Pencuri Pistol Kapolsek Divonis 2 Tahun
I Wayan Soma alias Yeremia, 45, hanya bisa pasrah mendengar putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar, Kamis (21/11).
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa terbukti melakukan pencurian pistol milik Kapolsek Kota Negara, Jembarana, I Kompol I Ketut Maret di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar beberapa waktu lalu.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim I Made Pasek menyatakan terdakwa Yeremia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Pasek.
Atas putusan tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah. ‘Saya menerima Yang Mulia,” ujar terdakwa yang merupakan residivis kasus pencurian ini. Sementara itu, JPU Cok Intan menyatakan pikir-pikir.
kasus ini bermula Sabtu (3/8) sekitar 21.15 Wita lalu. Saat itu, Yeremia baru saja selesai sembahyang di Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan. Dia lalu jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil dan melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu dibagian kemudi tidak tertutup rapat.
Timbulah niat terdakwa untuk melakukan aksinya, apalagi keadaan di areal parkir sedang sepi dan gelap. Dia mengambil tas kulit warna hitam yang disimpan dibawah jok mobil bagian kemudi.
Setelah mengambil tas tersebut, terdakwa pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Bantak Kendal, Denpasar menuju Pasar Kreneng. Terdakwa memeriksa isi tas dan melihat 1 pujuk senpi. Kemudian terdakwa mengambil senpi itu dan menyelipkannya di pinggang sedangkan tas berserta isi tas lainnya buang ke sungai.
Setibanya di Pasar Kreneng, terdakwa langsung mencari Kadek Darma untuk menjual satu pucuk senpi berisi 4 butir peluru. Mereka sepakat bertemudi Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya sebelah Pom Bensin Lepang Klungkung.
Transaksi itu terjadi, terdakwa menyerahkan 1 pucuk senpi itu dan Kadek Sudarma menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. "Pada pukul 24.00 Wita saksi Kadek Sudarma menelpon terdakwa yang mengatakan tidak jadi membeli Senpi tersebut karena asli. Karena sudah malam terdakwa mengatakan akan bertemu pasa keeseokan harinya saja," beber Jaksa Cok Intan.
Selanjutnya, terdakwa dan saksi Sudarma bertemu Minggu (5/8) di dekat Pura Goa Lawah Klungkung. Saksi Sudarma pun menyerahkan senpi tersebut ke terdakwa. Terdakwa lalu menyembunyikan senpi itu dengan cara dikubur di sekitar Gor Lila Buana. *rez
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim I Made Pasek menyatakan terdakwa Yeremia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Pasek.
Atas putusan tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah. ‘Saya menerima Yang Mulia,” ujar terdakwa yang merupakan residivis kasus pencurian ini. Sementara itu, JPU Cok Intan menyatakan pikir-pikir.
kasus ini bermula Sabtu (3/8) sekitar 21.15 Wita lalu. Saat itu, Yeremia baru saja selesai sembahyang di Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan. Dia lalu jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil dan melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu dibagian kemudi tidak tertutup rapat.
Timbulah niat terdakwa untuk melakukan aksinya, apalagi keadaan di areal parkir sedang sepi dan gelap. Dia mengambil tas kulit warna hitam yang disimpan dibawah jok mobil bagian kemudi.
Setelah mengambil tas tersebut, terdakwa pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Bantak Kendal, Denpasar menuju Pasar Kreneng. Terdakwa memeriksa isi tas dan melihat 1 pujuk senpi. Kemudian terdakwa mengambil senpi itu dan menyelipkannya di pinggang sedangkan tas berserta isi tas lainnya buang ke sungai.
Setibanya di Pasar Kreneng, terdakwa langsung mencari Kadek Darma untuk menjual satu pucuk senpi berisi 4 butir peluru. Mereka sepakat bertemudi Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya sebelah Pom Bensin Lepang Klungkung.
Transaksi itu terjadi, terdakwa menyerahkan 1 pucuk senpi itu dan Kadek Sudarma menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. "Pada pukul 24.00 Wita saksi Kadek Sudarma menelpon terdakwa yang mengatakan tidak jadi membeli Senpi tersebut karena asli. Karena sudah malam terdakwa mengatakan akan bertemu pasa keeseokan harinya saja," beber Jaksa Cok Intan.
Selanjutnya, terdakwa dan saksi Sudarma bertemu Minggu (5/8) di dekat Pura Goa Lawah Klungkung. Saksi Sudarma pun menyerahkan senpi tersebut ke terdakwa. Terdakwa lalu menyembunyikan senpi itu dengan cara dikubur di sekitar Gor Lila Buana. *rez
1
Komentar