kantongi duluan keputusan Mahkamah Partai, karena kedekatan dengan orang-orang DPP Golkar,” lanjut politisi senior Golkar asal Puri Kesiman, Denpasar Timur ini.
Ibarat pasang togel, kata Rai Wiranata, Demer sudah tahu nomor togel yang akan keluar. Makanya, sebelum ada keputusan Mahkamah Partai, Demer mengeluarkan pernyataan bernada ancaman supaya kader yang menggugat menyerah. “Inilah politik, makanya saya pribadi kurangi percaya dengan peradilan di Mahkamah Partai, karena unsur subjektifnya lebih dominan,” sesal Rai Wiranata.
Rai Wiranata pun mendorong Gunawan cs untuk melakukan gugatan ke pengadilan umum, setelah perjuangannya di Mahkamah Partai kandas. Menurut Rai Wiranata, di pengadilan umum itu, hukum positif berlaku. “Pengadilan umum itu ranah publik, tempat mencari keadilan. Sekarang tergantung para Ketua DPD II Golkar itu saja. Saya hanya prihatin dan menyayangkan kalau cara-cara membina kader kayak begini. Percuma ada proses peradilan di partai, kalau hanya jadi ajang pembantaian secara politik,” tegas mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Denpasar 2004-2009 ini.
Paparan senada juga disampaikan sesepuh Beringin yang kini Dewan Pertimbangan Partai Golkar Bali, Ida Tjokorda Pemecutan XI. Menurut Tjok Pemecutan, keputusan Mahkamah Partai Golkar terhadap 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten sangat menyakitkan bagi Gunawan cs. “Tapi, bagi saya selaku orangtua, jangan itu disesali. Kalian tetap pahlawan di Golkar yang ingin mencari dan menegakkan kebenaran serta aturan organisasi,” ujar Tjok Pemecutan kepada NusaBali di Denpasar, Rabu kemarin.
Tjok Pemecutan meminta 5 Ketua DPD II Golkar yang dilengserkan dan diganti dengan Plt ini tidak sampai lompat pagar ke partai lain. Gunawan cs diminta tetap bertahan di Golkar, meskipun nanti perannya dikerdilkan. “Ketimbang Golkar sebagai rumah besar kita semakin banyak dimasuki orang tidak jelas, lebih baik bertahanlah. Orang-orang yang tidak melalui proses kriteria PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, Tak Tercela) di Golkar nanti akan lengser pada waktunya. Ingat itu omo-ngan saya. Jangan meninggalkan Partai Golkar,” pinta sesepuh partai dari Puri Pemecutan, Denpasar ini.
Menurut Tjok Pemecutan, rezim itu ada waktunya. Ketika sebuah rezim tidak berjalan di atas rel dan mekanisme, pasti akan tumbang juga. “Bisa saja teman-teman yang kalah di Mahkamah Partai menempuh upaya hukum ke pengadilan umum, tetapi sudahlah. Iklaskan dan legowo. Bertahanlah di Golkar, apa pun yang terjadi,”katanya. *nat
Komentar