Kubu Demer Siap Ladeni
Kalau Digugat ke Peradilan Umum
DPD I Golkar bakal usut pembakaran atribut Partai Golkar
DENPASAR, NusaBali
Pernyataan tokoh senior Partai Golkar, Anak Agung Ngurah Rai Wiranata bahwa kasus pelengseran 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten oleh Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih (Demer) siap diladeni. Kubu Demer mempersilahkan saja tempuh peradilan umum sebagai hak konstitusi para Ketua DPD II. Sementara pembakaran atribut Partai Golkar yang beredar dalam video di Kabupaten Badung akan diusut.
DPD I Golkar Bali secara khusus menggelar jumpa pers, di Kantor DPD I Golkar Bali Jalan Surapati Nomor 9 Denpasar, Kamis (21/11) siang terkait dengan pernyataan Rai Wiranata yang dinilai menggosok-gosok para Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang kalah di Mahkamah Partai untuk lanjut ke peradilan umum. Jumpa pers dihadiri Sekretaris DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry, anggota Korwil Bali DPP Golkar Dewa Made Widiasa Nida, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Golkar Bali Made Dauh Wijana, kuasa hukum/Bakuham DPD I Golkar Bali I Wayan Warsa T Buana dan sejumlah kader elit lainnya.
Dauh Wijana menyebutkan kalaupun kubu DPD II akan menempuh jalur peradilan umum tidak masalah, karena itu hak konstitusi yang bersangkutan. Namun keputusan Mahkamah Partai Golkar sudah mengikat dan final. “Kalau mau menempuh peradilan umum silahkan, supaya kita tidak meributkan hal yang belum dilakukan,” ujar politisi Golkar yang juga Ketua DPD II Golkar Kabupaten Gianyar.
Ketika ditanya kasus Golkar pernah diselesaikan di peradilan umum ketika Golkar hasil Munas Golkar Bali pimpinan Aburizal Bakrie berseteru dengan Munas Golkar versi Ancol pimpinan Agung Laksono, menurut Dauh Wijana, beda kasusnya. “Munas Ancol dan Munas Bali adalah dualisme, yang pecah secara nasional. Dalam kasus gugatan 5 Ketua DPD II Kabupaten bukan dualisme. Namun persoalan dalam induk partai di daerah yakni di Provinsi Bali. Maka diselesaikan lewat internal yakni ke Mahkamah Partai Golkar. Tetapi kalaupun akan mau dilakukan upaya peradilan umum, silahkan,” ujar Dauh Wijana.
Sementara Sekretaris DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry mengatakan, partai akan menelusuri dan usut pembakaran atribut Partai Golkar pasca keputusan Mahkamah Partai. Apa sanksinya, kata Sugawa Korry, akan dilihat fakta-faktanya dulu. “Yang jelas partai akan mengusut persoalan itu. Nanti Plt Ketua DPD I akan menelusuri. Kita berharap kader-kader yang membakar bendera dan atribut itu supaya membaca amar putusan Mahkamah Partai dulu,” ujar Sugawa Korry.
Terkait dengan pernyataan Rai Wiranata, Sugawa Korry meminta selaku senior di partai tidak lagi membuat pernyataan yang memperkeruh suasana. “Kita paham pernyataan Rai Wiranata itu sarat kepentingan. Sejak awal Rai Wiranata yang mendorong Musdalub di Golkar,” beber politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.
Sugawa Korry juga ungkap pernyataan Rai Wiranata menuding keputusan Mahkamah Partai tidak berkeadilan karena ada indikasi Demer sempat dipanggil panitera dalam sidang Mahkamah Partai adalah tuduhan berunsur fitnah. “Pertama Rai Wiranata tidak ada di lokasi sidang. Hasil keputusan Mahkamah Partai juga tidak dibaca Rai Wiranata. Yang benar itu adalah dalam sidang Mahkamah Partai, kedua belah pihak dipanggil. Pak Demer dipanggil panitera, kubu Ketua DPD II melalui kuasa hukumnya Sunarta juga dipanggil panitera,” jelas Sugawa Korry.
Bahkan versi Sugawa Korry, Sunarta selaku kuasa hukum lebih dulu dipanggil panitera. “Pemanggilan bukan terkait masalah materi keputusan. Tetapi terkait dengan pembacaan keputusan yang akan memakan waktu lama. Disepakati proses sidang dipercepat saja. Yang mengusulkan dipercepat justru kubu sebelah (kuasa hukum Ketua DPD II) selaku pengugat. Jadi nggak benar kalau Rai Wiranata itu menuduh begitu,” sodok Sugawa Korry.
Sugawa Korry juga mengingatkan para Ketua DPD II dan Rai Wiranata supaya mengikuti komitmen sebelumnya. Bahwa ketika ada keputusan pergantian Ketua DPD II dengan Plt akan menempuh jalur Mahkamah Partai dan siap menerima apapun keputusan Mahkamah Partai. “Banyak saksinya itu, termasuk wartawan ketika itu ada ketika Ketua DPD II demo ke Kantor Golkar Bali. Sekarang komitmen dong melaksanakan keputusan Mahkamah Partai,” katanya.
