Pemohon Santunan Kematian Tembus 2.000 Orang
Saat ini santunan kematian diberikan kepada warga ber–KTP Jembrana. Tahun 2020, santunan serupa akan mencakup warga yang meninggal sebelum berusia 17 tahun.
NEGARA, NusaBali
Jumlah pemohon dana santunan kematian bagi warga ber-KTP Jembrana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana, cenderung meningkat setiap tahun. Dari Januari hingga jelang akhir bulan November 2019 ini, sudah tercatat ada 2.081 pemohon dana santunan kematian. Jumlah pemohon dana santunan kematian ini melampaui jumlah pemohon dana santunan kematian selama 2018 lalu, yang mencapai 1.944 orang atau rata-rata sebanyak 162 pemohon per bulan.
Kepala Dinas Dukcapil Jembrana I Ketut Wiaspada, mengatakan dari 2.081 permohonan dana santunan kematian per 21 November ini, sebanyak 2.009 di antaranya sudah dicairkan. Pencairan dana santunan kematian ini dilakukan langsung oleh Bidang Pembendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana.
“Setelah persyaratan dipenuhi di Dukcapil, pencairannya diproses Pembendaharaan lewat transfer melalui Bank BPD kepada ahli waris. Pencairannya, maksimal 1 bulan setelah diajukan proses ke Pembendaharaan,” ujar Wiaspada, Kamis (21/11).
Menurutnya, terkait anggaran santunan kematian yang juga menjadi satu dengan anggaran bantuan dana penunggu pasien di BPKAD Jembrana, ini khusus di APBD Induk selalu disiapkan sebesar Rp 2 miliar. Namun apabila terjadi kekurangan, akan ditambah di APBD perubahan, untuk memastikan seluruh warga ber-KTP Jembrana mendapatkan dana santunan kematian senilai Rp 1,5 juta per orang.
“Sudah menjadi komitmen pimpinan agar semua warga ber-KTP Jembrana yang meninggal dunia bisa mendapat dana santunan kematian. Selain membantu warga, program ini juga bertujuan supaya warga tertib administrasi kependudukan,” ucap Wiaspada.
Pada 2020 mendatang, Wiaspada yang akan pensiun per 30 Desember 2019, ini juga berencana memperluas tanggungan dana santunan kematian. Di mana, program dana santunan kematian yang baru menyentuh warga ber-KTP, ini juga dirancang bisa menyentuh warga yang meninggal dunia sebelum berusia 17 tahun, dengan persyaratan memiliki kartu identitas anak (KIA) yang dikeluarkan Dinas Dukcapil.
“Jadi kalau bisa dengan KIA, artinya semua warga Jembrana bisa mendapat dana santunan kematian tanpa mengenal batas usia. Kalau yang selama ini, kan persyaratan utamanya adalah KTP. Jadi dengan ada perluasan tanggungan dana santunan kematian ini, kami juga berharap warga lebih aktif mengurus KIA untuk anak-anak mereka,” ucap birokrat dari Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ini.
Untuk diketahui, untuk mengajukan dana santunan kematian ini, pemohon diwajibkan mengurus akta kematian, dengan menyerahkan KTP dan kartu keluarga (KK) milik warga yang meninggal dunia, serta surat keterangan kematian dari desa/kelurahan setempat. Setelah dibuatkan akta kematian, dengan mencabut KTP serta membuatkan KK baru dengan mencoret anggota keluarga yang telah meninggal dunia, barulah dibuatkan kwitansi untuk pencairan dana santunan ke BKPAD. Kwitansi yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Jembrana, itu juga dipastikan sudah terhubung dengan sistem pencabutan KTP serta pembaruan KK, sehingga tidak mungkin ada kwitansi dobel.
“Kami wajibkan diurus langsung oleh ahli waris yang ada dalam satu KK. Kalau di luar KK yang meninggal dunia, bisa saja. Tetapi kami minta KK-nya, melihat hubungan KK si pemohon dengan KK yang meninggal dunia, itu untuk memastikan si permohon berhak sebagai ahli waris. Kemudian untuk pencairan, karena pemkab telah menerapkan sistem non tunai, si ahli waris harus menyiapkan rekening Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah),” ujar Wiaspada.
