Terdakwa Wayan Wakil Kritis
Sidang Sudikerta Kasus Penipuan, Pemalsuan dan TPPU
Sidang dugaan penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Denpasar, Kamis (21/11) hanya dihadiri dua terdakwa yaitu mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53 dan AA Ngurah Agung 65.
DENPASAR, NusaBali
Sementara satu terdakwa lainnya yaitu I Wayan Wakil, 58, tak hadir sidang karena kondisinya kritis di RS Bali Jimbaran. Hal ini diungkapkan Agus Sujoko selaku kuasa hukum Wayan Wakil kepada majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi. "Majelis hakim, klien kami pak Wayan Wakil tidak bisa hadir dalam sidang karena masih sakit dan dalam perawatan dokter," kata Agus Sujoko.
Agus Sujoko juga menyerahkan rekam medis yang ditandatangani dokter RS Bali Jimbaran, dr Siswandi Sp.Pd. Meski terdakwa Wayan Wakil tidak hadir, hakim tetap melanjutkan sidang. "Terdakwa Wayan Wakil tidak bisa hadir karena sakit, sidang tetap dilanjutkan," ujar hakim Estar Oktavi melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ditemui usai sidang, Agus Sujoko berharap majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara penipuan, penggelapan dan TPPU tersebut bisa mengeluarkan penetapan penghentian perkara Wayan Wakil. "Pak Wayan Wakil sakit permanen, kondisinya kritis. Jangankan hadir disidang ngomong, bernafas saja susah sekali," ujar pengacara senior ini.
Seperti diketahui, majelis hakim mengalihkan penahanan Wayan Wakil menjadi tahanan rumah karena penyakitnya. Sejak itulah kondisi Wayan Wakil terus menurun. Terakhir, kondisi Wayan Wakil drop saat menunggu sidang Selasa (19/11) lalu. Oleh tim pengacaranya, Agus Sujoko dan Pande Sugiarta dkk, Wayan Wakil dievakuasi ke RS Bali Jimbaran. "Sejak hari itu sampai sekarang kondisi klien kami masih kritis, bernafas dan berbicara pun susah," kata Pande Sugiarta menambahkan.
Sementara itu dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yaitu Notaris Agus Satoto dan ahli TPPU, Isnu Yuwana Darmawan. Notaris Agus Satoto yang diperiksa pertama sempat berdebat dengan terdakwa Sudikerta terkait SHM 5048/ Jimbaran yang menjadi sumber masalah.
Awalnya, saksi Agus Satoto mengaku mengetahui sertifikat tersebut dititipkan di notaries Ni Nyoman Sudjarni. Hakim lalu menanyakan apakah saksi pernah melihat sertifikat tersebut. Agus Satoto mengatakan sempat diperlihatkan sertifikat tersebut oleh Sudikerta. "Waktu itu pernah di mobil, Pak Sudikerta melihatkan saya sertifikat. Dia bilang bisa mengambilnya," ungkap Agus. Namun pihaknya tidak mengetahui akan dijual ke siapa sertifikat itu.
Terdakwa Sudikerta yang dimintai tanggapannya terkait keterangan saksi Agus Satoto langsung membantahnya. Politis senior Golkar ini menegaskan tidak pernah memegang sertifikat tersebut. "Saya tidak pernah menunjukan sertifikat di mobil kepada saksi. Saya tidak pernah memegang sertifikat itu," bantahnya. Giliran saksi Agus Satoto yang membantah keterangan Sudikerta. “Walaupun kami teman baik, tapi itu kenyataannya,” ujar Agus Satoto yang menyatakan tetap pada keterangannya. *rez
Agus Sujoko juga menyerahkan rekam medis yang ditandatangani dokter RS Bali Jimbaran, dr Siswandi Sp.Pd. Meski terdakwa Wayan Wakil tidak hadir, hakim tetap melanjutkan sidang. "Terdakwa Wayan Wakil tidak bisa hadir karena sakit, sidang tetap dilanjutkan," ujar hakim Estar Oktavi melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ditemui usai sidang, Agus Sujoko berharap majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara penipuan, penggelapan dan TPPU tersebut bisa mengeluarkan penetapan penghentian perkara Wayan Wakil. "Pak Wayan Wakil sakit permanen, kondisinya kritis. Jangankan hadir disidang ngomong, bernafas saja susah sekali," ujar pengacara senior ini.
Seperti diketahui, majelis hakim mengalihkan penahanan Wayan Wakil menjadi tahanan rumah karena penyakitnya. Sejak itulah kondisi Wayan Wakil terus menurun. Terakhir, kondisi Wayan Wakil drop saat menunggu sidang Selasa (19/11) lalu. Oleh tim pengacaranya, Agus Sujoko dan Pande Sugiarta dkk, Wayan Wakil dievakuasi ke RS Bali Jimbaran. "Sejak hari itu sampai sekarang kondisi klien kami masih kritis, bernafas dan berbicara pun susah," kata Pande Sugiarta menambahkan.
Sementara itu dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yaitu Notaris Agus Satoto dan ahli TPPU, Isnu Yuwana Darmawan. Notaris Agus Satoto yang diperiksa pertama sempat berdebat dengan terdakwa Sudikerta terkait SHM 5048/ Jimbaran yang menjadi sumber masalah.
Awalnya, saksi Agus Satoto mengaku mengetahui sertifikat tersebut dititipkan di notaries Ni Nyoman Sudjarni. Hakim lalu menanyakan apakah saksi pernah melihat sertifikat tersebut. Agus Satoto mengatakan sempat diperlihatkan sertifikat tersebut oleh Sudikerta. "Waktu itu pernah di mobil, Pak Sudikerta melihatkan saya sertifikat. Dia bilang bisa mengambilnya," ungkap Agus. Namun pihaknya tidak mengetahui akan dijual ke siapa sertifikat itu.
Terdakwa Sudikerta yang dimintai tanggapannya terkait keterangan saksi Agus Satoto langsung membantahnya. Politis senior Golkar ini menegaskan tidak pernah memegang sertifikat tersebut. "Saya tidak pernah menunjukan sertifikat di mobil kepada saksi. Saya tidak pernah memegang sertifikat itu," bantahnya. Giliran saksi Agus Satoto yang membantah keterangan Sudikerta. “Walaupun kami teman baik, tapi itu kenyataannya,” ujar Agus Satoto yang menyatakan tetap pada keterangannya. *rez
Komentar