Tagih Tunggakan, PDAM Libatkan Jaksa
PDAM Klungkung kini melibatkan Kejaksaan Negari (Kejari) Klungkung untu menagih uang tunggakan para pelanggan.
SEMARAPURA, NusaBali
Langkah ini dituangkan dalam surat perjanjian kerja sama pendampingan di Kantor Kejari Klungkung, Rabu (20/11) pagi.
Surat ditandatangani Dirut PDAM Klungkung Nyoman Renin Suyasa dan Kajari Klungkung Otto Sompotan. Renin mengatakan tunggakan ratusan pelanggan PDAM Klungkung saat ini mencapai Rp 800 juga. Bahkan ada yang tidak membayar rekening air tiga kali. Tunggakan ini mengganggu operasional PDAM. ‘’Kerjasama ini tidak hanya sebatas pendampingan hukum, namun juga pelayanan dalam operasional PDAM. Setelah menandatangani perjanjian ini, kami akan mendata ulang pelanggan menunggak," ujarnya
Kajari Klungkung Otto Sompotan mengatakan kerjasama ini meliputi pertimbangan hokum dan membantu PDAM dalam penagihan tunggakan rekening kepelanggan. Jika PDAM buntu, bisa bekerjasama dengan Kejaksaan. "Kejaksaan bisa memberikan pertimbangan, atau mediasi sampai permasalahan itu selesai tanpa ada pelanggaran hukum," ujarnya. *wan
Surat ditandatangani Dirut PDAM Klungkung Nyoman Renin Suyasa dan Kajari Klungkung Otto Sompotan. Renin mengatakan tunggakan ratusan pelanggan PDAM Klungkung saat ini mencapai Rp 800 juga. Bahkan ada yang tidak membayar rekening air tiga kali. Tunggakan ini mengganggu operasional PDAM. ‘’Kerjasama ini tidak hanya sebatas pendampingan hukum, namun juga pelayanan dalam operasional PDAM. Setelah menandatangani perjanjian ini, kami akan mendata ulang pelanggan menunggak," ujarnya
Kajari Klungkung Otto Sompotan mengatakan kerjasama ini meliputi pertimbangan hokum dan membantu PDAM dalam penagihan tunggakan rekening kepelanggan. Jika PDAM buntu, bisa bekerjasama dengan Kejaksaan. "Kejaksaan bisa memberikan pertimbangan, atau mediasi sampai permasalahan itu selesai tanpa ada pelanggaran hukum," ujarnya. *wan
1
Komentar