Apabila belum punya rekening Bank BPD, menurut Wiaspada, Pemkab Jembrana sudah menjalin kerja sama dengan pihak BPD. Untuk membuka rekening Bank BPD guna transfer dana santunan kematian, awalnya calon penerima harus menyetor uang Rp 50 ribu. Namun setelah menerima dana santunan kematian, si penerima bisa kembali mendapatkan uang Rp 50 ribu yang digunakan membuka rekening itu setelah tutup rekening. *ode
Kepala Dinas Dukcapil Jembrana I Ketut Wiaspada, mengatakan dari 2.081 permohonan dana santunan kematian per 21 November ini, sebanyak 2.009 di antaranya sudah dicairkan. Pencairan dana santunan kematian ini dilakukan langsung oleh Bidang Pembendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana.
“Setelah persyaratan dipenuhi di Dukcapil, pencairannya diproses Pembendaharaan lewat transfer melalui Bank BPD kepada ahli waris. Pencairannya, maksimal 1 bulan setelah diajukan proses ke Pembendaharaan,” ujar Wiaspada, Kamis (21/11).
Menurutnya, terkait anggaran santunan kematian yang juga menjadi satu dengan anggaran bantuan dana penunggu pasien di BPKAD Jembrana, ini khusus di APBD Induk selalu disiapkan sebesar Rp 2 miliar. Namun apabila terjadi kekurangan, akan ditambah di APBD perubahan, untuk memastikan seluruh warga ber-KTP Jembrana mendapatkan dana santunan kematian senilai Rp 1,5 juta per orang.
“Sudah menjadi komitmen pimpinan agar semua warga ber-KTP Jembrana yang meninggal dunia bisa mendapat dana santunan kematian. Selain membantu warga, program ini juga bertujuan supaya warga tertib administrasi kependudukan,” ucap Wiaspada.
Pada 2020 mendatang, Wiaspada yang akan pensiun per 30 Desember 2019, ini juga berencana memperluas tanggungan dana santunan kematian. Di mana, program dana santunan kematian yang baru menyentuh warga ber-KTP, ini juga dirancang bisa menyentuh warga yang meninggal dunia sebelum berusia 17 tahun, dengan persyaratan memiliki kartu identitas anak (KIA) yang dikeluarkan Dinas Dukcapil.
“Jadi kalau bisa dengan KIA, artinya semua warga Jembrana bisa mendapat dana santunan kematian tanpa mengenal batas usia. Kalau yang selama ini, kan persyaratan utamanya adalah KTP. Jadi dengan ada perluasan tanggungan dana santunan kematian ini, kami juga berharap warga lebih aktif mengurus KIA untuk anak-anak mereka,” ucap birokrat dari Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ini.
Untuk diketahui, untuk mengajukan dana santunan kematian ini, pemohon diwajibkan mengurus akta kematian, dengan menyerahkan KTP dan kartu keluarga (KK) milik warga yang meninggal dunia, serta surat keterangan kematian dari desa/kelurahan setempat. Setelah dibuatkan akta kematian, dengan mencabut KTP serta membuatkan KK baru dengan mencoret anggota keluarga yang telah meninggal dunia, barulah dibuatkan kwitansi untuk pencairan dana santunan ke BKPAD. Kwitansi yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Jembrana, itu juga dipastikan sudah terhubung dengan sistem pencabutan KTP serta pembaruan KK, sehingga tidak mungkin ada kwitansi dobel.
“Kami wajibkan diurus langsung oleh ahli waris yang ada dalam satu KK. Kalau di luar KK yang meninggal dunia, bisa saja. Tetapi kami minta KK-nya, melihat hubungan KK si pemohon dengan KK yang meninggal dunia, itu untuk memastikan si permohon berhak sebagai ahli waris. Kemudian untuk pencairan, karena pemkab telah menerapkan sistem non tunai, si ahli waris harus menyiapkan rekening Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah),” ujar Wiaspada.
Apabila belum punya rekening Bank BPD, menurut Wiaspada, Pemkab Jembrana sudah menjalin kerja sama dengan pihak BPD. Untuk membuka rekening Bank BPD guna transfer dana santunan kematian, awalnya calon penerima harus menyetor uang Rp 50 ribu. Namun setelah menerima dana santunan kematian, si penerima bisa kembali mendapatkan uang Rp 50 ribu yang digunakan membuka rekening itu setelah tutup rekening. *ode
Komentar