Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Luncurkan Paspor Elektronik
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, resmi meluncurkan program penerbitan paspor elektronik (e-paspor) pada Rabu (20/11).
MANGUPURA, NusaBali
Peluncuran itu sebagai bentuk tindaklanjut atas surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0534.GR.01.01 Tahun 2018 tanggal 3 April 2018, tentang Perluasan Penerbitan Paspor Elektronik pada 18 Kantor Imigrasi termasuk Imigrasi Ngurah Rai. Dengan adanya pelayanan baru itu, bisa mempermudah pemeriksaan saat di bandara karena paspor menggunakan chip khusus.
“Dengan adanya e-paspor ini bisa jadi efisien bagi pemilik. Pemiliknya tidak perlu berlama-lama mengantre pemeriksaan dokumen paspor di bandara, karena paspor elektronik ini tinggal ditempel di mesin auto gate. Nah, mesin itu membaca data pemilik e-paspor selama 20-30 detik saja. Inilah keunggulan dari e-paspor yang kita luncurkan hari ini (Rabu kemarin),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris, Rabu (20/11).
Amran menjelaskan, e-paspor tersebut relatif sama bentuknya dengan paspor reguler (biasa), dan jumlah halamannya sama yaitu 48 lembar. Namun perbedaannya adalah terletak pada adanya chip e-paspor yang bisa terpindai mesin auto gate di beberapa negara. Karena penerapan e-paspor tersebut merupakan standar pelayanan paspor yang diakui dunia, dengan mengadopsi perkembangan teknologi saat ini.
“Kalau proses e-paspor ini tetap sama dengan proses pasport biasa. Namun e-paspor ini lebih mudah proses pemeriksaannya karena menggunakan mesin auto gate di bandara. Selain itu e-paspor juga lebih aman, karena data semuanya tersimpan di chip paspor. Begitu juga kemudahan memperoleh visa di negara maju,” ungkap Amran.
Terkait penerapan e-paspor, Amran mengaku kalau sebenarnya telah diterapkan di kantor Imigrasi pusat di Jakarta sejak 2 tahun yang lalu. Namun untuk Bali penerapan e-paspor tergolong baru, karena mempertimbangkan kesiapan sistem, kekuatan mesin, SDM, dan bandwidth (besaran transfer data). Untuk penerapan e-paspor di Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini diakuinya masih divariasikan dengan paspor biasa. Hal ini dikarenakan dari uji coba yang telah dilakukan di Jakarta beberapa kali, layanan e-paspor diketahui kadang ada yang macet. “Karena itulah kami masih mengutamakan pelayanan paspor manual, untuk mencegah pelayanan e-paspor nantinya terkendala. Namun seiring perkembangan waktu, tentu e-paspor akan diterapkan secara penuh,” tuturnya.
Bagi warga yang ingin mendapatkan e-paspor, biaya penerbitan sebesar Rp 650.000. Hal ini nyaris dua kali lipat dari biaya paspor biasa sebesar Rp 350.000. Sehingga, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, biaya pembuatan e-paspor yang lumayan tinggi, pihak Imigrasi akan melakukannya secara bertahap. Masih menurut Amran, untuk saat ini pihaknya memiliki kuota pelayanan paspor sebanyak 120 unit, sedangkan layanan untuk paspor per hari mencapai rata-rata 80 unit.
“Jadi tidak semua kami berlakukan e-paspor. Bagi yang punya paspor manual dan ingin berpindah ke e-paspor itu bisa diproses dengan melampirkan fotokopi KTP dan paspor yang lama,” ungkap Amran.
Selain peluncuran e-paspor, pihak Imigrasi per 3 Mei 2019 juga memberikan fasilitas layanan percepatan pelayanan paspor. Jika biasanya estimasi pengurusan paspor sampai selesai memakan waktu empat hari, namun dengan percepatan tersebut paspor bisa selesai dalam satu hari. Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, pihak pemohon dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000.
“Percepatan ini berlaku untuk e-paspor dan yang manual. Percepatan pelayanan baru ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mulai berlaku sejak 3 Mei 2019,” tuturnya. *dar
“Dengan adanya e-paspor ini bisa jadi efisien bagi pemilik. Pemiliknya tidak perlu berlama-lama mengantre pemeriksaan dokumen paspor di bandara, karena paspor elektronik ini tinggal ditempel di mesin auto gate. Nah, mesin itu membaca data pemilik e-paspor selama 20-30 detik saja. Inilah keunggulan dari e-paspor yang kita luncurkan hari ini (Rabu kemarin),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris, Rabu (20/11).
Amran menjelaskan, e-paspor tersebut relatif sama bentuknya dengan paspor reguler (biasa), dan jumlah halamannya sama yaitu 48 lembar. Namun perbedaannya adalah terletak pada adanya chip e-paspor yang bisa terpindai mesin auto gate di beberapa negara. Karena penerapan e-paspor tersebut merupakan standar pelayanan paspor yang diakui dunia, dengan mengadopsi perkembangan teknologi saat ini.
“Kalau proses e-paspor ini tetap sama dengan proses pasport biasa. Namun e-paspor ini lebih mudah proses pemeriksaannya karena menggunakan mesin auto gate di bandara. Selain itu e-paspor juga lebih aman, karena data semuanya tersimpan di chip paspor. Begitu juga kemudahan memperoleh visa di negara maju,” ungkap Amran.
Terkait penerapan e-paspor, Amran mengaku kalau sebenarnya telah diterapkan di kantor Imigrasi pusat di Jakarta sejak 2 tahun yang lalu. Namun untuk Bali penerapan e-paspor tergolong baru, karena mempertimbangkan kesiapan sistem, kekuatan mesin, SDM, dan bandwidth (besaran transfer data). Untuk penerapan e-paspor di Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini diakuinya masih divariasikan dengan paspor biasa. Hal ini dikarenakan dari uji coba yang telah dilakukan di Jakarta beberapa kali, layanan e-paspor diketahui kadang ada yang macet. “Karena itulah kami masih mengutamakan pelayanan paspor manual, untuk mencegah pelayanan e-paspor nantinya terkendala. Namun seiring perkembangan waktu, tentu e-paspor akan diterapkan secara penuh,” tuturnya.
Bagi warga yang ingin mendapatkan e-paspor, biaya penerbitan sebesar Rp 650.000. Hal ini nyaris dua kali lipat dari biaya paspor biasa sebesar Rp 350.000. Sehingga, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, biaya pembuatan e-paspor yang lumayan tinggi, pihak Imigrasi akan melakukannya secara bertahap. Masih menurut Amran, untuk saat ini pihaknya memiliki kuota pelayanan paspor sebanyak 120 unit, sedangkan layanan untuk paspor per hari mencapai rata-rata 80 unit.
“Jadi tidak semua kami berlakukan e-paspor. Bagi yang punya paspor manual dan ingin berpindah ke e-paspor itu bisa diproses dengan melampirkan fotokopi KTP dan paspor yang lama,” ungkap Amran.
Selain peluncuran e-paspor, pihak Imigrasi per 3 Mei 2019 juga memberikan fasilitas layanan percepatan pelayanan paspor. Jika biasanya estimasi pengurusan paspor sampai selesai memakan waktu empat hari, namun dengan percepatan tersebut paspor bisa selesai dalam satu hari. Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, pihak pemohon dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000.
“Percepatan ini berlaku untuk e-paspor dan yang manual. Percepatan pelayanan baru ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mulai berlaku sejak 3 Mei 2019,” tuturnya. *dar
Komentar