Badung Putuskan Olah Sampah di Incinerator
Pengolahan sampah dilakukan di TPS 3R di kawasan Terminal Mengwi. Bekerjasama dengan pihak ketiga, Pemkab Badung siapkan Rp 9 miliar.
MANGUPURA, NusaBali
Setelah lama tidak ada kepastikan, akhirnya Pemkab Badung memutuskan untuk menggunakan tempat pengolahan sampah (TPS) 3R di kawasan Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi. Pemkab Badung juga bakal menggandeng pihak ketiga untuk pemanfaatan TPS 3R tersebut, paling tidak hingga Desember 2020.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, mengungkapkan model pengolahan sampah dengan menggandeng pihak ketiga sudah mendapat persetujuan dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Lokasinya pun sudah dipastikan menggunakan lahan milik Pemkab Badung di Terminal Mengwi.
Dalam kerja sama dengan pihak ketiga, menurut Surya Suamba, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan izin, menyediakan dan membatasi volume sampah sesuai kesepakatan, menyediakan lahan yang sudah diperkeras dengan beton, pagar pengaman dan keamanan. Sedangkan pihak ketiga menyediakan instalasi pengolahan sampah, operation dan maintenance, menerima tipping fee, dan mempunyai hak terhadap hasil olahan atau residu. Pola kerjasama juga akan melibatkan desa dan desa adat sebagai user/pengguna.
Rencananya, peralatan pengolahan sampah menggunakan sistem pengolahan incinerator berbahan bakar kayu (woodchips). Metode ini diklaim ramah lingkungan. “Kapasitas alat ini 5 ton sampah per jam,” ungkap Surya Suamba, Kamis (21/11). Kelebihan pengolahan sampah dengan sistem ini adalah sampah yang dapat dikelola adalah sampah biomasa (kayu, bambu, dan agrikultur lainnya) dan sampah rumah tangga.
Disinggung kapan pengolahan dengan model ini mulai beroperasi, Surya Suamba menyebut secepatnya. “Jika semua berjalan lancar, pertengahan Desember ini sudah bisa beroperasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menjelaskan lahan di Terminal Mengwi yang akan digunakan sekitar 3 hektare. “Per hari nanti sekitar 500 ton sampah yang akan diolah. Yaitu 300 ton sampah umum yang diangkut Dinas LHK, dan sisanya 200 ton sampah dari desa-desa dan sampah oleh jasa pengangkutan sampah swasta,” ungkapnya.
Nah, mengenai anggaran pengolahan sampah yang diklaim ramah lingkungan ini, Pemkab Badung sudah menyiapkan sebesar Rp 9 miliar. Anggaran ini diambil dari pos belanja tak terduga APBD 2019. *asa
Setelah lama tidak ada kepastikan, akhirnya Pemkab Badung memutuskan untuk menggunakan tempat pengolahan sampah (TPS) 3R di kawasan Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi. Pemkab Badung juga bakal menggandeng pihak ketiga untuk pemanfaatan TPS 3R tersebut, paling tidak hingga Desember 2020.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, mengungkapkan model pengolahan sampah dengan menggandeng pihak ketiga sudah mendapat persetujuan dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Lokasinya pun sudah dipastikan menggunakan lahan milik Pemkab Badung di Terminal Mengwi.
Dalam kerja sama dengan pihak ketiga, menurut Surya Suamba, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan izin, menyediakan dan membatasi volume sampah sesuai kesepakatan, menyediakan lahan yang sudah diperkeras dengan beton, pagar pengaman dan keamanan. Sedangkan pihak ketiga menyediakan instalasi pengolahan sampah, operation dan maintenance, menerima tipping fee, dan mempunyai hak terhadap hasil olahan atau residu. Pola kerjasama juga akan melibatkan desa dan desa adat sebagai user/pengguna.
Rencananya, peralatan pengolahan sampah menggunakan sistem pengolahan incinerator berbahan bakar kayu (woodchips). Metode ini diklaim ramah lingkungan. “Kapasitas alat ini 5 ton sampah per jam,” ungkap Surya Suamba, Kamis (21/11). Kelebihan pengolahan sampah dengan sistem ini adalah sampah yang dapat dikelola adalah sampah biomasa (kayu, bambu, dan agrikultur lainnya) dan sampah rumah tangga.
Disinggung kapan pengolahan dengan model ini mulai beroperasi, Surya Suamba menyebut secepatnya. “Jika semua berjalan lancar, pertengahan Desember ini sudah bisa beroperasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menjelaskan lahan di Terminal Mengwi yang akan digunakan sekitar 3 hektare. “Per hari nanti sekitar 500 ton sampah yang akan diolah. Yaitu 300 ton sampah umum yang diangkut Dinas LHK, dan sisanya 200 ton sampah dari desa-desa dan sampah oleh jasa pengangkutan sampah swasta,” ungkapnya.
Nah, mengenai anggaran pengolahan sampah yang diklaim ramah lingkungan ini, Pemkab Badung sudah menyiapkan sebesar Rp 9 miliar. Anggaran ini diambil dari pos belanja tak terduga APBD 2019. *asa
Komentar