nusabali

Blokade Warga Selasih Dibongkar Paksa

Diancam Polisi, Warga Tak Berkutik

  • www.nusabali.com-blokade-warga-selasih-dibongkar-paksa

“Petunjuk Kapolres dan Bupati, akan dilakukan mediasi antara PT dan masyarakat penggarap difasilitasi Pemda,”

GIANYAR, NusaBali

Blokade yang dipasang puluhan warga Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan dibongkar pada Rabu (20/11) pukul 18.00 Wita. Warga tak berkutik ketika blokade dari dahan pohon kelapa, ranting dan bambu runcing dimasukkan ke dalam mobil polisi.

Sebelum dibongkar, warga dikumpulkan oleh polisi yang dipimpin Wakapolres Gianyar Kompol Adnan Pandibu bersama dengan Kabag Ops Polres Gianyar Kompol Dewa Mahaputra, Kasat Shabara Polres Gianyar Made Tama, Anggota Dalmas serta Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja dan anggota Polsek Payangan. Wakapolres Gianyar menyampaikan kepada masyarakat agar menyelesaikan masalah tetap mengedepankan musyawarah serta memberikan ruang kepada warga penggarap untuk menyampaikan aspirasinya dan perwakilan dari pihak PT Ubud Resort Duta Development untuk memberikan tanggapan.

Adapun kesepakatan sementara dari masyarakat penggarap dengan perwakilan dari PT Ubud Resort antara lain agar dari pihak PT menggeser alat berat yang berada di areal Jaba Pura Pucak Dusun Selasih. Maka masyarakat akan membuka sendiri barikade bambu runcing yang dipergunakan untuk menutup jalur menuju lokasi pondokan Sengkulong Dusun Selasih. Pihak PT dalam pelaksanaan penataan lokasi diawali dengan sosialisasi dan memenuhi tuntutan dari pihak penggarap sesuai dengan perjanjian secara lisan di Dusun Selasih oleh Anak Agung Bagus dari pihak pemilik lahan sebelum dijual ke PT Ubud Resort.

Setelah diberikan penataran, petugas berpakaian preman langsung membongkar blokade itu. Salah satu warga Selasih, Wayan Kariasa, menyatakan, blokade dibongkar secara paksa. "Blokade sudah dibongkar paksa. Warga tidak bisa berkutik. Mungkin karena jumlah warga sudah sedikit," ujarnya, Kamis (21/11).

Kata dia, saat petugas membongkar blokade kayu yang berisi beberapa spanduk, warga tak berdaya. "Warga cuma sebagai penonton aja. Apalagi diancam kalau ada yang keberatan masalah pembongkaran paksa tersebut akan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red). Diangkut semuanya," jelasnya. Apabila warga masih nekat kembali memblokade jalan, maka akan diambil tindakan tegas. "Dan kalau lagi bikin blokade jalan, semua warga juga akan diangkut oleh pihak kepolisian," tegasnya.

Kariasa menambahkan, warga spontan memblokade jalan karena ada dua unit alat berat masuk desa mereka. Alat berat itu rencananya akan mengeruk lahan seluas 144 hektar. "Tapi alat berat itu masih ada di sini. Belum ngeruk. Tapi alat itu dijaga sama Polsek," jelasnya.

Perlawanan warga terhadap investor, kata dia, semata-mata untuk mencari kejelasan. Dari 144 hektar lahan yang diklaim investor, di dalamnya ada beberapa tanah hak milik warga. Bahkan, ada 6 pura berdiri. "Lahan ini menjadi tumpuan kami untuk hidup cari makan. Kalau dikeruk lahan ini, kemana kami cari makan? Apalagi di dalam ada pura," sesalnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan dikonfirmasi Kamis (21/11) mengatakan pembongkaran blokade jalan dilakukan karena menutup akses jalan. Dasarnya, sesuai pasal 192 KUHP. Barang siapa dengan sengaja menghancurkan untuk lalu lintas umum. Atau merintangi jalan umum, darat atau air diancam pidana 9 tahun penjara bila menimbulkan bahaya keamanan. "Disana bahaya. Karena selain dari pohon, terdiri dari bambu runcing. Dan ada beberapa ban. Itu menimbulkan bahaya lalu lintas. Apalagi jika sampai sebabkan orang mati. Dasar itulah, dilakukan pembongkaran blokade yang dilakukan oknum warga. Saya tidak tahu, apakah itu warga sekitar atau dari luar. Itu salah dan melanggar hukum," tegasnya.

AKP Deni mengaku tindakan pembongkaran itu untuk pembersihan lahan. "Fokus saya bukan memihak PT dan warga. Kesalahan di sana. Kenapa jalan umum di blokir. Kalau blokir jalan, otomatis ganggu ketertiban umum yang akan gunakan jalan itu. Maka kami bubarkan secara paksa terhadap barang yang diletakkan oleh oknum warga di tengah jalan. Sehingga akses jalan terputus," terangnya.

Pihaknya mengatakan, sejauh ini belum ada warga yang diamankan. "Untuk proses disana, petunjuk pak Kapolres dan koordinasi pak Bupati, akan dilakukan mediasi terlebih dulu. Difasilitasi Pemda, antara PT dan masyarakat penggarap," jelasnya.

Terkait alat berat yang masih parkir di sekitar lokasi, katanya sudah seizin Bendesa dan Kelihan Dinas. "Alat berat, masih di sana. Itu seizin Bendesa dan Klian dinas. Masalah peletakan alat berat di sana, urusan PT dan desa. Mau taruh dimana, itu terserah. Untuk keamanan, ada yang jaga berpatroli," imbuhnya.

Sementara itu, polisi juga melakukan pertemuan dengan pihak investor. Polisi meminta agar menghentikan sementara aktifitas pada lahan yang masih diperdebatkan. "Tadi ada pertemuan dengan PT. Kami sarankan PT, untuk tidak melakukan pekerjaan, sambil melakukan mediasi," ujar AKP Deni.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Banjar Selasih Desa Puhu Kecamatan Payangan gelar aksi menghadang alat berat, Rabu (20/11). Aksi ini dilakukan menyusul adanya informasi lahan yang digarap warga akan dibuldozer oleh pihak investor. Sementara warga setempat masih menunggu itikad baik investor untuk duduk bersama. Sejatinya, polemik ini sempat dimediasi oleh perwakilan investor dengan pemilik lahan pada Kamis (3/10) lalu, namun tidak membuahkan hasil. *nvi

Komentar