Apakah akan ada sanksi terhadap Rai Wiranata? “Rai Wiranata adalah kader senior, nggak perlu ditegur sebenarnya harusnya sadar. Dia mendorong-dorong Musdalub, mendorong ke Mahkamah Partai. Sekarang terima dong keputusan Mahkamah Partai,” tegas Wakil Ketua DPRD Bali ini. *nat
Pernyataan tokoh senior Partai Golkar, Anak Agung Ngurah Rai Wiranata bahwa kasus pelengseran 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten oleh Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih (Demer) siap diladeni. Kubu Demer mempersilahkan saja tempuh peradilan umum sebagai hak konstitusi para Ketua DPD II. Sementara pembakaran atribut Partai Golkar yang beredar dalam video di Kabupaten Badung akan diusut.
DPD I Golkar Bali secara khusus menggelar jumpa pers, di Kantor DPD I Golkar Bali Jalan Surapati Nomor 9 Denpasar, Kamis (21/11) siang terkait dengan pernyataan Rai Wiranata yang dinilai menggosok-gosok para Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang kalah di Mahkamah Partai untuk lanjut ke peradilan umum. Jumpa pers dihadiri Sekretaris DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry, anggota Korwil Bali DPP Golkar Dewa Made Widiasa Nida, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Golkar Bali Made Dauh Wijana, kuasa hukum/Bakuham DPD I Golkar Bali I Wayan Warsa T Buana dan sejumlah kader elit lainnya.
Dauh Wijana menyebutkan kalaupun kubu DPD II akan menempuh jalur peradilan umum tidak masalah, karena itu hak konstitusi yang bersangkutan. Namun keputusan Mahkamah Partai Golkar sudah mengikat dan final. “Kalau mau menempuh peradilan umum silahkan, supaya kita tidak meributkan hal yang belum dilakukan,” ujar politisi Golkar yang juga Ketua DPD II Golkar Kabupaten Gianyar.
Ketika ditanya kasus Golkar pernah diselesaikan di peradilan umum ketika Golkar hasil Munas Golkar Bali pimpinan Aburizal Bakrie berseteru dengan Munas Golkar versi Ancol pimpinan Agung Laksono, menurut Dauh Wijana, beda kasusnya. “Munas Ancol dan Munas Bali adalah dualisme, yang pecah secara nasional. Dalam kasus gugatan 5 Ketua DPD II Kabupaten bukan dualisme. Namun persoalan dalam induk partai di daerah yakni di Provinsi Bali. Maka diselesaikan lewat internal yakni ke Mahkamah Partai Golkar. Tetapi kalaupun akan mau dilakukan upaya peradilan umum, silahkan,” ujar Dauh Wijana.
Sementara Sekretaris DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry mengatakan, partai akan menelusuri dan usut pembakaran atribut Partai Golkar pasca keputusan Mahkamah Partai. Apa sanksinya, kata Sugawa Korry, akan dilihat fakta-faktanya dulu. “Yang jelas partai akan mengusut persoalan itu. Nanti Plt Ketua DPD I akan menelusuri. Kita berharap kader-kader yang membakar bendera dan atribut itu supaya membaca amar putusan Mahkamah Partai dulu,” ujar Sugawa Korry.
Terkait dengan pernyataan Rai Wiranata, Sugawa Korry meminta selaku senior di partai tidak lagi membuat pernyataan yang memperkeruh suasana. “Kita paham pernyataan Rai Wiranata itu sarat kepentingan. Sejak awal Rai Wiranata yang mendorong Musdalub di Golkar,” beber politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.
Sugawa Korry juga ungkap pernyataan Rai Wiranata menuding keputusan Mahkamah Partai tidak berkeadilan karena ada indikasi Demer sempat dipanggil panitera dalam sidang Mahkamah Partai adalah tuduhan berunsur fitnah. “Pertama Rai Wiranata tidak ada di lokasi sidang. Hasil keputusan Mahkamah Partai juga tidak dibaca Rai Wiranata. Yang benar itu adalah dalam sidang Mahkamah Partai, kedua belah pihak dipanggil. Pak Demer dipanggil panitera, kubu Ketua DPD II melalui kuasa hukumnya Sunarta juga dipanggil panitera,” jelas Sugawa Korry.
Bahkan versi Sugawa Korry, Sunarta selaku kuasa hukum lebih dulu dipanggil panitera. “Pemanggilan bukan terkait masalah materi keputusan. Tetapi terkait dengan pembacaan keputusan yang akan memakan waktu lama. Disepakati proses sidang dipercepat saja. Yang mengusulkan dipercepat justru kubu sebelah (kuasa hukum Ketua DPD II) selaku pengugat. Jadi nggak benar kalau Rai Wiranata itu menuduh begitu,” sodok Sugawa Korry.
Sugawa Korry juga mengingatkan para Ketua DPD II dan Rai Wiranata supaya mengikuti komitmen sebelumnya. Bahwa ketika ada keputusan pergantian Ketua DPD II dengan Plt akan menempuh jalur Mahkamah Partai dan siap menerima apapun keputusan Mahkamah Partai. “Banyak saksinya itu, termasuk wartawan ketika itu ada ketika Ketua DPD II demo ke Kantor Golkar Bali. Sekarang komitmen dong melaksanakan keputusan Mahkamah Partai,” katanya.
Apakah akan ada sanksi terhadap Rai Wiranata? “Rai Wiranata adalah kader senior, nggak perlu ditegur sebenarnya harusnya sadar. Dia mendorong-dorong Musdalub, mendorong ke Mahkamah Partai. Sekarang terima dong keputusan Mahkamah Partai,” tegas Wakil Ketua DPRD Bali ini. *nat
1
Komentar