Tiga Pasar Umum di Jembrana Terapkan e-Retribusi
Ada dua pasar umum lagi yang akan menerapkan e-retribusi, yakni Pasar Umum Yehembang (Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo) dan Pasar Pekutatan (Desa/Kecamatan Pekutatan).
NEGARA, NusaBali
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, (Koperindag) Kabupaten Jembrana melaunching pemungutan retribusi secara elektronik (e-retribusi) di Pasar Umum Jembrana, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Rabu (20/11) pagi. Pasar Umum Jembrana ini menjadi pasar umum ketiga yang telah menerapkan e-retribusi dari 9 pasar umum di bawah pengelolaan Dinas Koperindag Jembrana.
Penerapan e-retribusi pasar yang diprogramkam mulai Agustus 2019 ini sebelumnya telah diterapkan di dua pasar umum, yakni di Pasar Anyar Banjar Tengah, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, dan di Pasar Umum Tegal Cangkring, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo. “Penerapanya kami lakukan secara bertahap, karena perlu mengumpulkan data pedagang maupun pemilik tempat di pasar,” ujar Kepala Tata Usaha (KTU) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pasar Dinas Koperindag Jembrana Ketut Angga Wijaya, Rabu kemarin.
Menurut Angga, khusus di Pasar Umum Jembrana ada sebanyak 108 pedagang. Sebelum penerapan e-retribusi pasar, telah melalui tahapan sosialisasi serta uji coba. “Setelah di Pasar Umum Jembrana ini rencananya sebelum akhir 2019, ada dua pasar umum yang kami rencanakan menerapkan e-retribusi pasar. Yakni, Pasar Umum Yehembang (Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo) dan Pasar Pekutatan (Desa/Kecamatan Pekutatan),” ucapnya.
E-retribusi di Pasar Umum Yehembang, kata Angga, targetnya sudah bisa diterapkan sebelum akhir November ini. Sedangkan di Pasar Pekutatan, ditargetkan pada Desember 2019. Sedangkan empat pasar umum lainnya, yakni Pasar Umum Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Pasar Umum Melaya di Desa/Kecamatan Melaya, Pasar Umum Negara di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, dan Pasar Ijo Gading di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, ditargetkan tahun 2020 nanti.
Untuk diketahui, e-retribusi pasar ini bertujuan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) ataupun kecurangan petugas pungut retribusi di pasar. Penerapan e-retribusi yang bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), ini masing-masing pedagang diberikan kartu e-retribusi yang kemudian diisi saldo oleh masing-masing pedagang, untuk membayar berbagai retribusi. Baik itu retribusi harian, retribusi sewa tanah yang dibayar setiap bulan, termasuk retribusi jasa penempatan yang dibayar setiap 2 tahun sekali. *ode
Penerapan e-retribusi pasar yang diprogramkam mulai Agustus 2019 ini sebelumnya telah diterapkan di dua pasar umum, yakni di Pasar Anyar Banjar Tengah, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, dan di Pasar Umum Tegal Cangkring, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo. “Penerapanya kami lakukan secara bertahap, karena perlu mengumpulkan data pedagang maupun pemilik tempat di pasar,” ujar Kepala Tata Usaha (KTU) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pasar Dinas Koperindag Jembrana Ketut Angga Wijaya, Rabu kemarin.
Menurut Angga, khusus di Pasar Umum Jembrana ada sebanyak 108 pedagang. Sebelum penerapan e-retribusi pasar, telah melalui tahapan sosialisasi serta uji coba. “Setelah di Pasar Umum Jembrana ini rencananya sebelum akhir 2019, ada dua pasar umum yang kami rencanakan menerapkan e-retribusi pasar. Yakni, Pasar Umum Yehembang (Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo) dan Pasar Pekutatan (Desa/Kecamatan Pekutatan),” ucapnya.
E-retribusi di Pasar Umum Yehembang, kata Angga, targetnya sudah bisa diterapkan sebelum akhir November ini. Sedangkan di Pasar Pekutatan, ditargetkan pada Desember 2019. Sedangkan empat pasar umum lainnya, yakni Pasar Umum Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Pasar Umum Melaya di Desa/Kecamatan Melaya, Pasar Umum Negara di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, dan Pasar Ijo Gading di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, ditargetkan tahun 2020 nanti.
Untuk diketahui, e-retribusi pasar ini bertujuan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) ataupun kecurangan petugas pungut retribusi di pasar. Penerapan e-retribusi yang bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), ini masing-masing pedagang diberikan kartu e-retribusi yang kemudian diisi saldo oleh masing-masing pedagang, untuk membayar berbagai retribusi. Baik itu retribusi harian, retribusi sewa tanah yang dibayar setiap bulan, termasuk retribusi jasa penempatan yang dibayar setiap 2 tahun sekali. *ode
Komentar