Agar tak Ditolak Masyarakat, Perlu Kajian Komprehensif
Sarbagita Masuk Rencana RZ-KSN
Pemprov Bali menyatakan perlu kajian komprehensif yang lengkap untuk menetapkan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) sebagai Zona Kawasan Strategis Nasional.
DENPASAR, NusaBali
Dengan demikian, jika sudah menjadi kebijakan (Peraturan Presiden), tidak mengundang protes dari masyarakat. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Provinsi Bali I Made Sudarsana usai konsultasi publik Rencana Zona Kawasan Strategis Nasional (RZ-KSN) Kawasan Perkotaan Sarbagita di Kantor Dinas KP, Rabu (20/11). “Ibarat wanita ini (Sarbagita) memang cantik dan seksi,” kata Sudarsana. Karena itulah lanjutnya, dalam penyusunan rencana RZ-KSN perlu kajian yang komprehensif dan lengkap.
Menyinggung Teluk Benoa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim, sebagaimana telah diputuskan Menteri Kelautan dan Perikanan (pada saat Menteri Susi Pudjiastuti), Sudarsana menyatakan itu tidak bisa diutak-utik lagi. “Kita memang sudah ada dasar,” tegasnya.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ir Suharyanto MSc menyatakan, konsultasi publik merupakan proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden yang mesti dilakukan. “Makanya kita undang unsur OPD, lembaga daerah, LSM atau NGO dan juga lembaga adat,” ujarnya.
Sampai nanti jadi Perpres, kata Suharyanto, masih panjang prosesnya. “Ini baru proses di daerah, nanti proses di pusat antar kementerian. Kemudian nanti dengan Kemenkumham,” ujarnya.
Terkait persoalan krusial yakni fungsi seperti konservasi Teluk Benoa, kata Suharyanto, bahwa Sekda Bali (Dewa Made Indra), para pakar dan kalangan NGO sudah menyampaikan keluhan-keluhannya dan harapan ke depan. “Bahwa di Teluk Benoa itu bisa ditata sedemikian rupa, seluruh kepentingan itu bisa berjalan secara harmonis,” kata Suharyanto. Lanjutnya, baik untuk kepentingan konservasi maupun kepentingan bahwa kawasan Sarbagita memang tensi pemanfaatan ruang dan pembangunan tinggi sekali.“Kalau dianalogikan (Sarbagita) ini jantungnya. Sehingga nadi kiri dan nadi kanan harus berjalan secara baik,” lontar Suharyanto.
Sebelumnya, dalam konsultasi publik tersebut, terungkap Penyusunan RZ-KSN merupakan amanat UU 32/2014 tentang Kelautan, PP No 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut pada lampiran X. Kemudian Perpres No 16/2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Salah satu diantaranya Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ-KSN) Sarbagita yang mencakup Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. *k17
Menyinggung Teluk Benoa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim, sebagaimana telah diputuskan Menteri Kelautan dan Perikanan (pada saat Menteri Susi Pudjiastuti), Sudarsana menyatakan itu tidak bisa diutak-utik lagi. “Kita memang sudah ada dasar,” tegasnya.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ir Suharyanto MSc menyatakan, konsultasi publik merupakan proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden yang mesti dilakukan. “Makanya kita undang unsur OPD, lembaga daerah, LSM atau NGO dan juga lembaga adat,” ujarnya.
Sampai nanti jadi Perpres, kata Suharyanto, masih panjang prosesnya. “Ini baru proses di daerah, nanti proses di pusat antar kementerian. Kemudian nanti dengan Kemenkumham,” ujarnya.
Terkait persoalan krusial yakni fungsi seperti konservasi Teluk Benoa, kata Suharyanto, bahwa Sekda Bali (Dewa Made Indra), para pakar dan kalangan NGO sudah menyampaikan keluhan-keluhannya dan harapan ke depan. “Bahwa di Teluk Benoa itu bisa ditata sedemikian rupa, seluruh kepentingan itu bisa berjalan secara harmonis,” kata Suharyanto. Lanjutnya, baik untuk kepentingan konservasi maupun kepentingan bahwa kawasan Sarbagita memang tensi pemanfaatan ruang dan pembangunan tinggi sekali.“Kalau dianalogikan (Sarbagita) ini jantungnya. Sehingga nadi kiri dan nadi kanan harus berjalan secara baik,” lontar Suharyanto.
Sebelumnya, dalam konsultasi publik tersebut, terungkap Penyusunan RZ-KSN merupakan amanat UU 32/2014 tentang Kelautan, PP No 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut pada lampiran X. Kemudian Perpres No 16/2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Salah satu diantaranya Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ-KSN) Sarbagita yang mencakup Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. *k17
Komentar