Simpan 6,4 Gram Shabu, Buruh Dituntut 15 Tahun
Hanya karena memiliki narkoba jenis shabu seberat 6,44 gram, terdakwa I Gusti Kade Suarjaya, 39, asal Desa Dajan Pekan, Tabanan yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini harus menghadapi tuntutan super berat.
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi Tandi menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day, JPU Junaedi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima belas tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas JPU.
Kasus yang membelit Suarjaya ini berawal pada saat dirinya menerima telpon dari seseorang yang bernama Pak Yan Jaya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu dia diperintahkan untuk pergi ke Jalan Gatot Subroto Barat. Sesampai di lokasi, dia kembali di suruh untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya Jalan Pondok Asri, Banjal Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Lalu, terdakwa kemudian mencari tempelan sabu tersebut dan menemukan 1 buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna coklat dan sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam. Terdakwa kemudian mengambil barang-barang tersebut dan dimasukan ke dalam tas.
Tak lama kemudian, sekita pukul 22.30 Wita, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Saat digeledah ditemukan satu paket yang dibalut plastik klip warna berisi 5 paket berisi sabu beratnya bervareasi dan di dalam dompet warna coklat ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu.
"Bahwa semua paket sabu tersebut nantinya akan ditempel lagi oleh terdakwa sesuai perintah Pak Yan Jaya dan dia sudah 20 kali melakukan hal yang serupa. Terdakwa diberi upah Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu dan 1 paket sabu pada saat mengambil sabu," beber JPU Junaedi. *rez
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima belas tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas JPU.
Kasus yang membelit Suarjaya ini berawal pada saat dirinya menerima telpon dari seseorang yang bernama Pak Yan Jaya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu dia diperintahkan untuk pergi ke Jalan Gatot Subroto Barat. Sesampai di lokasi, dia kembali di suruh untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya Jalan Pondok Asri, Banjal Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Lalu, terdakwa kemudian mencari tempelan sabu tersebut dan menemukan 1 buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna coklat dan sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam. Terdakwa kemudian mengambil barang-barang tersebut dan dimasukan ke dalam tas.
Tak lama kemudian, sekita pukul 22.30 Wita, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Saat digeledah ditemukan satu paket yang dibalut plastik klip warna berisi 5 paket berisi sabu beratnya bervareasi dan di dalam dompet warna coklat ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu.
"Bahwa semua paket sabu tersebut nantinya akan ditempel lagi oleh terdakwa sesuai perintah Pak Yan Jaya dan dia sudah 20 kali melakukan hal yang serupa. Terdakwa diberi upah Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu dan 1 paket sabu pada saat mengambil sabu," beber JPU Junaedi. *rez
1
Komentar